Home > Dirosah Islamiyah > Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja > Materi 23 – Hak Membatalkan Transaksi Bag 04

Materi 23 – Hak Membatalkan Transaksi Bag 04

🌍 WAG Dirosah Islamiyah
🎙 Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA حفظه لله تعالى
📗 Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ

Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:

ولهما أن يشترطا الخيار إلى ثلاثة أيام

Dua orang yang menjalin transaksi mengadakan ikatan jual-beli atau yang semisal sewa-menyewa, atau akad komersial lain. Keduanya memiliki hak kewenangan untuk membuat satu klausul persyaratan bahwa ia memiliki hak untuk membatalkan klausul persyaratannya. Ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi dalam tempo yang disepakati.

Ketika suatu transaksi dijalin dengan adanya kesepakatan, ada klausul persyaratan untuk memperpanjang masa khiyar. Hak pembatalan akad dalam tempo tertentu maka hukum asalnya halal selama penundaan tersebut tidak menyebabkan terjadinya praktek riba atau terjadinya praktek-praktek yang haram selain riba.

Kemudian di antara hal yang perlu diluruskan atau dijelaskan lebih lanjut dalam masalah mempersyaratkan خيار شرط (khiyar syarth/syarat), mengajukan klausul adanya memperpanjang berlakunya khiyar sampai batas waktu tertentu. Secara prinsip dasar tadi dikatakan itu boleh dan wajib dipenuhi bila telah disepakati, namun berapa lamakah maksimal seorang penjual atau pembeli boleh mengajukan persyaratan.

Sebagian ulama dan ini yang diajarkan dalam madzhab Syafi’i, khiyar syarth tidak boleh lebih dari tiga hari. Khiyar syarth maksimal tiga hari apapun barang yang diperdagangkan, barang yang diperjualbelikan. Maka maksimal penjual atau pembeli hanya bisa mensyaratkan khiyar syarth selama tiga hari, selebihnya maka tidak sah. Tidak boleh anda mensyaratkan lebih dari tiga hari.

Pendapat ini berdasarkan satu riwayat yang menjelaskan bahwa Habban ibn Munqidz atau Munqidz ibn Habban (terjadi perselisihan tentang nama sahabat ini).

Dahulu beliau adalah seorang saudagar (pedagang), namun suatu hari beliau mengalami luka di kepalanya sampai terbuka selaput otaknya (nampak selaput otaknya), sehingga beliau mengalami gangguan mental yang menyebabkan lisannya cedal dan kemampuan berpikirnya menjadi turun (mengalami cacat gangguan mental).

Namun demikian, karena beliau telah sekian lama (bertahun-tahun) berprofesi sebagai penjual dan pedagang, maka beliau tidak bisa tahan diri untuk tidak berdagang. Namun karena kemampuan nalarnya berkurang (kemampuan berpikirnya menurun) beliau sering kali tertipu dan mengalami kerugian besar.

Maka putranya datang kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam shallallahu ‘alayhi wa sallam mengadukan perihal ayahnya ini, putranya ingin agar Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam shallallahu ‘alayhi wa sallam memberikan instruksi kepada Habban ibn Munqidz agar tidak lagi bertransaksi (berdagang).

Namun ketika Habban dipanggil oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam shallallahu ‘alayhi wa sallam beliau berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ

“Wahai Rasulullah, aku tidak bisa menahan diri dari berdagang, karena berdagang telah menyatu dengan diriku”. (HR. Ibnu Majah 2345)

Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak ingin memperuncing masalah ini beliau memberikan solusi yang menyelesaikan masalah dari akarnya.

Beliau (shallallahu ‘alayhi wa sallam) berkata kepada Habban ibn Munqidz:

إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ
(HR Ibnu Majah 2346)

“Wahai Habban، kalau memang engkau tidak bisa meninggalkan perniagaan maka setiap kali engkau bertransaksi ajukan persyaratan kepada partnermu, لا خلابة tidak boleh ada tipu muslihat )harus transparan، jujur). Kemudian engkau punya hak pada setiap barang yang engkau beli untuk membatalkan transaksimu selama 3 hari.” (HR Ibnu Majah 2346)

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam shallallahu ‘alayhi wa sallam memberikan kewenangan kepada Habban ibn Munqidz untuk menentukan (untuk menggunakan) hak khiyar yaitu bukan khiyar majelis tetapi khiyar syarth selama 3 hari.

Imam Asy-Syafi’i berdasarkan hadits ini beliau berfatwa bahwa khiyar syarth itu maksimal hanya 3 hari, karena itu yang ada dalilnya. Tidak pernah ada dalil lain yang membolehkan adanya pengajuan syart khiyar (khiyar syarth) lebih dari 3 hari, apapun barang yang dijual-belikan.

Namun perlu dipahami bahwa hadits di atas,

ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ

“Kemudian pada setiap barang yang engkau beli, engkau mempunyai hak khiyar untuk menentukan pilihan melanjutkan atau membatalkan transaksi selama 3 hari.”

Hadits ini secara tinjauan ilmu ushul fiqih, tidak bisa dijadikan dalil untuk menjadi pembatas, untuk menjadi batasan maksimal hak khiyar karena hadits ini bersifat waqi adul a’yan (kasuistis), kasus atau hadits ini berkaitan dengan kasusnya Habban bin Munqidz, sedangkan redaksi hadits atau dalil yang bersifat kasuistis tidak bisa dijadikan dalil untuk membuat satu kaidah satu ketentuan yang bersifat general (umum).

Sedangkan hadits yang membolehkan adanya persyaratan المسلمون على شروطهم setiap muslim berkewajiban untuk memenuhi persyaratan yang telah disepakati. Hadits ini bersifat umum baik berkaitan dengan khiyar syarth ataupun khiyar yang lainnya, 3 hari atau lebih atau kurang.

Maka berdasarkan keumuman hadits ini maka setiap persyaratan yang telah disepakati termasuk khiyar syarth, khiyar untuk menentukan pilihan melanjutkan atau membatalkan transaksi itu hukum asalnya adalah boleh, 3 hari atau lebih atau kurang. Kita tidak boleh membuat batasan yang tidak boleh dilanggar, yang tidak boleh dilalui kecuali berdasarkan dalil. Sedangkan kasus ini tidak ada dalil yang membatasi masa maksimal hak khiyar.

Dan wallahu ta’ala alam, inilah pendapat yang lebih kuat dari tinjauan dalil dan praktek masyarakat muslimin di berbagai daerah di sepanjang masa, masyarakat mengajukan persyaratan sesuai keperluan dan kebutuhan, kadang kala seorang pembeli membutuhkan waktu yang lama untuk menguji barang yang dia beli, apakah sesuai dengan yang dia inginkan atau tidak.

Untuk membuktikan apakah barang yang dia beli sesuai dengan deskripsi yang disampaikan oleh penjual atau tidak, maka kita tidak pantas atau kurang tepat bila kita membuat batasan final tidak boleh dilalui, tidak boleh dilanggar dalam urusan khiyar syarth, karena khiyar syarth disyari’atkan karena adanya hajjah (keperluan, tuntutan kondisi) yang mengharuskan kita memiliki waktu yang cukup untuk merenungkan kembali, mencoba barang atau bermusyawarah dengan pihak-pihak yang dirasa perlu.

Karena alasan disyari’atkan khiyar syarth adalah mengakomodir adanya hajjah atau keperluan, tuntutan, kondisi maka yang lebih tepat batasannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing, sehingga tidak tepat bila (misalnya) membeli bahan makan kemudian mengajukan khiyar selama 2 tahun tentu kepanjangan, bahan makanannya bisa rusak terlebih dahulu sebelum berakhirnya masa khiyar.

Tetapi masa 2 tahun itu bisa jadi pendek ketika anda bertransaksi jual-beli tanah (misalnya) atau perusahaan atau yang serupa. Masa satu bulan bisa jadi sudah cukup untuk menguji rumah yang anda beli, rumah tersebut bagus tidak bocor dan seterusnya. Sehingga wallahu ta’ala alam pendapat yang lebih kuat anda boleh mengajukan khiyar syarth sesuai dengan kebutuhan yang ada pada diri anda sesuai dengan kondisi barang yang anda beli.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top