🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Abdussalam Busyro, Lc حفظه لله تعالى
📗 Kitab At-Tauhid
〰〰〰〰〰〰〰
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه ولاحول ولاقوة إلا بالله.
رضيت بالله رباًّ وبلإ سلام دينا وبمحمد نبيا و رسولاً ربي زدني علما ورزقني فهما
Allāh berfirman:
وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ أَوۡفُواْۚ
“Dan dengan janji Allāh, hendaklah kalian tunaikan.”
Sebelumnya Allāh menyebutkan:
وَإِذَا قُلۡتُمۡ فَٱعۡدِلُواْ وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰۖ
“Jika kalian berkata (berbicara) maka berkata (berbicara)lah dengan perkataan yang adil sekalipun dia sanak (kerabat).”
Sekalipun dengan sanak kerabat maka kita harus berlaku adil dan dengan janji Allāh, maka kita melaksanakan apa yang menjadi perintah-Nya.
Ikhwan wa akhawatiy Fīlllāh rahimakumullāh.
Allāh menyebutkan: وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ (dan dengan janji Allāh) أَوۡفُواْۚ (maka tunaikanlah!).
ذَٰلِكُمۡ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ
“Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”
Disebutkan bahwa suatu ketika Āli bin Abī Thālib pernah memiliki suatu masalah dengan seorang Yahudi. Āli bin Abī Thālib memiliki sebuah baju besi yang biasa digunakan untuk berperang dan dia merasa memiliki baju tersebut dan tidak pernah merasa memberikan baju tersebut kepada orang lain (apalagi menjualnya).
Tiba-tiba Āli bin Abī Thālib melihat baju tersebut ada di tangan seorang Yahudi, kemudian masalah ini berujung kepada qadha yaitu penyelesaian masalah yang dilakukan oleh seorang qadhi. Qadhi saat itu bernama Iyas atau Syuraih Al Qadhi (salah satu di antara keduanya).
Tatkala keduanya menghadap qadhi, Āli bin Abī Thālib menyampaikan bahwasanya dia memiliki baju besi yang digunakan untuk berperang dan dia merasa tidak pernah menjual maupun memberikan kepada seseorang. Kemudian ada seorang Yahudi yang mengatakan bahwa baju besi tersebut miliknya.
Kemudian qadhi tersebut mengatakan, “Wahai Āli, apakah engkau memiliki saksi yang bisa memberikan penjelasan bahwa baju besi ini adalah milikmu?” dan Āli pun mengatakan, “Iya, aku memiliki saksi dan saksinya adalah putraku Al Hasan.”
Kemudian sang hakim mengatakan “Apakah engkau memiliki saksi lain selain putramu Al Hasan?” Āli pun berkata, “Tidak.”
Sang hakim berkata, “Kalau begitu persaksianmu tidak aku terima.”
Āli berkata, “Subhānallāh, Apakah putraku dan dia adalah calon penghuni surga, persaksiannya tidak diterima?”
Sang hakim berkata, “Tetapi dalam Islām demikian, anak tidak bisa menjadi saksi bagi orang tuanya begitu pun sebaliknya orang tua tidak bisa menjadi saksi untuk anaknya.”
Āli berkata, “Kalau begitu aku tidak memiliki saksi kecuali dia.”
Kemudian diputuskan bahwa baju besi tersebut milik orang Yahudi dan Āli pun menerima apa yang menjadi keputusan qadhi. Yahudi ini pun kaget (dia heran), “Agama apakah ini, bukankah agama ini adalah agama yang paling sempurna?”
Maha Suci Allāh, bagaimana seorang khalifah ketika memiliki masalah dengan rakyatnya, kemudian khalifa mendatangi seorang hakim dan hakim tersebut memenangkan rakyatnya.
Maha Suci Allāh, ini adalah agama yang hak.
Yahudi itu pun berkata, “Wahai Āli, baju besi ini adalah milikmu, tatkala terjadi peperangan aku melihat engkau memiliki baju besi dan baju itu terjatuh tanpa engkau sadari, lalu aku mengambil baju besi tersebut, ini adalah baju milikmu.”
Kemudian Yahudi ini bersaksi, “Bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Allāh dan Muhammad adalah utusan Allāh.” Kemudian Yahudi itu masuk Islām dan mengembalikan baju tersebut kepada Āli bin Abī Thālib dan Āli bin Abī Thālib memberikan baju perang tersebut sebagai hadiah kepada Yahudi itu.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_________