🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā’ihi Al Athibbāi
(Fiqih Mendidik atau Membimbing Anak-anak dan Sebagian Nasehat para Dokter dalam hal ini)
📝 Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh
~~~~~~~~~~~~
BERMAIN ADA WAKTUNYA
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور ديننا وصلاة وسلم على اشرف الانبياء المرسلين نبيا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدي اما بعد
Ma’asyiral Mustami’in, para pendengar rahīmakumullāh.
Ini adalah halaqah kita yang ke-44 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā’ihi Al Athibbāi, tentang Fiqih Mendidik atau Membimbing Anak-anak dan Penjelasan Sebagian Nasehat dari Para Dokter, karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.
Kita lanjutkan pada halaman 81 pada kitāb yaitu pada sub judul:
▪BERMAIN ADA WAKTUNYA ( وللعب أوقات)
Jangan kita biarkan anak-anak kita bermain walaupun permainan itu bermanfaat, tapi di waktu-waktu shalāt, khususnya waktu shalāt Jum’at. Karena ada dalīlnya di dalam surat Al Jumu’ah ayat 9.
Jangankan untuk bermain, untuk melakukan transaksi jual beli yang sifatnya mubah dan sebagai mata pencaharian pun dilarang jika dilakukan pada waktu itu (shalāt Jum’at).
Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kalian mengingat Allāh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS Al Jumu’ah: 9)
Begitu pula di waktu maghrib, kita dilarang membiarkan anak-anak kita bermain di luar rumah. Di waktu ini (telah berlalu hadīts larangan anak-anak bermain di waktu maghrib) sebagaimana disebutkan di dalam Shahīh Al Bukhāri dan Muslim dari Jābir bin Abdillāh radhiyallāhu ‘anhumā.
Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ ـ أَوْ أَمْسَيْتُمْ ـ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ.
“Ketika waktu malam menjelang atau waktu sore tiba (maghrib) tahanlah anak-anak kalian di rumah (agar mereka tidak keluar), karena sesungguhnya syaithan-syaithan berkeliaran pada waktu itu.” (Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 3304)
Penulis di sini menjelaskan panjang lebar dan tegas mengenai larangan anak-anak kita menjadi sangat menyukai bola (sepak bola), beliau mengatakan bagaikan orang gila (majnun). Dalam kitab ini beliau katakan:
وليضبط الأولاد تجاه هذا الهوس الكروي وجنون الملاعب الذي يذهب بالعقول ويطلع على الأفئدة، ويذهب بعيدا بعيدا بالحب فى الته والبغض فى الله ويطرحه جانبا.
“Tahanlah anak-anakmu jangan sampai mereka sangat menyukai bermain bola sehingga akhirnya jauh dari taklim dan ajaran-ajaran Islam.”
Namun anehnya sebagian orang tua malah membiarkan (mendukung) anak-anak mereka, bahkan anak-anak mereka disekolahkan di sekolah sepak bola.
Dalam kitāb, halaman 82 ini penulis mengatakan:
وإنه لعجب عجاب أن يصل الأمر بالأبناء بل وبكثير من الآباء
“Sungguh sangat mengherankan anak-anak bahkan orang tua mereka (bapak-bapak mereka) sangat tergila-gila dengan sepak bola.“
Mereka mendukung grup atau kesebelasan tertentu. Sampai-sampai Penulis juga menerangkan:
وماذا عسانا أن نجني من وراء انتصار فريق على آخر
“Apa yang kita dapatkan keuntungan dunia ataupun akhirat dari kemenangan kesebelasan (klub-klub) ini?”
Apa keutungan yang kita dapat ketika Belgia mengalahkan Perancis? Atau apa keuntungan yang kita dapatkan ketika Italia kalah menghadapi Rumania?
Dan kerugian apa yang akan kita dapatkan ketika kesebelasan Mesir dikalahkan oleh kesebelasan Tunisia atau ketika Mesir menang atas Kuwait?
Satu hal yang amat mengenaskan dan ironis sekali jika keluarga muslim menyenangi olah raga secara berlebihan bahkan bisa masuk ke dalam perjudian.
Olah raga tidak diragukan bermanfa’at, namun apabila sampai melalaikan hal-hal yang diwajibkan dalam Islām (shalāt, thalabul ‘ilmi, dan lainnya selaku muslim dan muslimah), maka permainan-permaian seperti ini hukumnya menjadi haram dan tidak boleh.
Penulis mengatakan:
إن ديننا يعلو ولا يعلى عليه
“Sesungguhnya agama kita adalah mulia dan tidak ada yang melebihi kemuliaannya.“
Demikian para pendengar rahīmakumullāh, jadi kesimpulannya adalah aturlah waktu bermain anak-anak kita agar tidak melalaikan kewajiban mereka seperti shalāt, belajar dan yang lainnya.
Demikian semoga bermanfaat.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
______________________________________