🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja
📝 Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahāniy (Imam Abū Syujā’)
〰〰〰〰〰〰〰
*PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA*
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla
Alhamdulilāh, segala puji bagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang membuat kita tetap istiqāmah di dalam menuntut ilmu. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla memasukan kita ke dalam surga-Nya, Āmīn.
Kita lanjutkan pembahasan kita dalam matan Abī Syujā’ terkait dengan fiqih puasa. Dan kita masuk kepada perkara-perkara yang membatalkan puasa.
Berkata penulis rahimahullāh:
((والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدا إلى الجوف والرأس, والحقنة في أحد السبيلين, والقيء عمدا, والوطء عمدا في الفرج, والإنزال عن مباشرة, والحيض والنفاس, والجنون والإغماء كل اليوم والردة))
“Dan perkara-perkara yang membatalkan puasa seseorang ada 10 (sepuluh) macam: sesuatu yang masuk secara sengaja baik baik ke dalam rongga perut ataupun kepala, memasukan sesuatu dari kedua lubang baik depan maupun belakang (dubur maupun qubul), muntah secara sengaja, berhubungan secara sengaja di dalam farajnya, baik dihalal maupun harām, keluar mani karena bersentuhan, hāidh dan nifās, orang yang gila, orang yang pingsan dikeseluruhan harinya, murtad.”
ما وصل عمدا إلى الجوف والرأس
(1) Sesuatu yang masuk secara sengaja baik baik ke dalam rongga/perut (الجوف) ataupun kepala.
والحقنة في أحد السبيلين
(2) Memasukan sesuatu dari kedua lubang baik depan maupun belakang (dubur maupun qubul).
Dua hal ini intinya adalah memasukan dari luar sesuatu ke dalam hal-hal yang tadi disebutkan (perut, kepala, dubur dan qubul). Oleh karena itu seperti makan dan minum memasukan barang sesuatu dari luar ke dalam (seperti infus) dengan tujuan menguatkan, ini membatalkan puasa.
⇒ Intinya adalah memasukan sesuatu dari luar ke dalam tubuh seseorang membuat puasa seseorang menjadi batal.
والقيء عمدا
(3) Muntah secara sengaja.
Sebagaimana telah disebutkan di dalam hadīts yang telah lalu;
“Barangsiapa yang sengaja untuk berpuasa maka hendaknya dia mengfantikan.”
(Artinya) puasanya batal dan harus diqadhā pada saat setelah selesai.
والوطء عمدا في الفرج
(4) Berhubungan secara sengaja di dalam farajnya, baik dihalal maupun harām.
والإنزال عن مباشرة
(5) Keluar mani karena bersentuhan.
Bila seorang suami atau istri bersantuhan, memegang atau berciuman kemudian menyebabkan keluar maninya, maka inipun membatalkan puasa, baik yang halal maupun yang harām.
Ataupun seorang yang sengaja mengeluarkan maninya baik laki-laki maupun perempuan, secara halal maupun secara harām baik sendirian maupun bersama-sama maka ini juga membatalkan puasa seseorang.
والحيض والنفاس
(6) Hāidh dan
(7) Nifās
Hāidh dan nifās termasuk perkara-perkara yang membatalkan puasa seseorang, apabila seorang sedang berpuasa tiba-tiba keluar hāidh maka dia batal puasanya.
Hal ini berdasarkan hadīts dari Āisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā, tatkala ditanya oleh Muadz, beliau mengatakan:
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ . قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ .
“Kenapa orang yang hāidh, dia harus mengqadhā’ puasanya, sementara dia tidak mengqadhā’ shalātnya?”
Maka Āisyahpun mengatakan, “Apakah kamu orang Haruriyyah (orang khawarij, orang khawarij biasanya menakar syari’at dengan aqal)?”
Orang itupun menjawab:
“Saya bukan orang Haruriyyah, saya hanya bertanya.
Kemudian Āisyah menjawab, “Hal itupun pernah kami alami, maka kamipun diperintahkan untuk mengqadhā (mengganti) puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalāt.” (Hadīts riwayat Imām yang lima)
Ini pertanyaan keheranan, kenapa orang hāidh harus mengganti shaumnya sedangkan shalāt (yang merupakan rukun yang kedua) tidak di qadhā’?
(8) Orang yang gila ( والجنون)
Orang yang puasa kemudian dia menjadi gila maka puasanyapun menjadi batal, karena dia sudah keluar dari daerah (area taklif) pembebanan kewajiban, maka tidak wajib lagi bagi dia untuk melaksanakan ibadah puasa.
(9) Orang yang pingsan dikeseluruhan harinya (والإغماء كل اليوم)
Orang yang puasa dan dia pingsan seharian (dari awal sampai akhir) maka para ulamā mengatakan puasanya batal.
Akan tetapi dia pingsan disebagian hari maka puasanya sah, begitu juga orang yang tidur sebagian ulamā mengatakan orang yang tidur dari pagi sampai selesai (maksudnya) dari terbit fajar yang kedua sampai tengelam matahari dia tidur (misalnya) maka puasanya tidak sah karena di qiyaskan dengan orang yang pingsan. Tetapi sebagian mengatakan puasanya tetap sah.
Apabila seorang tidur disebagian harinya walaupun dia hanya bangun beberapa menit saja maka ijmā’ para ulamā puasanya tetap sah.
(10) Ar Riddah (والردة) (seorang yang keluar dari Islām / murtad).
Tatkala dia puasa kemudian dia murtad maka puasanya batal walaupun kemudian dia kembali lagi masuk Islām maka puasanya dianggap batal dan harus diganti dengan hari yang lain, apabila dia kemudian masuk kembali Islām.
Demikian yang dapat disampaikan pada materi kali ini semoga bermanfaat.
Kita akan lanjutkan pada materi berikutnya pada pertemuan berikutnya (in syā Allāh).
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_____________________