Home > Bimbingan Islam > Matan Abu Syuja > Kajian 029 | Pendahuluan Kitab Shalat

Kajian 029 | Pendahuluan Kitab Shalat


🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja
📝 Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahāniy (Imam Abū Syujā’)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد

Para Sahabat Bimbingan Islam yang dirahmati Allāh Ta’āla,

Pada halaqah yang ke-29 ini kita akan memasuki pembahasan di dalam Kitāb Shalāh Matan Abū Syujā’.

Sebelum kita memasuki pembahasan masalah fiqh shalāt, maka sedikit kita akan mengingatkan tentang agungnya ibadah shalat, pentingnya shalat dalam kehidupan seorang Muslim.

Bahkan shalāt dikatakan sebagai tiangnya agama, yang apabila tiang itu hilang (hancur) maka hancurlah agama seseorang. Dikatakan bahwa perbedaan antara seorang Muslim dengan seorang Non-Muslim (kāfir) adalah shalāt.

Dan dikatakan juga bahwasanya shalāt adalah yang pertama kali akan ditanya kelak di Hari Akhirat.

Para ikhwah sekalian dan akhwāt fillāh,

Oleh karena itu, bahwasanya amalan seseorang dinilai dari shalatnya.

Pada pembahasan kali ini kita akan bagi menjadi 3 bagian.

■ BAGIAN PERTAMA: KEUTAMAAN SHALAT

⑴ Bahwasanya shalāt yang khusyū’ dan berkualitas adalah tanda kebahagiaan seseorang. Dimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴿٢﴾

“Sungguh beruntung (bahagia) orang-orang yang beriman (1). Yaitu mereka orang-orang yang khusyū’ (berkualitas) di dalam shalātnya.” (Al-Mu’minūn 1-2)

Ini adalah tanda bahwasanya orang tersebut memiliki hubungan yang erat dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

⑵ Bahwasanya shalāt yang berkualitas akan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar.

Allāh Ta’āla berfirman:

 الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

“Sesungguhnya shalāt itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar dan mengingat Allāh (shalat) adalah lebih besar keutamaannya dari ibadah yang lainnya. Dan Allāh Maha Mengetahu apa yang kalian perbuat.” (Al-‘Ankabūt 45)

⑶ Bahwasanya shalāt dapat menghapus dosa dan keburukan dari seseorang.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُالْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

“Antara shalat yang 5 waktu, antara satu Jum’at ke Jum’at berikutnya, antara satu Ramadhān ke Ramadhān berikutnya, maka di antara keduanya ada penghapus dosa, jika meninggalkan dosa-dosa yang besar.” (HR. Muslim)

⑷ Bahwasanya shalāt akan menjadi cahaya bagi orang yang melaksanakannya di dunia maupun di akhirat.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ (رواه أحمد)

“Barangsiapa yang menjaga shalāt maka baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang tidak menjaga shalat tersebut maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan. Dan nanti di hari kiamat akan dikumpulkan bersama Qārun, Fir’aun, Hāmān dan Ubay Ibn Khalf.” (HR. Ahmad)

Kemudian dalam hadits yang lain, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

بشر المشائين في الظلم إلى المساجد بالنور التام يوم القيامة

“Berikanlah kabar gembira bagi mereka-mereka yang berjalan di tengah kegelapan menuju masjid, bahwasanya mereka akan mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani)

⑸ Bahwasanya perjalanan seseorang menuju masjid (tempat shalāt)nya maka akan dicatat sebagai kebaikan, diangkat derajatnya di setiap langkah dan dihapuskan keburukannya di setiap langkah.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً , وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً  (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang bersuci (berwudhū’) di rumahnya kemudian berjalan diantara salah satu dari rumah-rumah Allāh dalam rangka menunaikan kewajiban yang Allāh wajibkan kepada dia maka di setiap salah 1 langkahnya adalah menghapuskan dosa dan langkah yang lainnya adalah mengangkat derajat orang tersebut di sisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (HR. Muslim)

⑹ Bahwasanya shalat adalah sebab paling utama seseorang untuk masuk ke dalam surga.

Rabī’ah bin Ka’ab Al-Aslami beliau berkata:

كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

Saya pernah bermalam bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam maka saya datangkan kepada Beliau tempat air untuk berwudhū’ dan juga kebutuhan-kebutuhan Beliau.

Maka Beliaupun berkata kepada saya: “Maka mintalah.” Maka sayapun mengatakan: “Saya meminta agar saya bisa menemanimu disurga.” Beliaupun mengatakan: “Apakah tidak ada yang lain?” Maka saya katakan: “Hanya itu saja.”

Maka Beliaupun berkata: “Bantulah saya untuk mewujudkan keinginanmu dengan memperbanyak sujud (atau shalāt).” (HR. Muslim)

■ BAGIAN KEDUA: BAHAYA MELALAIKAN SHALAT DAN MENINGGALKANNYA

Di sini kita akan sebutkan beberapa, di antaranya:

⑴ Bahwasanya orang yang bermalas-malasan melaksanakan shalāt maka ini adalah sifat orang-orang yang munāfiq.

Allāh Ta’āla berfirman:

وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى

“Dan apabila mereka (orang-orang munafiq) mendatangi shalat maka mereka menunaikan dalam keadaan malas.” (An-Nisā 142)

⑵ Bahwasanya orang yang malas dan melalaikan shalat maka diancam neraka.

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Dan akan datang sebuah generasi setelah mereka, sebuah generasi yang mereka melalaikan (menyia-nyiakan) shalāt dan mengikuti syahwat maka mereka akan menemui al-ghayy.” (Maryam 59)

Yang disebutkan oleh Ibnu Mas’ūd dan Barra bin Ādzib bahwasanya Al-Ghayy adalah lembah di neraka Jahannam yang dipenuhi dengan nanah dan darah dari penduduk neraka. Sangat dalam lembah tersebut dan sangat busuk makanannya.

Allāh Ta’āla berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

“Maka neraka Wail bagi orang-orang yang shalat. (4) Yaitu mereka yang lalai di dalam shalatnya. (5)

Al-Wail dikatakan oleh Athā’ bun Yasar bahwasanya dia adalah lembah di neraka Jahannam. Seandainya sebuah gunung dilewatkan di atasnya maka gunung tersebut akan meleleh dikarenakan saking panasnya.

Dan orang-orang yang lalai didalam shalatnya akan mendapatkan hukuman bertingkat-tingkat sesuai perbuatannya.

Yang lalai dalam rukunnya, yang lalai di dalam khusyu’nya, yang lalai dalam kewajibannya, yang lalai dalam waktunya dan lalai dalam hal-hal lainnya. Maka akan mendapatkan balasan sesuai dengan tingkat kelalaiannya di dalam shalat.

⑶ Bahwasanya orang yang meninggalkan shalat maka dia bisa jatuh ke dalam kekafiran.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْك ُالصَّلاَةِ

“Pembeda (pembatas) antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Dan juga dalam hadits yang lain dikatakan:

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Pembatas antara kami (orang Muslim) dan mereka (orang kuffār) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah jatuh pada kekafiran.” (HR. An-Nasāi)

■ BAGIAN KETIGA: TEMPAT YANG TERBAIK UNTUK SHALĀT

Bagi wanita maka tempat adalah di rumahnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

صلاتها في دارها أفضل من صلاتها في مسجد قومها

“Shalatnya dia (seorang wanita) di rumahnya lebih baik daripada shalatnya dia di masjid kaumnya.” (HR. Ath-Thabrāniy dan dihasankan oleh Al-Albāniy)

Dan dalam hadits lain disebutkan:

وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Dan rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka.” (HR. Abū Dāwūd dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani)

Akan tetapi, seorang wanita diperbolehkan untuk melaksanakan shalat ke masjid. Dan tidak boleh seorang untuk suami atau wali wanita tersebut melarang karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian (wali-wali/suami-suami para wanita) untuk mencegah wanita-wanita kalian mendatangi masjid dan rumah-rumah mereka lebih baik untuk kalian.” (HR. Ahmad dan Abū Dāwūd)

Akan tetapi di sini ada syarat bagi seorang wanita yang pergi ke masjid adalah dia tidak boleh:
· ⑴ bertabarruj (berhias, berwangi-wangian) atau,
· ⑵ menggunakan pakaian-pakaian yang bisa membuat orang tertarik dan,
· ⑶ aman dari fitnah.

Maka pada saat ini boleh bagi seorang wanita untuk pergi ke masjid apabila terhindar dari hal-hal yang disebutkan sebelumnya.

Adapun untuk laki-laki maka tempat yang paling afdhal (paling baik) adalah masjid. Bahkan dikatakan hukumnya adalah wajib berjama’ah di masjid, berdasarkan hadīts dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, beliau berkata:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ». فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَأَجِبْ »

Bahwasanya datang kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam seorang lelaki yang buta, maka diapun berkata kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. “Yā Rasūlullāh, saya tidak memiliki seorangpun yang bisa menuntun saya ke masjid.”

Maka dia meminta kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam agar memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya agar shalat di rumahnya. Maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memberikan keringanan kepada beliau.

Maka tatkala orang tersebut berpaling (pergi), maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pun memanggilnya. “Apakah kamu mendengar adzan untuk shalat?’ Maka diapun mengatakan: “Ya.”Maka kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: “Datangilah.” (HR. Muslim)

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak memberikan keringanan karena ini adalah kewajiban yang agung, bahkan masih memerintahkan orang tersebut untuk tetap mendatangi masjid ketika mendengar adzan.

Dan di sana ada keutamaan yang besar bagi orang yang shalāt di masjid, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

صلاة الرجل فيجماعة تزيد على صلاته وحده سبعاً وعشرين

“Bahwasanya shalatnya seseorang secara berjama’ah maka derajatnya dia lebih daripada dia shalat sendiri 27 derajat.” (HR. Muslim)

Shalāt berjama’ah 27 derajat lebih utama daripada shalāt sendiri.

Demikian, semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadikan kita sebagai orang yang ahli shalat dan orang yang menegakkan shalat dalam kehidupan kita.

Dan semoga Allāh menjadikan shalat kita bekal amalan dan perisai dari api neraka.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله و سلم والحمد لله رب العالمين
___________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top