Halaqah 38 | Pembahasan HR Ahmad Dari Imran ibn Hushain

Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-38 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.

Beliau mendatangkan hadits Imran ibn Hushain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى رَجُلًا فِي يَدِهِ حَلْقَةٌ مِنْ صُفْرٍ

Dari Imran ibn Hushain bahwasanya Nabi ﷺ melihat ada seorang laki-laki yang ditangannya ada logam yang melingkar yang terbuat dari kuningan. Ini suatu yang tidak lumrah bagi seseorang.

فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟ قَالَ: مِنَ الوَاهِنَةِ

Maka Nabi ﷺ mengatakan “Apa yang sedang kau pakai ini? Apa ini?” kata Rasulullāh ﷺ. Dia mengatakan, “Ini adalah termasuk al-wahinah” — maksud dia adalah sesuatu semacam jimat yang dia gunakan untuk menghilangkan penyakit atau untuk menolak bala’. Itulah yang dimaksud dengan al-wahinah, terkadang kebiasaan orang Arab ditaruh misalnya di tangan, di bahu, atau di mana saja, dan tujuannya adalah untuk menolak bala’, menolak dari ‘ain — misalnya dari mata jahat — atau untuk mengangkat sebuah musibah yang menimpa seseorang.

Nabi ﷺ ketika melihat laki-laki ini, ternyata tujuan dia memakai logam yang berasal dari kuningan tadi adalah untuk menolak bala’ atau mengangkat bala’. Maka beliau, setelah mengetahui ini adalah sebuah kemungkaran dan keyakinannya yang tidak benar, beliau mengingkari dan mengatakan,

قَالَ: «انْزِعْهَا؛ فَإِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا

“Lepaskan barang tersebut.” Disuruh melepaskan, disuruh untuk menjauhkan dari dirinya. “Lepaskan barang tersebut, karena sesungguhnya hal yang demikian tidak menambahmu kecuali kelemahan saja.”

Jadi bukan menguatkan akidah seseorang, bukan menguatkan badan seseorang, tapi justru dia adalah menambah kelemahan. Kenapa itu menambah kelemahan? Karena orang yang memakai benda-benda seperti ini, maka dia akan banyak kepikiran, dia akan banyak mengkhayal, dia akan banyak khurafat — keyakinan-keyakinan yang tidak benar tentang benda ini — sehingga hatinya bukan bergantung kepada Dzat yang Mahakuat, yang Maha Mengetahui, yang Maha Berkuasa, tetapi bergantung kepada makhluk yang sangat lemah. Dia benda mati; benda hidup saja lemah, apalagi benda yang mati.

Akhirnya, karena ketergantungan itu, ketika dia berpisah sebentar saja dengan benda tersebut — terkadang lupa tidak membawa benda tersebut ketika keluar rumah — maka kita dapatkan dia dalam keadaan gelisah, dalam keadaan resah, bingung, takut, karena berpisah dengan benda tersebut. Karena sudah tergantung hatinya dengan benda tersebut, makanya beliau mengatakan, “Lepaskan benda tersebut, karena benda tersebut tidak menambahkan kepadamu kecuali kelemahan saja.”

Bukan menambah kuat, tapi justru menjadikan seorang muslim tambah lemah karena dia semakin bergantung kepada sesuatu yang lemah. Ini menunjukkan bahwasanya sebaliknya, orang yang bertawakal kepada Allāh ﷻ, kita dapatkan dia adalah orang yang kuat. Karena Allāh ﷻ — Dialah yang Maha Hidup, Dialah yang Maha Mendengar. Di mana pun kita memohon kepada Allāh, Dialah yang Maha Mendengar segala sesuatu. Di mana pun kita memohon pertolongan, maka Dialah yang mengabulkan doa.

Kemudian beliau mengatakan,

فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ؛ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

Seandainya engkau meninggal dunia, yaitu setelah engkau mengetahui tentang haramnya perkara ini, kemudian engkau meninggal dunia dan benda tersebut masih ada pada dirimu — artinya engkau tidak melepasnya padahal sudah diberitahu  dan itu adalah termasuk bentuk kesyirikan, ketergantungan kepada selain Allāh — engkau tidak akan sukses, engkau tidak akan beruntung selama-lamanya.”

Kapan? Apabila sudah diingatkan dan mengetahui tentang hukumnya, kemudian dia meninggal dunia dan masih ada barang tersebut pada dirinya, maka engkau tidak akan beruntung selama-lamanya.

Dan ucapan beliau mā aflahta ‘abadan, maksudnya adalah jauh dari keberuntungan, bukan maksudnya tidak beruntung sama sekali kemudian akhirnya dia masuk neraka selama-lamanya. Tapi yang dimaksud dengan mā aflahta ‘abadan di sini adalah istib‘ād, jauhnya dia dari keberuntungan, yang menunjukkan tentang besarnya dosa ini, karena dia termasuk syirik kecil. Dan syirik kecil ini lebih besar daripada dosa-dosa besar.

Sehingga, tentunya kalau dosa besar saja terancam dengan neraka—kalau Allāh menghendaki, Allāh mengampuni; kalau Allāh menghendaki, maka Allāh tidak mengampuni—lalu bagaimana dengan syirik yang kecil?

Allāh mengatakan:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ

Sesungguhnya Allāh tidak mengampuni dosa syirik.” (QS an-Nisā’: 48)

Masuk di dalamnya adalah syirik yang kecil, artinya tidak mengampuni dosa syirik yang kecil, orang tersebut harus diadzab, tidak ada di sana kemungkinan yang lain. Meninggal dunia dalam keadaan dia melakukan syirik yang kecil, maka sebagaimana Firman Allāh إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ tidak akan mengampuni kalau itu adalah syirik kecil, maka dia harus diadzab di dalam neraka. Dan kalau dia seorang muslim, maka tidak akan selama-lamanya diadzab di dalam neraka. Suatu saat dia akan keluar dari neraka.

Jadi maksud mā aflahta ‘abadan di sini adalah jauhnya dia dari keberuntungan, dan bukan berarti dia kekal selamanya di dalam neraka, karena ini adalah syirik kecil, dan syirik kecil tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam.

Maka hadits yang mulia ini menunjukkan apa yang disebutkan oleh muallif (pengarang) di dalam judul bab ini, menunjukkan bahwa ini termasuk kesyirikan dan perkara yang diharamkan di dalam Islam — seseorang menjadikan gelang atau kalung atau yang semisalnya dengan tujuan untuk menolak balā’ atau untuk mengangkat balā’.

رَوَاهُ أَحْمَدُ بِسَنَدٍ لَا بَأْسَ بِهِ

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang tidak masalah.

Dan Ibnu Mājah juga meriwayatkan hadits ini, dan beliau, pengarang, mendatangkan hadits ini dari Musnad al-Imām Ahmad, karena beliau rahimahullāh termasuk bermadzhab Hanbali. Dan kebiasaan para pengikut madzhab, biasanya mereka mendahulukan kitab yang ditulis oleh imamnya daripada yang lain.

Dan hadits ini telah didhaifkan oleh sebagian ulama, namun makna hadits ini adalah makna yang shahih, menunjukkan tentang haramnya memakai gelang atau memakai kalung atau yang terbuat dari benang misalnya, dengan tujuan untuk mengangkat balā’ atau menolak balā’.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top