Halaqah 08: Bermadzhab Bagi Orang Awwam

🎙 Ustadz Setiawan Tugiyono, M.HI حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Qawā’id Al-Ushūliyyah wa Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد)
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله وكفى، والصلاة والسلام على حَبِيْب المصطفى وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه. أما بعد

Alhamdulillāh sekarang pada pertemuan kedelapan dari rangkaian kajian sepuluh, masih bersama kitab kaidah-kaidah ushul fiqih atau kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan orang awwam, yang ditulis oleh Prof. Dr. Sa’ad Nashir bin Abdil Aziz Asy Syatsri hafizhahullāhu ta’āla,

Tema kali ini adalah tentang :

تمذهب العامي

_▪︎ Bermadzhab Bagi Orang Awwam_

Bagaimana hukum orang awam bermadzhab?

Syaikh Asy Syatsri mengatakan:

لا يلزم العامي أن ينتسب إلى مذهب يأخذ بعزائمه ورخصه

_Tidak ada keharusan bagi orang awam untuk menyadarkan dirinya kepada madzhab tertentu yang dengannya dia mengambil seluruh pendapat yang ada dalam madzhab itu (orang awwam ini mengikatkan dirinya dengan madzhab tertentu)._

والجمهور على عدم جوازه

_Mayoritas ulama mengatakan yang demikian tidak boleh._

Tidak boleh bagi orang awwam untuk mengambil seluruh pendapat yang ada di dalam madzhab tertentu baik rukhshahnya maupun azimahnya, semua dipraktekan.

Semua dari madzhab itu diambil semua kemudian dipraktikkan. Kemudian dia menisbatkan dirinya kepada madzhab itu.

Syaikh Asy Syatsri mengatakan, mayoritas ulama mengatakan yang demikian tidak boleh.

Alasannya apa?

لأن العامي لا يعرف كلام أهل المذاهب ولا اصطلاحاتهم

_Karena orang awwam sejatinya tidak memahami statement-statement dan pemaparan para ulama madzhab tersebut, bahkan istilah-istilah yang digunakan dalam madzhab itu, pasti atau kemungkinan besar dia tidak paham._

Ketika dia menyelami pendapat-pendapat yang dinukilkan dalam satu madzhab tertentu, dan dia tidak paham.

فيجب عليه أن يسأل أحد المفتين في عصره

_Maka yang menjadi kewajiban bagi orang awwam itu adalah bertanya tentang masalah agama yang dia hadapi kepada salah seorang ahli fatwa di zaman dan di tempatnya._

Jadi disimpulkan di sini bahwa Syaikh Asy Syatsri condong kepada pendapat, bahwa orang awwam itu madzhabnya adalah madzhab ulama yang dia tanya.

Orang awwam itu madzhabnya adalah madzhab ahli ilmu yang dia mintai fatwanya, madzhab yang mujtahid yang dia tanya.

Kalau kita tengok dalam tema yang lebih panjang seperti dalam buku lain, Syaikh Asy Syatsri sendiri menukilkan seperti dalam Syarh Al Ushul Min Ilmi Al Ushul (شرح الأصول من علم الأصول), beliau menyebutkan bahwasanya para ulama berselisih pendapat tentang hukum bermadzhab bagi orang awwam.

• Pendapat yang pertama memang ada yang mengatakan bahwa bermadzhab itu wajib. Mereka mengatakan wajib karena ijithad di zaman akhir ini adalah sesuatu yang hampir mustahil, atau kalau misalnya ada tapi: قَلِيْل نظير (sangat sedikit).

Jadi bagi yang mengatakan bermadzhab dengan salah satu madzhab fiqih tertentu itu wajib, karena mereka beranggapan bahwa di zaman akhir ini ahli ijtihad bisa dikatakan mustahil atau misalnya adapun sangat sedikit.

Maka ketika hal itu sangat susah dicari maka hendaklah mereka pulang atau mereka kembali kepada ijtihadnya para mutaqadimin yaitu ulama-ulama yang datang di masa sebelumnya.

Bagaimana caranya?

Dengan melihat fatwa-fatwa mereka yang tertuang dan tertulis dalam buku-buku fiqih klasik dan yang semisalnya.

Ini pendapat yang pertama, bahwa bermadzhab itu wajib.

• Pendapat kedua adalah bermadzhab itu tidak wajib tetapi boleh, alias jika dia tidak bermadzhab maka dia tidak berdosa.

Konsekuensi pendapat pertama kalau dia tidak bermadzhab dengan salah satu madzhab fiqih tertentu maka dia berdosa. Pendapat kedua mengatakan, jaiz alias boleh, tetapi tidak wajib.

Kenapa mereka membolehkan?

Karena ketika seorang bermadzhab dengan madzhab fiqih tertentu sejatinya mereka sedang mengikuti hasil hukum atau hasil ijtihad dari para imam yang sudah disepakati bahwa mereka adalah para mujtahid yang boleh untuk kita bertaqlid dengan pendapat mereka.

Ini adalah pendapat kedua, bermadzhab itu boleh tapi tidak wajib.

• Pendapat ketiga mengatakan bermadzhab itu haram.

Bermadzhab haram dalam pembahasan ketika seseorang mengikatkan dirinya dengan salah satu madzhab tertentu, mengambil semua pendapat yang ada dalam madzhab itu dan tidak memperdulikan pendapat dalam madzhab yang lain.

Kenapa di sini dikatakan haram?

Karena seakan-akan dia mengklaim kebenaran hanya dalam madzhab yang dia pegang saja.

Misalnya:

Dia berpegang dengan madzhab Hanafi, dia mengambil semua pendapat madzhab Hanafiyyah kemudian dia praktikkan. Dan dia menganggap kebenaran hanya dalam madzhab hanafi saja, ini keliru.

Yang demikian itu keliru, karena seakan-akan dia mengklaim adanya kema’shuman. Kema’shuman hanya dalam madzhab Hanafi saja, sedang madzhab lain banyak kekeliruan atau berpotensi keliru, yang demikian tidak benar.

Pendapat ketiga ini mengatakan yang terlarang.

Harusnya orang awwam itu, dia bertanya. Karena Allāh mengatakan:

فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

_”Bertanyalah kalian kepada ulama, jika kalian tidak mengetahui.”_

(QS. Al Anbiyya:7/ QS. An Nahl :43 )

Jadi yang dikuatkan oleh Syaikh Asy Syatsri di dalam buku ini adalah tidak dibolehkan seorang awwam yang bermadzhab dengan madzhab tertentu kemudian mengambil semua pendapat yang ada di dalam madzhab itu.

Itu tidak diperkenankan menurut mayoritas ulama.

Madzhabnya orang awam adalah bertanya kepada ahli ilmu yang ada di zaman dan tempatnya waktu itu. Jadi orang awwam itu madzhabnya adalah madzhab dari mufti yang dia tanya.

Tapi perlu juga digaris bawahi, teman-teman sekalian.

Bukan berarti kita tidak boleh belajar menempuh tangga untuk memahami ilmu dengan madzhab tertentu, ini beda.

Adapun belajar agar menjadi seorang yang faqih, bertafaqquh memahami ilmu agama dengan memilih salah satu madzhab tertentu untuk kita tempuh sebagai media, sarana dan tangga belajar agar seseorang naik ke derajat ahli ilmu maka ini dibolehkan bahkan dianjurkan.

Karena ulama dari dahulu sampai sekarang demikian, ulama-ulama yang sekarang menjadi mujtahid, menjadi ahli ijtihad atau ulama. Mereka tidaklah sampai derajat itu kecuali menempuh cara yang demikian.

Dan itu disampaikan oleh para ulama seperti oleh Syaikh Bin Bazz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mantan mufti Saudi Arabia di masa lampau, mereka mengatakan tidak ada masalah seseorang menisbatkan dirinya dengan madzhab tertentu dalam rangka mengambil thariqatu ta’alum, yaitu metode atau cara belajar untuk bertafaqquh.

Namun jika nanti dia sudah mencapai derajat mujtahid (ijtihad), maka boleh dia keluar dari madzhabnya, jika melihat ada pendapat yang lain yang ternyata lebih kuat dan lebih bersesuaian dengan dalīl.

Ini berarti orang awwam yang menempuh jalan menuntut ilmu untuk kemudian naik levelnya menjadi para ulama.

Adapun kalau orang awwam yang benar-benar awwam yang kerjanya di pasar, jualan dan semisalnya, maka madzhab mereka adalah madzhab dari ulama, kyai, ustadz yang berkompeten yang dia tanya.

Misalnya ada pertanyaan, “Lantas mengapa para ulama, mereka menulis pendapat-pendapat mereka dalam buku-buku yang kemudian dikatakan buku ini madzhab Hambali, madzhab Asy Syafi’i, kemudian Hanafi, kemudian Maliki, ini gunanya untuk apa?

فهذه كتب فقهاء الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة

_Ini kitab-kitab dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafī’iyyah, Hanabillāh._

Apa faedahnya mereka menulis buku-buku itu, jika ternyata apa yang mereka tulis di dalamnya tidak kita amalkan?

Justru wajib bagi orang awwam untuk bertanya kepada mujtahid di zamannya.

Maka dijawab?

أجيب عن ذلك بأن هذه المؤلفات المراد بها التعلم

_Bahwa buku-buku ini dimaksudkan untuk dipelajari, bukan untuk dipraktikkan apa yang ada di dalamnya._

Seperti tadi saya sampaikan bahwa buku-buku fiqih itu gunanya untuk belajar, untuk bertafaquf memakai tangga madzhab tertentu.

لا العمل بما فيها

_Bukan mengamalkan apa yang ada di dalamnya._

Akan tetapi untuk belajar, untuk menempa diri, sehingga nanti mempunyai kemampuan untuk menelurkan atau menyimpulkan hukum-hukum sendiri.

فهذه الكتب مهمة ولها قيمة عالية في الاستعانة بها على فهم كلام الله وكلام رسوله – صلى الله عليه وسلم وتعلم صور المسائل الفقهي

_Buku-buku ini penting dan mempunyai nilai tinggi dalam rangka membantu memahami firman Allāh dan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan untuk mempelajari gambaran-gambaran permasalahan dalam masalah fiqih._

Jadi tujuannya untuk belajar, agar nanti bisa mencapai derajat ‘ālim.

Adapun orang awwam yang benar-benar awwam, maka madzhabnya adalah madzhab ulama yang dia tanya, madzhab ustadz kompeten yang dia tanya tentang perkara yang dia hadapi.

Wallāhu Ta’āla A’lam bishawab

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top