Halaqah 57 | Pembahasan QS. At-Taubah: 108

Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-57 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.

Masuk kita pada bab yang ke-11 di dalam kitab ini. Beliau mendatangkan satu ayat dan satu hadits.

وَقَوْلُ اللهِ تَعَالَى: لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا

“Dan firman Allāh Ta‘ālā: Janganlah engkau shalat di dalamnya selama-lamanya.”

Ini adalah dalil yang pertama yang dibawakan oleh muallif untuk menjelaskan tentang haramnya perbuatan ini, yaitu sebuah ayat yang Allāh ﷻ sebutkan di dalam Surat At-Taubah ayat yang ke-108:

Di sini Allāh ﷻ melarang Rasulullāh ﷺ untuk melakukan shalat di Masjid Adh-Dirār. Masjid Adh-Dirār ini adalah sebuah masjid yang dibangun oleh orang-orang munafik dan dibangun dekat dengan Masjid Qubā’. Tujuannya adalah sebagaimana disebutkan di dalam ayat: untuk memudharati kaum muslimin, memerangi Allāh dan Rasul-Nya, serta memecah belah orang-orang yang beriman.

Sehingga Allāh ﷻ melarang Nabi Muhammad ﷺ untuk shalat di dalam Masjid Adh-Dirār ini selamanya. Allāh ﷻ mengatakan pada ayat sebelumnya:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudaratan, untuk kekafiran, untuk memecah belah antara orang-orang mukmin, dan sebagai tempat menunggu bagi orang yang telah memerangi Allāh dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka pasti bersumpah, ‘Kami tidak menghendaki selain kebaikan.’ Dan Allāh menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta.” (QS. At-Taubah (9): 107)

Dan orang-orang yang menjadikan masjid untuk memudharati, menjadikannya sebagai tempat kekufuran, dan menjadikannya sebagai sarana untuk memecah belah antara orang-orang yang beriman.

Karena sebelumnya mereka shalat di masjid yang satu, kemudian sengaja mereka membuat masjid yang baru untuk memecah belah mereka. Dan juga sebagai markas bagi orang-orang yang memerangi Allāh dan Rasul-Nya sebelumnya. Maka di sini Allāh ﷻ menyebutkan bagaimana orang-orang munafik sengaja membuat masjid yang dekat dengan Masjid Qubā’ untuk tujuan-tujuan yang batil ini.

Dan mereka akan bersumpah: “Tidaklah kami menginginkan kecuali kebaikan.” Dan Allāh ﷻ bersaksi bahwasanya mereka adalah para pendusta.

Kemudian Allāh ﷻ mengatakan:

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا

“Janganlah engkau shalat di dalamnya selama-lamanya.”

Ini menunjukkan bahwasanya masjid tersebut selamanya akan menjadi masjid kenifakan, tempat berkumpulnya orang-orang munafik. Sehingga Allāh ﷻ melarang Nabi-Nya ﷺ untuk shalat di dalamnya selama-lamanya.

Kenapa di sini dilarang? Ini yang nanti akan kita sebutkan, mengapa beliau mendatangkan ayat ini untuk menunjukkan haramnya perbuatan menyembelih di tempat yang digunakan untuk kesyirikan atau digunakan untuk menyembelih bagi selain Allāh.

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا

“Janganlah engkau shalat di dalamnya selama-lamanya.”

Di sini Allāh ﷻ melarang Nabi-Nya ﷺ untuk melakukan shalat di Masjid Adh-Dirār karena di dalamnya ada tasyabbuh dengan orang-orang munafik. Karena apa yang kita lakukan di sana berupa shalat, ini sama dengan yang dilakukan oleh orang-orang munafik. Rukuknya sama, sujudnya sama, takbirnya sama.

Berarti dikhawatirkan di sana ada penyerupaan, yaitu kita serupa dengan mereka dalam melakukan shalat di sebuah masjid yang dibangun bukan di atas dasar ketakwaan kepada Allāh ﷻ, tetapi untuk memudharati kaum muslimin dan sebagai markas orang-orang yang ingin memerangi Allāh dan Rasul-Nya. Dan kita dilarang untuk tasyabbuh dengan mereka.

Kemudian yang kedua, karena dikhawatirkan ketika seseorang shalat di sana, nanti akan membawa mereka akhirnya kepada apa yang diinginkan oleh orang-orang munafik. Mungkin dia bisa menjadi munafik seperti mereka, terpengaruh dengan ucapan-ucapan mereka. Bisa saja murtad, bisa saja kemudian dia ikut-ikutan memecah belah kaum muslimin, memusuhi Allāh dan juga Rasul-Nya.

Karena dua sebab inilah, di antaranya, maka Allāh ﷻ melarang Nabi-Nya ﷺ untuk melakukan shalat di Masjid Adh-Dirār. Kemudian Allāh ﷻ mengatakan:

لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

“Sungguh masjid yang didirikan di atas takwa sejak hari pertama lebih berhak engkau melaksanakan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang suka membersihkan diri. Dan Allāh mencintai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS. At-Taubah (9): 108)

Maksudnya adalah Masjid Qubā’. Yaitu Masjid Qubā’ yang dibangun pondasinya oleh Rasulullāh ﷺ. Berarti dia dibangun di atas ketakwaan. Dibangun untuk Allāh ﷻ, yaitu untuk dimakmurkan di dalamnya dan digunakan untuk berzikir kepada Allāh.

Sungguh masjid tersebut lebih berhak engkau shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang senang membersihkan diri mereka (yaitu membersihkan diri mereka dari dosa). Dan Allāh mencintai orang-orang yang senang membersihkan diri.

Sehingga di sini kita mengetahui mengapa pengarang rahimahullāh mendatangkan ayat ini, yaitu untuk menunjukkan tentang haramnya menyembelih, meskipun untuk Allāh, di sebuah tempat yang biasa digunakan untuk menyembelih bagi selain Allāh.

Sama yaitu ketika seseorang menyembelih di sebuah tempat yang di situ digunakan untuk menyembelih bagi selain Allāh. Dzahirnya sama, yaitu membawa seekor hewan, kemudian membawa pisau dan menyembelihnya. Bentuk luarnya sama. Dan ini serupa dengan orang yang shalat di Masjid Adh-Dirār.

Kemudian juga, hal ini menjadi sebab bagi orang yang menyembelih. Meskipun awalnya adalah untuk Allāh, tetapi ketika dia membawa dan menyembelih sembelihan tadi di tempat yang biasa digunakan untuk menyembelih bagi selain Allāh, maka dikhawatirkan akan membawa dirinya kepada ta‘zhīm (تَعْظِيمٌ), membawa dirinya kepada pengagungan terhadap tempat tersebut.

Inilah yang juga menjadi sebab larangan melakukan shalat di Masjid Adh-Dirār. Dikhawatirkan ketika mulai shalat di sana, nanti akan terpengaruh dengan ucapan-ucapan orang-orang munafik.

Sekiranya sudah jelas tentang segi pendalilan penulis rahimahullāh dari ayat yang mulia ini.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top