Home > Bimbingan Islam > Kitābul Jāmi' > Hadits ke-5 | Adab-Adab Bermajelis

Hadits ke-5 | Adab-Adab Bermajelis

🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه لله تعالى
📗 Kitābul Jāmi’ | Bulughul Maram
📝 AlHāfizh Ibnu Hajar ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
~~~~~~~

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Kita masuk pada halaqah yang ke-7 tentang Bābul Adāb.

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Hāfizh Ibnu Hajar: hadits ini diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim.

Para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

Hadits ini kembali menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam. Bahwasanya Islam mengajarkan berbagai macam adab, diantaranya adab terhadap perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti adab bermajelis, diatur dalam Islam.

Dalam hadits ini diajarkan 2 adab kepada kita;

• ADAB PERTAMA •

Adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majelis.

Orang tersebut jika datang terlambat di majelis maka hendaknya dia duduk dimana tempat dia berada (tempat dia dapat), ada tempat yang lapang yang kosong maka dia duduk di situ.

Jangan sampai dia kemudian masuk ke tengah-tengah majelis melewati pundak-pundak orang atau memberdirikan seorang disuruh pergi kemudian dia menggantikan tempat duduk tersebut.

Ini tidak diperbolehkan siapapun orangnya, karena hal ini menunjukkan adanya keangkuhan dan Islam tidak menginginkan hal ini, Islam mengajarkan tawādhū’.

Kalau ada saudara kita yang sudah lebih dulu duduk ditempat tersebut maka bukan hak kita untuk membuat dia berdiri kemudian kita menggantikan posisinya duduk ditempat tersebut.

Jadi yang pertama berkaitan dengan adab yang datang orang yang terlambat datang dalam majelis.

• ADAB KEDUA •

Berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk.

Maka yang dianjurkan kepada mereka untuk melapangkan majelis, bahkan Allāh menyebutkan hal ini dalam Al-Qurān.

Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah majelis kalian, maka renggangkanlah/lapangkanlah majelis kalian, niscaya Allāh akan beri kelapangan pada kalian.” (Al-Mujādilah 11)

Artinya kalau kita lihat saudara kita yang datang terlambat ingin masuk di majelis maka segera kita lapangkan dan berikan dia tempat agar dia bisa duduk menghadiri majelis kita bersama-sama.

Dan ini merupakan adab yang berkaitan dengan orang-orang yang sudah datang terlebih dahulu.

Demikian juga jika ternyata orang yang terlambat datang tadi mengatakan:

“Yā ikhwān, tafassahū, tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat.”

Maka kita dengarkan ucapannya sebagaimana perintah Allāh tadi:

إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

Jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah maka lakukanlah, maka niscaya Allāh akan berikan kelapangan pada kalian.

Sungguh indah adab-adab Islam, mengajarkan bagaimana adab dalam bermajelis.

Para ulama juga menyebutkan majelis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majelis umum yang berkaitan dengan kebaikan.

Oleh karenanya termasuk di dalamnya adalah misalnya:
• majelis dzikir
• majelis ilmu
• majelis pengajian
• majelis shalat Jum’at.
Orang-orang menunggu shalat Jum’at sementara majelis sudah full maka kalau masih ada tempat yang renggang maka hendaknya dia memberikan tempat pada saudaranya.

Ini menunjukkan saling cinta kasih diantara saudaranya, jadi ingin saudaranya juga menghadiri majelis kebaikan. Dia tidak ingin menyakiti hati saudaranya, dia berikan waktu kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut.

Ini semuanya menunjukkan akan indahnya Islam.

Yang jadi pertanyaan misalnya, ada seorang ustadz datang/hadir dalam majlis kemudian ada muridnya yang tidak enak sama ustadz tersebut kemudian berdiri, mengatakan mempersilakan ustadz tadi untuk duduk.

Maka apa yang dilakukan ustadz ini?

Apakah dia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?

Min bābil warā (kalau kita warā), maka hendaknya kita tidak mengambil posisi murid kita tersebut meskipun dia dalam rangka untuk menghormati kita.

Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh shahābat Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhu. Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhu kalau dia datang di majelis langsung-karena sebagian orang menghormati dia-maka orang tersebut mempersilakan Ibnu ‘Umar untuk menggantikan posisinya. Namun Ibnu ‘Umar pun tidak mau, dia tawarru’, dia tidak ingin mengambil hak orang lain padahal mereka karena menghormati Ibnu ‘Umar.

Allāh mengatakan demikianlah adab yang seharusnya kalau kita datang kemudian ada orang yang berdiri mempersilakan untuk mengambil posisinya maka kita tolak.

Kecuali khawatir kalau orang tersebut akan tersinggung misalnya atau karena orang tersebut sangat cinta kepada kita maka ini masalahnya lain. Kita ingin memasukkan rasa senang pada dirinya maka tidak mengapa kita duduk kalau memang halnya sudah demikian. Akan tetapi kalau sekedar dia malu maka tidak boleh kita mengambil hak orang lain.

Demikianlah para ikhwan dan akhwat.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla memudahkan kita untuk bisa menjalankan adab-adab Islami, adab-adab Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, sehingga kita bisa bertemu dengan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam di surga kelak.

آمين يا رب العالمين
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
__________________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top