Hukum Nazar dan Mengubah Nazar
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad Source : IslamHouse.com Pertanyaan: Bolehkah seseorang merubah tujuan nazarnya, apabila ia mendapatkan tujuan yang lebih berhak, setelah menentukan nazar dan membatasi tujuannya? Jawaban: Sebelum menjawab, saya ingin memberi pengantar terhadap pertanyaan ini, yaitu tidak semestinya seseorang …