Halaqah 08 : Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Qurban

🎙 Ustadz Abu Rufaydah Lc, M.A حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Ahadits Asyri Dzulhijjah wa Ayyamit Tasyriq: Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Muharram
〰〰〰〰〰〰〰

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله و الحمد الله وصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين

Pembahasan berikutnya dari Kitab Ahadits Asyr Dzilhijjah wa Ayyami Tasyriq, memasuki tema:

ذكر شيء من أحكام الأضحية

▪Beberapa Hukum yang Berkaitan dengan Hewan Qurban

وَعَنْ جَابِرٍ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

_”Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang sudah berusia satu tahun._

إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ

_Kecuali jika menyulitkan kalian hewan yang usia satu tahun._

فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

_Maka boleh menyembelih hewan kurban dari domba atau kambing yang berusia delapan atau sepuluh bulan.”_

(HR. Muslim nomor 1963)

Sahabat BiAS yang dirahmati Allāh Tabāraka wa Ta’āla.

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً

_”Janganlah kalian menyembelih kecuali yang sudah berusia satu tahun.”_

Di sini menunjukkan bahwasanya larangan untuk menyembelih di bawah usia satu tahun karena kata _Al-Musinnah_ (المُسِنَّة) adalah hewan yang sudah berusia satu tahun.

Imam An-Nawawi menyampaikan bahwa usia satu tahun pada hewan kambing atau domba atau yang sejenisnya, itu disertai dengan adanya gigi depan yang sudah tampak, tetapi para ulama rahimahullāh ta’āla menyampaikan bahwa tentunya syarat ini adalah berkaitan dengan domba.

Karena dari usia unta yang disyari’atkan untuk disembelih adalah yang sudah usia lima tahun sedangkan dari sapi yaitu ketika sudah berusia dua tahun, adapun dari kambing atau domba maka usianya satu tahun kecuali dirasa menyulitkan untuk berkurban dengan usia satu tahun maka tidak mengapa dengan menyembelih hewan Jadza’ah (جَذَعَة)

Hewan Jadza’ah (جَذَعَة) kata para ulama yaitu hewan yang sudah memasuki usia sepuluh bulan. Maka ini sudah mencukupi usia untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Bagaimana jika seseorang sudah menentukan, menyampaikan bahwasanya dia akan mengurbankan salah satu hewan kurban, maka konsekuensi pada niat dan ta’yin seperti beberapa hal di antaranya;

_⑴ Hewan tersebut tidak boleh dijual belikan, dihibahkan, sehingga kalau meninggal maka harus diganti kembali._

_⑵ Hewan yang hendak dikurbankan jika terdapat aib seperti aib-aib yang tidak boleh, karena pincang, terlalu kurus dan lain sebagainya, maka lebih utamanya diganti dengan yang lebih afdhal (lebih baik)._

_⑶ Jika hewan yang hendak dikurbankan itu hilang atau dicuri, maka lebih afdhal (utama) untuk diganti dengan yang baru._

_⑷ Tidak boleh menjual bagian apapun yang telah dikurbankan._

Sehingga sahabat BiAS yang dirahmati Allāh Tabāraka wa Ta’āla.

Hal-hal yang berkaitan dengan apa yang sudah dikurbankan kemudian tidak boleh kecuali disedekahkan.

Wallāhu Ta’āla A’lam wa A’lam

____________________