Halaqah 07 : Beberapa Hukum Penting Seputar Qurban

🎙 Ustadz Abu Rufaydah Lc, M.A حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Ahadits Asyri Dzulhijjah wa Ayyamit Tasyriq: Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Muharram
〰〰〰〰〰〰〰

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله و الحمد الله وصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين

Pembahasan berikutnya dari Kitab Ahadits Asyri Dzilhijjah wa Ayyami Tasyriq yaitu tentang:

بعض المسائل المتعلقة بالأضحية

▫️ Beberapa Masalah yang Berkaitan dengan Qurban

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا ‏~ أخرجه البخاري ومسلم

_Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu menyampaikan bahwasanya, “Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkurban dengan dua domba yang berwarna putih disertai warna hitam, memiliki dua tanduk dan Beliau sembelih dengan kedua tangannya lalu Beliau membaca basmallah disertai takbir serta meletakkan kakinya di atas tubuh hewan kurban.”_

(HR. Al-Bukhāri dan Muslim).

Teman-teman BIAS yang dirahmati Allāh Tabāraka wa Ta’āla.

Dalam hadīts ini memiliki beberapa faedah serta beberapa masalah-masalah yang bisa kita ambil.

_⑴ Hukum asal dari hewan kurban itu disyari’atkan untuk orang-orang yang masih hidup karena sebagaimana kita ketahui bahwa Rasul dan para sahabatnya mereka menyembelih untuk diri mereka serta keluarga mereka yang masih hidup._

Adapun dikhususkan _bagi orang-orang yang telah meninggal yang tidak disertakan_ bagi yang masih hidup sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang di zaman ini, maka ini tentunya tidak ada asalnya kecuali bila orang yang telah meninggal itu memberikan wasiat maka tentunya itu mesti dilaksanakan.

Sebagian ulama menyampaikan boleh menyertakan orang yang telah meninggal yaitu untuk dirinya dan keluarganya serta orang yang telah meninggal sebagaimana Rasūl berkurban untuk dirinya dan untuk umatnya. Tentunya untuk umatnya yang masih hidup dan yang telah meninggal.

_⑵ Berkurban dengan hewan kurban yang jantan lebih afdhal dibandingkan yang betina karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkurban dengan Qibas yang jantan, karena yang jantan itu tentunya dari segi harta harganya lebih mahal dan lebih afdhal sekalipun secara hukum para ulama menyampaikan bahwa boleh hewan kurban itu dengan hewan betina._

_⑶ Yang jantan lebih afdhal karena di dalam hadīts disebutkan أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ yang bertanduk, tentunya yang bertanduk adalah yang jantan dan yang bertanduk lebih afdhal dibandingkan yang tidak, sekalipun memang ada pejantan dari hewan kurban itu yang tidak bertanduk tetapi kalau bertanduk maka itu akan lebih utama ._

_⑷ Disyari’atkan (dianjurkan) berkurban dengan sifat warna tertentu, di sini disebutkan أَمْلَحَيْنِ. Para ulama menyebutkan bahwa أَمْلَحَيْنِ diambil dari kata milh (مِلْح) yang artinya garam. Garam itu berwarna putih artinya الأبيض الخالص warna putih yang terang (putih saja) tidak disertai warna lain, ini makna أَمْلَحَيْنِ._

Yang kedua أَمْلَحَيْنِ itu warna putih yang disertai warna hitam artinya putihnya mendominasi dibandingkan warna hitam, ini afdhaliyyahnya jika tidak ada tentunya warna apapun tidak mengapa.

_⑸ Hendaknya orang yang berkurban menyembelih dengan tangannya sendiri sebagaimana yang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lakukan ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ dengan tangannya._

Sebagaimana juga Imam Al-Bukhāri menceritakan bahwasanya Abu Musa ketika beliau berkurban untuk anak-anaknya, maka mereka menyembelih dengan tangan-tangan mereka sendiri.

Artinya Abu Musa memerintahkan anak-anak wanitanya untuk menyembelih hewan kurban dengan tangan mereka sendiri. Padahal ini tentunya perempuan jika dirasa dia mampu maka lebih afdhalnya itu dengan tangannya sendiri.

_⑹ Orang yang hendak berkurban lebih utama pada hari Ied Adha sekalipun tidak mengapa berkurban di hari Tasyrik, tapi di hari Idul Adha itu lebih utama._

_⑺ Disyari’atkan membaca basmallah dan takbir ketika hendak menyembelih kurban, dengan mengucapkan بسم الله، و الله اكبر. Para ulama menyampaikan التسمية فواجبة membaca At-Tasmiyyah itu menjadi wajib adapun Takbir itu dianjurkan saja._

Teman-teman yang dirahmati Allāh Tabāraka wa Ta’āla.

Dari hadīts Anas bin Mālik juga yang terakhir menyampaikan posisi kaki. Jadi posisi kaki itu berada di atas tubuhnya, tentunya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memerintahkan untuk berkurban dan Rasul pun berkurban untuk dirinya disertai dengan praktik secara langsung (jelas) sehingga kita mudah untuk meneladani Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Wallāhu Ta’āla A’lam wa A’lam

____________________