Home > Bimbingan Islam > Silsilah Ringkas Fiqih Thaharoh > Halaqah 02 : Air Yang Dipakai Berthaharah

Halaqah 02 : Air Yang Dipakai Berthaharah

🎙 Ustadz Ahmad Anshori, Lc حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Fiqhu Al-Muyassar (الفقه الميرس) Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله وصلاة و السلام على رسول الله أما بعد

Setelah kita mengetahui definisi thaharah adalah mengangkat hadats, (menghilangkan hadats) yaitu sifat yang menghalangi seseorang dari keabsahan shalat dan menghilangkan khabats (menghilangkan kenajisan) yaitu benda yang disebut najis di dalam syari’at Islam.

Maka setelah itu kita harus mengetahui tentang sarana apa yang bisa kita digunakan untuk melakukan thaharah itu.

Di dalam Islam diajarkan bahwasanya thaharah atau mensucikan diri dari najis dan menghilangkan diri dari status hadats, itu bisa dilakukan dengan air.

Dan air yang bisa digunakan untuk bersuci di dalam Islam harus air yang berstatus thahur. Air itu disebut berstatus thahur jika terpenuhi dua hal.

اﻟﻄﺎﻫﺮ ﻓﻲ ﺫاﺗﻪ اﻟﻤﻄﻬﺮ ﻟﻐﻴﺮﻩ

⑴ Dia itu sendiri suci (air itu sendiri berstatus suci) kemudian bisa mensucikan benda yang lain.

Tidak semua air yang dia sendiri berstatus suci bisa mensucikan yang lain.

Contohnya:

Air kopi, air kopi ìtu suci makanya halal untuk diminum tetapi tidak bisa mensucikan yang lain, tidak bisa untuk berwudhu (misalnya).

على صفة على اصل في القطه

⑵ Berupa air yang murni.

Seperti air dari langit (air hujan) atau air sungai atau air embun atau air es (dari salju). Ini disebut air yang murni. Sehingga tidak sah jika seorang berwudhu dengan air yang tidak murni, seperti air cuka atau air jus (air tercampur jus) atau air teh atau air kopi. Air itu meskipun suci tetapi tidak bisa mensucikan yang lain dan dia bukan lagi disebut air yang murni.

Ciri sebuah air itu sudah lepas dari status murni atau sudah terlepas dari sifatnya (sifat asalnya) yaitu ketika bercampur dengan benda lain. Dia tidak lagi disebut air tapi disebut dengan benda yang tercampur. Artinya sifat benda yang tercampur itu mendominasi daripada air tersebut.

Contohnya:

Air bercampur dengan teh, jadinya apa? Teh.

Air bercampur dengan kopi, disebut apa? Kopi.

Ini sudah tidak bisa disebut mukrah atau thahur.

Dalīl yang menunjukkan bahwa air itu sarana untuk bersuci adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam surat Al Anfāl ayat 11:

وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

_”Dan Kami turunkan kepada kalian air dari langit untuk kalian gunakan bersuci.”_

Di dalam surat Al Furqān ayat 48, Allāh Subhānahu wa Ta’āla juga mengatakan:

وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ طَهُورٗا

_”Dan Kami turunkan dari langit air yang bersih.”_

Kemudian dalīl dari hadīts adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam di dalam doanya:

اللَّهُمَّ اغْسِلْ من خَطَايَاىَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

_”Ya Allāh, mandikanlah aku bersihkanlah kesalahan-kesalahanku dengan air dan juga salju dan embun.”_

Dan dari hadīts yang lain, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan tentang hukum air laut.

Beliau mengatakan:

هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ

_”Air laut itu suci airnya sehingga bisa digunakan untuk berwudhu dan halal bangkainya.”_

(Hadīts shahīh riwayat Abu Dawud)

Baik demikian semoga bermanfaat.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top