Home > Grup Islam Sunnah > Kitab Sifat Shalat Nabi ﷺ > Halaqah 119 – Duduk di Antara Dua Sujud Bag 02 : Duduk Iq’a dan Tumakninah di dalamnya 

Halaqah 119 – Duduk di Antara Dua Sujud Bag 02 : Duduk Iq’a dan Tumakninah di dalamnya 

🌍 Grup Islam Sunnah | GiS
🎙 Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A.
📗 صفة صلاة النبي ﷺ من التكبير إلى التسليم كأنك تراها
📝 Syaikh Al-Albani رحمه الله
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus, kitab yang ditulis oleh Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala. Kitab tersebut adalah kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi ﷺ Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Jamaah sekalian rahimani wa rahimakumullah,
Kita beralih ke pembahasan yang dibawakan oleh Syaikh Albani rahimahullahu Ta’ala yang masih berkaitan dengan duduk di antara dua sujud.

Beliau memberikan penjelasan kepada kita bahwa ada duduk di antara dua sujud yang juga dibolehkan karena pernah dilakukan oleh Nabi kita Muhammad ﷺ , dan caranya bukan dengan cara iftirasy tapi caranya dengan _iq’a_.

Beliau mengatakan,

[ الْإِقْعَاءُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ ]

– Duduk di Antara Dua Sujud secara Iq’a –

Syaikh Albani mengatakan,

وَ ❲ كَانَ – أَحْيَانًا – يُقْعِيْ ❳

“Dahulu Rasulullah ﷺ terkadang duduk dengan cara iq’a.”

Apa itu duduk dengan cara iq’a?
Beliau katakan,

[ يَنْتَصِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ ]

“Beliau duduk di atas tumitnya”

[ وَصُدُوْرِ قَدَمَيْهِ ]

“dan di dada telapak kakinya.”

Dada telapak kaki itu berarti telapak kaki yang bagian bawah. Intinya, telapak kakinya itu dijadikan dalam posisi berdiri, kemudian Beliau duduk di atas tumitnya. Itulah duduk iq’a. Dan dahulu Rasulullah ﷺ terkadang duduk di antara dua sujud dengan cara ini.

Itu menunjukan bahwa ini merupakan alternatif lain dalam duduk di antara dua sujud. Iftirasy, itu kebiasaan Rasulullah ﷺ namun bukan berarti kita harus iftirasy terus. Kita diberikan pilihan untuk duduk secara iq’a.

▫️Masalah yang selanjutnya adalah masalah wajibnya tumakninah di antara dua sujud.

Syaikh Albani rahimahullahu Ta’ala mengatakan,

[ وُجُوْبُ الِاطْمِئْنَانِ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ ]

– Wajibnya Tumakninah dalam Duduk di antara Dua Sujud –

Beliau mengatakan,

وَ ❲ كَانَ ﷺ يَطْمَئِنُّ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ إِلَى مَوْضِعِهِ ❳،

“Dahulu Rasulullah ﷺ tumakninah di dalam duduk di antara dua sujudnya sampai semua tulang kembali ke posisinya masing-masing,”

وَأَمَرَ بِذٰلِكَ ❲ الْمُسِيْءَ صَلَاتَهُ ❳

“dan Beliau memerintahkan hal tersebut kepada orang yang tidak baik shalatnya.”

Kata-kata Beliau [ وَأَمَرَ ] “Beliau memerintahkan” di sini menunjukkan bahwa tumakninah merupakan kewajiban. Kenapa?
Karena pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib. Ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan tumakninah kepada orang yang tidak baik shalatnya, maka itu menunjukkan bahwa tumakninah itu harus dilakukan dan itu merupakan rukun dalam shalat.

وَقَالَ لَهُ :

Beliau ﷺ mengatakan kepada orang yang tidak baik shalatnya:

❲ لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يَفْعَلَ ذٰلِكَ ❳.

“Tidak sempurna shalat salah seorang dari kalian sampai dia melakukan hal tersebut (yaitu tumakninah).”

❲ وَكَانَ يُطِيْلُهَا حَتَّى تَكُوْنَ قَرِيْبًا مِنْ سَجْدَتِهِ ❳

“Dan dahulu Rasulullah ﷺ memanjangkan duduk di antara dua sujudnya sehingga lamanya mendekati lama sujudnya.”

Sehingga lama duduknya di antara dua sujud itu mendekati lama sujud Beliau.

وَأَحْيَانًا ❲ يَنْكُثُ حَتَّى يَقُوْلَ الْقَائِلُ : قَدْ نَسِيَ  ❳

“Terkadang Beliau duduk di antara dua sujudnya lama sekali sampai-sampai orang yang melihatnya mengatakan: Beliau sedang lupa”

Ini kadang-kadang.
Ketika dikatakan “kadang-kadang”, menunjukkan ini juga dibolehkan, karena Rasulullah ﷺ tidak mungkin melakukan sesuatu yang tidak dibolehkan tanpa ditegur oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan ini dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullahu Ta’ala “kadang-kadang”. Menunjukkan bahwa kebiasaan duduk di antara dua sujud Beliau adalah duduk yang lamanya mendekati lama sujudnya. Adapun duduk Beliau yang sangat lama sampai orang mengatakan Beliau lupa, maka ini kadang-kadang saja.
Wallahu A’lam.

____

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa ‘Ala.

Dan InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top