Home > Grup Islam Sunnah > Kitab Sifat Shalat Nabi ﷺ > Halaqah 102 – Sujud Bag 04

Halaqah 102 – Sujud Bag 04

🌍 Grup Islam Sunnah | GiS
🎙 Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A.
📗 صفة صلاة النبي ﷺ من التكبير إلى التسليم كأنك تراها
📝 Syaikh Al-Albani رحمه الله
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Syaikh Al Albani rahimahullahu Ta’ala mengatakan dalam kitabnya,

❲ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعْرَ ❳

Dan Rasulullah ﷺ mengatakan: Kami diperintahkan untuk tidak mengumpulkan pakaian atau baju dan rambut.

Mengumpulkan pakaian itu maksudnya ketika sujud pakaiannya dirapikan biar tidak kemana-mana. Ini dilarang oleh Nabi kita Muhammad ﷺ. Jadi ketika sujud biarkan pakaian apa adanya. Kemudian rambut, kalau rambutnya panjang jangan dikuncir. Kalau rambutnya panjang biarkan tergerai, biar bersujud bersama anggota yang lain. Ini yang sunnah.

Rasulullah ﷺ dahulu rambutnya selalu panjang, karena di dalam masyarakat Beliau rambut panjang adalah sesuatu yang indah. Rambut panjang, rapi, itu sesuatu yang indah di zaman Beliau. Dan Beliau selalu rambutnya antara telinga Beliau yang bagian bawah dengan pundak, selalu antara itu. Kadang kalau Beliau potong, sampai bagian telinga yang paling bawah, kalau panjang sampai pundak Beliau.

Kalau di Indonesia, dan masyarakatnya memandang bahwa rambut panjang itu tidak baik, rambut panjang itu terlihat orang yang nakal misalnya, maka jangan memanjangkan rambut di masyarakat yang demikian. Kalau masyarakatnya tidak masalah, maka tidak masalah kita memanjangkan rambut. Bukan termasuk sunnah. Ini masuk dalam pembahasan _ushul fiqh_.

Perbuatan Rasulullah ﷺ ini adalah, ini masuk dalam bab adat, karena adat kebiasaan masyarakat Nabi Muhammad ﷺ melihat orang yang demikian orang yang bagus, indah. Makanya yang seperti ini kita tidak bisa mengambil hukum sunnah; tidak bisa mengambil hukum dianjurkan, karena masuk dalam bab adat kebiasaan masyarakat. Beliau melakukannya karena adat. Dalam adat Beliau rambut yang panjang seperti itu adalah sesuatu yang dipandang baik oleh masyarakatnya, makanya dilakukan. Sehingga ini tidak menjadi sunnah ketika di sebuah masyarakat yang memandang tidak baik.

Thoyyib.

Ketika orang rambutnya panjang seperti ini, tidak boleh untuk dikuncir ketika shalat.

Syaikh Albani رحمه اللّه تعالى beliau mengatakan, “Bagaimana dengan perempuan? Apakah perempuan yang rambutnya panjang juga dilarang untuk menguncir rambutnya?”

Beliau di sini mengatakan:

وَيَبْدُو أنَّ الْحُكْمَ خَاصٌّ لِلرِّجَالِ دُونَ النِّسَآءِ ،

Beliau mengatakan, “Yang tampak padaku, hukum ini khusus bagi laki-laki bukan untuk kaum muslimah,”

كَمَا نَقَلَهُ الشَّوْكَانِي عَنِ ابْنِ العَرَبِي.

“sebagaimana disebutkan oleh Imam Syaukani dari pendapatnya Ibnul ‘Arabiy رحمهم الله جميعاً”

Dan ini yang lebih kuat dalam masalah ini.

Kenapa demikian?

Karena kalau wanita tidak dibolehkan untuk menguncir ruambutnya, ini akan sangat memberatkan mereka. Apalagi rambut tersebut kadang-kadang panjang, kadang-kadang sampai ke pantat. Ini kalau tidak dibolehkan untuk dikuncir, ini akan sangat memberatkan, dan akan bertentangan dengan nilai bahwa wanita itu harus menutup auratnya. Ketika rambutnya digerai, dilepas, maka akan bertentangan dengan ini. Akan sulit bagi wanita untuk menjaga rambut tidak terlihat oleh orang lain di dalam shalatnya.

Makanya beberapa ulama mengatakan demikian. Ibnul ‘Arabiy mengatakan demikian. Yang ana tau Al-’Iroqiy juga mengatakan demikian, bahwa hukum ini khusus untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Ini yang rambutnya ya.

Adapun yang bajunya, sama. Antara laki-laki dan perempuan ketika sujud tidak usah mengumpulkan bajunya agar tidak kemana-mana, biarkan baju tersebut apa adanya/natural untuk sujud, karena hal tersebut dilarang oleh Nabi kita Muhammad ﷺ.

Thoyyib.

Selanjutnya,

وَكَانَ يَقُولُ : ❲ إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ ، سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ : ❳

Dahulu Rasulullah ﷺ pernah mengatakan, “Apabila seorang hamba sujud maka sujud bersamanya tujuh tulang (tujuh anggota badan)”.

Yang pertama:

❲ وَجْهُهُ ❳

wajahnya

Wajah di sini maksudnya kening sama hidung.

❲ وَكَفَّاهُ ❳

dua telapak tangan

❲ وَرُكْبَتَاهُ ❳

dua lutut

❲ وَقَدَمَاهُ ❳

dan dua telapak kaki

Ini jelas tujuh. Kalau di sini disebutkan wajah. Wajah yang dimaksud adalah kening dan hidung.

وَقَالَ فِي رَجُلٍ يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ :

Dan Rasulullah ﷺ pernah mengatakan kepada seorang laki-laki yang shalat dengan menguncir rambutnya ke belakang:

❲ إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ ❳

“Sungguh, orang yang seperti ini, itu seperti orang yang shalat dan tangannya diikat / seperti orang yang shalat dan tangannya diikat ke belakang.”

Kalau orang menguncir rambutnya dan dia sujud, maka itu seperti orang yang sujud dengan tangan yang diikat ke belakang.

وَقَالَ أَيْضاً : ❲ ذَلِكَ كِفْلُ الشَّيْطَانِ ❳

Rasulullah ﷺ mengatakan, juga untuk orang yang demikian: “Itu adalah tempat duduknya syaithan (yaitu kuncirannya)”.

Kuncirannya adalah tempat duduknya syaithan.

______

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa ‘Ala.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top