Home > Grup Islam Sunnah > Kitab Sifat Shalat Nabi ﷺ > Halaqah 100 – Sujud Bag 02

Halaqah 100 – Sujud Bag 02

🌍 Grup Islam Sunnah | GiS
🎙 Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A.
📗 صفة صلاة النبي ﷺ من التكبير إلى التسليم كأنك تراها
📝 Syaikh Al-Albani رحمه الله
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

(Pembahasan kita adalah tentang, -ed) masalah

[ الْخُرُورُ إِلَى السُّجُودِ عَلَى الْيَدَيْنِ ]

“Turun ke Sujud dengan Mendahulukan Kedua Tangan”

Ini juga masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dan kalau kita lihat dalil-dalilnya sangat panjang dan sangat membingungkan sampai-sampai Imam Nawawi رحمه الله تعالى ketika membahas masalah ini beliau melihat riwayat-riwayat yang ada, beliau mengatakan: “Dari sisi riwayat tidak bisa dikuatkan mana yang lebih kuat, apakah mendahulukan tangan dulu ataukah mendahulukan kaki dulu”.

Imam Nawawi رحمه الله تعالى dalam
kitab [ الْمَجْمُوْعُ ] mengatakan, dari sisi periwayatan kita tidak bisa mengatakan riwayat ini lebih kuat, riwayat yang lain lebih lemah, karena menurut beliau seimbang.

Riwayat yang dipakai oleh Syaikh Albani رحمه الله تعالى ini riwayatnya dari sisi salah satu sanadnya lebih kuat tapi dia lebih sedikit; sedangkan riwayat yang mengatakan mendahulukan kaki dulu sebelum tangan, riwayatnya lebih lemah tapi dia banyak, sehingga ada -setiap riwayat ini ada sisi penguatnya.

Riwayat ini dari sisi sanad lebih kuat tapi riwayatnya lebih sedikit. Riwayat yang lain yang mengatakan mendahulukan lutut dahulu sebelum tangan itu lebih lemah memang, tapi riwayatnya lebih banyak dan dho’ifnya bukan dho’if yang _syadid_, bukan dho’if yang berat. Makanya di sinilah Imam Nawawi رحمه الله تعالى mengatakan tidak bisa dikuatkan dari sisi riwayat.

Hanya saja Syaikh Albani رحمه الله تعالى di sini lebih menguatkan riwayat yang mengatakan bahwa mendahulukan tangan itu yang sunnah. Karena riwayat yang lain lemah walaupun jumlahnya banyak. Dan inilah yang lebih kuat,  والله تعالى أعلم , pendapat yang dikemukan oleh Syaikh Albani رحمه الله تعالى.

و ❲ كَانَ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى الْأَرْضِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ ❳

Dahulu Rasulullah ﷺ ketika akan sujud Beliau mendahulukan kedua tangannya dahulu (meletakkan kedua tangannya dahulu) sebelum kedua lututnya.

وَكَانَ يَأْمُرُ بِذَلِكَ

Dan Beliau dahulu memerintahkan hal tersebut dengan mengatakan:

❲ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ ، فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ ❳

“Apabila salah seorang dari kalian sujud maka janganlah dia menderum sebagaimana menderumnya unta”

❲ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ ❳

“Dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya”

Inilah riwayat yang paling kuat dalam masalah ini. Paling kuat dalam masalah ini dan ini yang lebih berhak untuk kita ikuti.

Ketika kita melihat unta, banyak dari kita akan mengatakan unta itu kalau mau turun, mau duduk, itu yang lebih dahulu diturunkan, bagian depan atau bagian belakang?

Bagian depan.

Harusnya kalau kita dilarang untuk turun seperti unta, harusnya yang kita turunkan lebih dahulu lutut kita atau tangan kita?

Lutut kita; bagian belakang kita.

Kenapa malah hadistnya seperti ini: “Jangan kalian menderum seperti menderumnya unta” dan “Letakkan tangan dahulu sebelum lutut” ?

Ibnul Qoyyim رحمه الله تعالى sampai mengatakan: “Hadist ini terbalik”. Ini contoh hadits shahih dari sisi sanad, tapi ada _qalb_ di sini. Ada kesalahan menukil redaksi. Harusnya kata-katanya:

وَلْيَضَعْ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ.

Harusnya kalau itu larangan untuk menderum seperti menderumnya unta, harusnya perintahnya: “letakkan lutut dahulu sebelum tangan”, karena unta ketika menderum yang diletakkan lebih dahulu adalah bagian depannya, bukan bagian lututnya, bukan bagian belakangnya.

Bagaimana jawaban orang yang berpendapat seperti pendapatnya Syaikh Albani رحمه الله تعالى?

Mereka menjawab bahwa yang ada di depan itu lutut; yang ada di bagian kaki depan milik unta itu lutut. Jadi tangannya itu sudah diletakkan, kemudian meletakkan lututnya.

Jadi lututnya unta itu di depan. Begitu pula lututnya kuda itu di depan. Sehingga yang diturunkan unta lebih dahulu dari badannya itu lututnya; yang diletakkan oleh unta ketika menderum walaupun yang diletakkan adalah bagian depannya lebih dahulu, bagian depannya itulah lututnya.

Sehingga kita ketika dilarang untuk menderum seperti menderumnya unta, kita letakkan tangan dulu karena unta itu meletakkannya lutut dahulu.

Ini jawaban dari Syaikh Albani رحمه الله تعالى  dan ulama-ulama yang berpendapat dengan pendapat ini. Sehingga dengan demikian mereka mengatakan hadistnya tetap benar. Redaksi hadist ini tidak kebalik. Redaksi hadist ini memang seperti itu dan itu shohih, itu benar.

Rasulullah melarang kita menderum seperti menderumnya unta dan Beliau memerintahkan untuk meletakkan tangan dahulu sebelum lutut; meletakkan kedua telapak tangan dahulu sebelum lutut.

Tidak ada masalah di sini. Tidak ada pertentangan antara kenyataan dengan hadistnya. Karena dalam kenyataan, lututnya unta itu di bagian kaki depan, dan itulah yang diletakkan lebih dahulu ketika menderum.

Yang menjadi masalah adalah para ulama bahasa itu berbeda pendapat di mana letaknya lututnya unta. Ada yang mengatakan di depan. Ada yang mengatakan di belakang. Makanya kalau kita merujuk ke _lisanul ‘arab_, merujuk ke kitab-kitab bahasa yang lainnya, kita akan mendapatkan adanya pertentangan di situ. Ada yang mengatakan di depan, ada yang mengatakan di belakang.
والله أعلم .
Ana lebih menguatkan bahwa lutut itu di bagian depannya. Lutut hewan-hewan yang berkaki empat itu ada di depan.

Hal ini diisyaratkan dalam riwayat hadist dalam Shahih Bukhari. Jadi dalam Shahih Bukhari disebutkan:

سَاخَتْ يَدَا فَرَسِي حَتَّى بَلَغَتَا رُكْبَتَيْهِ.

Ketika ada seorang kafir Quraisy mengejar Rasulullah ﷺ ketika Beliau hijrah ke Madinah, sudah hampir sampai kepada Rasulullah ﷺ dikejar dengan kudanya. Tapi Allah سبحانه وتعالى melindungi Rasulullah ﷺ. Akhirnya tiba-tiba kuda orang yang mengejar Rasulullah ﷺ yang akan membunuhnya ini, tiba-tiba ditelan oleh tanah. Tiba-tiba masuk ke tanah dan orang tersebut mengatakan:

سَاخَتْ يَدَا فَرَسِي حَتَّى بَلَغَتَا رُكْبَتَيْهِ.

“Tangan kedua kudaku itu sampai masuk ke tanah, sampai masuknya itu ke kedua lututnya”.

Dan akhirnya jatuh -kalau seperti itu- tidak bisa berjalan lagi.

Jadi di sini disebutkan: “tangannya kudaku turun ke tanah sampai ke lututnya”, berarti lutut kuda itu di tangan. Kalau lutut di tangan berarti yang lainnya juga demikian, seperti unta juga demikian.

Jadi tangannya di depan dan lututnya juga di depan. Dan ini yang lebih kuat, والله تعالى أعلم , karena adanya riwayat dari Shahih Bukhari ini.

Sehingga kesimpulannya kalau lututnya unta itu di depan dan unta ketika akan turun itu meletakkan lututnya dahulu, berarti kita dilarang untuk seperti itu, berarti kita mendahulukan tangan dulu sebelum kaki.

_____

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa ‘Ala.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top