Halaqah 099 – Sujud

🌍 Grup Islam Sunnah | GiS
🎙 Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A.
📗 صفة صلاة النبي ﷺ من التكبير إلى التسليم كأنك تراها
📝 Syaikh Al-Albani رحمه الله
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ.

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Pembahasan kita sampai pada Bab Sujud.

Bagaimana sujudnya Rasulullah ﷺ dalam shalatnya?

Syaikh Albani رحمه الله تعالى mengatakan dalam kitabnya:

ثُمَّ ❲ كَانَ ﷺ يُكَبِّرُ وَيَهْوِي سَاجِداً ❳

“Kemudian Rasulullah ﷺ bertakbir dan turun untuk sujud”

وَأَمَرَ بِذَلِكَ ❲ الْمُسِيءَ صَلَاتَهُ ❳

“Dan Rasulullah ﷺ memerintahkan hal tersebut kepada orang yang tidak benar shalatnya”

فَقَالَ لَهُ : ❲ لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ حَتَّى … يَقُولَ : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ  حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِماً ❳

“Tidaklah sempurna shalat salah seorang di antara manusia sampai dia mengatakan: [ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ] sampai dia benar-benar dalam keadaan berdiri tegak”
Kemudian dia mengatakan: [ اللهُ أَكْبَر ] .

Ini poinnya. Tidak sempurna shalat salah seorang di antara manusia sampai setelah dia berdiri tegak, (lalu) dia mengatakan: [ اللهُ أَكْبَرُ ].

❲ ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ ❳

“Kemudian dia sujud sampai semua persendiannya bertuma’ninah (tenang)”

Jadi sujudnya sampai tenang semua anggota badannya. Semua persendian ketika sujud harus tenang. Itulah tuma’ninah dan ini wajib. Ini termasuk rukun shalat.

وَ ❲ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ كَبَّرَ ❳

“Dahulu Rasulullah ﷺ ketika Beliau ingin sujud, Beliau mengucapkan takbir”

❲ [ وَيُجَافِي يَدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ ] ثُمَّ يَسْجُدُ ❳

“Kemudian Beliau menjauhkan dua tangannya dari dua sisi badan Beliau,  kemudian sujud”

و ❲ كَانَ ــ أَحْيَاناً ــ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا سَجَدَ ❳

“Dan Beliau kadang-kadang mengangkat kedua tangannya apabila Beliau sujud”

Jadi beliau di sini  -Syaikh Albani رحمه الله تعالى- beliau tetap menggunakan hadist ini. Jadi hadistnya memang dari sisi sanad bisa diterima. Setelah I’tidal Beliau mengangkat tangan kemudian sujud. Ini beliau katakan di sini: أَحْيَاناً – kadang-kadang.

Dari sisi sanad, hadist ini bisa diterima. Tapi banyak dari ulama fiqih dan banyak dari ulama hadist mereka mengatakan, hadist yang dipakai oleh Syaikh Albani رحمه الله تعالى di sini hadistnya _syadz_.

Dari sisi riwayat bisa diterima, tapi kalau dibandingkan atau disandingkan dengan riwayat lain, riwayat ini lebih lemah dan menyelisihi riwayat yang lebih kuat.
Hadist shahih dan hadist hasan harus selamat dari “keadaan syadz”. Keadaan syadz itu walaupun dia dari sisi periwayatan bisa diterima, tapi dia menyelisihi riwayat lain yang lebih kuat.

Para ulama -jumhur ulama- tidak menerima hadist yang dipakai oleh Syaikh Albani رحمه الله تعالى ini, karena adanya hadist Ibnu ‘Umar yang menafikan mengangkat tangan ketika akan sujud; dan riwayat tersebut lebih kuat dari pada riwayat yang dipakai oleh Syaikh Albani رحمه الله تعال .

Apa yang dilakukan oleh Syaikh Albani رحمه اللّه تعالى juga bisa diterima. Maksudnya, memang celah untuk khilaf itu ada. Syaikh Albani رحمه الله تعالى , alasan beliau kenapa tidak dijama’ saja; tidak dikompromikan; dipakai semua; dan tidak dipertentangkan; ini alasan beliau: dengan mengatakan bahwa, Rasulullah ﷺ kadang-kadang mengangkat tangan walaupun dalam keadaan biasanya Beliau tidak mengangkat tangan.

Dan tidak usah dikatakan riwayat ini syadz karena tidak bertentangan dengan riwayat Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما.
Ini alasan beliau:
Riwayat Ibnu ‘Umar itu dibawa kepada keadaan biasanya. Kebiasaan Rasulullah tidak mengangkat tangan. Itu yang dimaksud oleh Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما.

Adapun riwayat ini adalah menjelaskan tentang keadaan yang kadang-kadang saja. Ini alasan dari Syaikh Albani رحمه الله تعالى.

Alasan jumhur ulama, mereka mengatakan riwayat ini syadz, makanya harus ditinggalkan. والله أعلم.

Ana lebih condong ke pendapatnya jumhur ulama, karena kalau kita melihat riwayat Ibnu ‘Umar penafiannya jelas. Penafian bahwa Rasulullah ﷺ tidak mengangkat tangan ketika akan sujud itu jelas, sehingga lebih layak untuk didahulukan, karena riwayatnya lebih kuat. Dan kita katakan riwayat ini riwayat yang syadz; benar dari sisi riwayat, bisa diterima, tapi menyelisihi riwayat lain yang lebih kuat.

واللّه تعالى أعلم .

_____

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa ‘Ala.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top