Home > Bimbingan Islam > Panduan Lengkap Membenahi Aqidah > Halaqah 11 : Bahaya Memakai Jimat

Halaqah 11 : Bahaya Memakai Jimat

🎙 Ustadz Yusuf Abu Ubaidah As-Sidawi حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Irsyād ilā Shohīhil I’tīqod (الإرشاد إلى صحيح الإعتيقاد)
📝 Fadhillatus Syaikh Sholih bin Fauzan حفظه لله تعالى
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله وصلاة وسلام على رسول الله نبينا محمّد وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Sahabat BiAS yang semoga dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pada kesempatan yang berbarakah ini, kita akan mengambil tema tentang:

▪︎ Bahaya Memakai Jimat

Memakai jimat berbahaya. Baik dengan tujuan untuk membentangi diri dari bala, bencana, penyakit atau untuk menghilangkan dan mengangkat penyakit dan bencana yang menimpa pada diri kita.

Bagaimana hukumnya?

Hukumnya adalah haram, bahkan termasuk kesyirikan kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Sebab kita harus yakin, bahwa tidak ada yang bisa melindungi kita dari mara bahaya, tidak ada yang bisa menyembuhkan kita dari penyakit, kecuali hanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

وَإِن يَمْسَسْكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّۢ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَ

_”Dan jika Allāh Subhānahu wa Ta’āla menimpakan suatu mudharat atau bencana kepada dirimu maka tidak ada yang bisa mengangkatnya (menyingkapnya) kecuali hanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla semata.”_

(QS. Al An’ām: 17)

Oleh karenanya, ketika Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melihat ada seorang yang memiliki gelang di tangannya, maka Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bertanya:

ما هذا ؟

_”Apa ini?”_

Orang tersebut menjawab:

مِنَ الْوَاهِنَة

_”Ini adalah penangkal (jimat) dari penyakit.”_

Dan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menegur (menasihati) nya:

انزعها فإنها إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً

_”Cabutlah gelang tersebut! Karena sesungguhnya ia tidak menambahmu kecuali kelemahan.”_

Kenapa?

Karena artinya kita bergantung kepada dzat yang tidak bisa menolak mudharat dan memberikan manfaat kepada kita. Kita bergantung kepada sesuatu yang lemah.

Berbeda apabila kita bergantung kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka sesungguhnya kita bergantung kepada Dzat yang Maha Kuat.

Kemudian Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً

_”Dan sesungguhnya jika engkau mati dalam keadaan seperti itu, engkau tidak akan bahagia selamanya baik di dunia maupun di akhirat.”_

Di dunia kita akan terus dalam kegalauan, kegelisahan, tidak tenang dan di akhirat kita akan akan diancam dengan siksa Neraka Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Jadi memakai jimat, apapun bentuknya dan terbuat dari apapun, entah itu akik, keris, entah itu dari batu ini, batu itu atau dari kulit binatang ini, atau kulit binatang itu, semuanya haram bahkan termasuk kesyirikan.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

_”Barangsiapa mengantungkan jimat maka sungguh dia telah berbuat syirik.”_

(Hadīts riwayat Ahmad 4/156)

Demikian pula kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْك

_”Sesungguhnya rukyah (yang tidak syar’i), kemudian jimat termasuk kesyirikan.”_

(Hadīts riwayat Ahmad dan Abu Dawud)

Termasuk syirik apa? Apakah termasuk syirik besar atau syirik kecil?

Para ulama memperinci;

⑴ Jika dia meyakini bahwasanya jimat itu yang mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, maka ini termasuk syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islām.

⑵ Jika dia meyakini bahwasanya jimat itu hanya sebab dan dia yakin yang memberikan manfaat dan mudharat adalah Allāh Subhānahu wa Ta’āla maka ini pun syirik, tapi syirik kecil bukan syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islām.

Dulu sudah kita bahas apa perbedaan antara syirik besar dan syirik kecil.

Salah satu perbedaannya, kalau syirik besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islām, membatalkan semua amalan yang telah kita lakukan. Berbeda dengan syirik kecil maka dia tidak membatalkan semua amal perbuatan kita dan tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islām.

Apapun itu, baik syirik besar maupun syirik kecil maka harus kita hindari. Tidak boleh kita memakai jimat-jimat yang terbuat dari apapun dan bentuk apapun, baik diletakkan di rumah maupun pada diri kita (gelang, akik), benda yang ditaruh di mobil dan sebagainya. Maka semua itu adalah kesyirikan kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kalau ada yang mengatakan, bagaimana jika jimat tersebut terbuat dari ayat-ayat Al Qur’ān, apakah itu diperbolehkan?

Jawabannya ada perselisihan di kalangan ulama tapi pendapat yang kuat adalah tidak diperbolehkan walaupun itu dari ayat-ayat Al Qur’ān.

Kenapa demikian?

• Yang Pertama | Karena Al Qur’ān diturunkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla bukan untuk jimat. Al Qur’ān diturunkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk kita baca, kita pelajari, untuk kita renungkan dan kita amalkan.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

كِتَـٰبٌ أَنزَلْنَـٰهُ إِلَيْكَ مُبَـٰرَكٌۭ لِّيَدَّبَّرُوٓا۟ ءَايَـٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَـٰبِ

_”Inilah Al Qur’ān dan yang Kami turunkan kepadamu agar mereka merenunginya (mentadabburinya) agar orang-orang yang cerdas mengambil pelajaran darinya.”_

(QS. Shad: 29)

• Yang Kedua | Keumuman dalīl-dalīl yang hadītsnya telah kita sampaikan, semuanya menunjukkan bahwa menggantungkan jimat untuk penangkal atau mengangkat musibah, bala dari kita, itu tidak diperbolehkan.

Tidak ada yang membedakan apakah itu dari ayat-ayat Al Qur’ān ataupun selainnya.

• Yang Ketiga | Sebagai bentuk saddu dzari’ah yaitu membendung segala sarana yang mengantarkan kesyirikan kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Karena Islām apabila mengharamkan sesuatu, Allāh haramkan juga segala sarana yang menjerumuskan kepadanya.

Demikian, semoga yang singkat ini bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه أجمعين

____________________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top