🎙 Ustadz Muhammad Ihsan, M.HI حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Qawā’du Fīl Buyū’ (قواعد في البيوع)
📝 Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili حفظه لله تعالى
〰〰〰〰〰〰〰
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن و علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على سيدنا محمد الذي عرساله إلى سائر الإنام وعلى آله وصحبه وسلم عدد من تعلم و علم اما بعد
Ikhawaniy wa Akhawatiy Sahabat BiAS di manapun Antum berada, semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menurunkan keberkahan kepada kita semua.
In syā Allāh pada pertemuan kali ini, empat pertemuan mendatang kita akan membahas tentang “kaidah dalam riba”.
Mengapa kita membahas tentang riba? Karena riba merupakan transaksi yang sangat diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla bahkan riba termasuk transaksi yang merupakan dosa besar.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
_”Jauhilah tujuh perkara yang bisa menghancurkan seseorang.”_
(HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebutkan di awal syirik, pembunuhan lalu menyebutkan riba. Riba merupakan salah satu dosa besar.
Yang mana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam hadītsnya mengatakan bahwa, _”Riba itu memiliki 70 tingkatan yang mana tingkat yang paling rendah dosanya sama seperti يَنْكح أُمَّهُ menikahi ibunya (berzina dengan ibunya).”_
Kita tahu bahwasanya zina itu termasuk dosa besar, lalu bagaimana berzina dengan ibunya sendiri? Ibu kandungan sendiri yang melahirkannya. Ini dosa yang sangat besar dan itu merupakan dosa terkecil di bab riba.
Makanya kita tahu bahwa dosa riba itu banyak yang jauh lebih besar daripada dosa menzinahi ibunya sendiri. Maka penting kita untuk mengetahui kaidah-kaidah tentang riba disamping itu pula bahwasanya di zaman sekarang banyak terjadi transaksi riba namun diberikan gambaran seolah-olah itu bukan riba.
Pembahasan pertama yang ingin kita bahas di sini pertama adalah:
▪︎ Pembagian riba ditinjau dari bentuk transaksi
Riba itu ketika kita melihat dari bentuk akad transaksinya ada tiga macam.
• Yang Pertama | Riba Jual Beli
Yaitu riba yang terjadi pada transaksi jual beli yang dikenal di kalangan ulama dengan riba ba’i البيع.
Apa itu riba ba’i (البيع)? Yaitu tukar menukar harta karena البيع (jual beli) itu adalah tukar menukar harta. Penjual memberikan barang pembeli memberikan uang. Dengan adanya penambahan atau penundaan yang berlaku pada harta ribawi. Jadi ini khusus ada pada harta-harta atau komoditi ribawi.
Apa saja komoditi ribawi tersebut? Yaitu yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam sabda beliau:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ
_Yang pertama adalah Emas, apabila emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak (الْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ), gandum ditukar dengan gandum (الْبُرُّ بِالْبُرِّ), juga salah satu jenis gandum (الشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ), kurma ditukar dengan kurma (التَّمْرُ بِالتَّمْرِ), garam ditukar dengan garam (الْمِلْحُ بِالْمِلْحِ)._
مِثْلاً بِمِثْلٍ
_Harus sama beratnya harus timbangannya harus sama takarannya ( سَوَاءً بِسَوَاءٍ)_
يَدًا بِيَدٍ
_Syarat kedua harus tunai._
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ
_Apabila berbeda jenis dari komoditi riba tersebut_
فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ
_Maka terserah bagaimana kalian menjualnya._
Berapa keuntungan yang kalian inginkan.
إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
_Namun dengan syarat harus kontan (harus tunai)._
(HR. Muslim nomer 1587)
Berdasarkan hadīts di atas kita lihat bahwasanya riba jual beli itu terbagi menjadi dua:
Pertama, adanya riba penambahan karena kita katakan tadi bahwasanya riba jual beli tersebut adalah tukar menukar harta dengan adanya penambahan. Ketika adanya penambahan maka dinamakan dengan riba fadhl yaitu berlaku pada komoditi ribawi yang sama jenisnya.
Misalkan:
Tukar emas dengan emas, maka ini tidak boleh kecuali dengan takaran atau timbangan yang sama.
√ 1 gram Emas harus ditukar dengan 1 gram Emas.
√ 1 liter Gandum harus ditukar dengan 1 liter Gandum.
Maka tidak boleh dia berbeda salah satunya, karena kalau berbeda (misalnya) Emas 2 Kg ditukar dengan Emas 1 kg maka jatuhnya pada riba fadhl (adanya penambahan harta).
Di samping itu ada riba penundaan yang dinamakan oleh para ulama nasi’ah dan ini berlaku pada komoditi ribawi yang berbeda jenis namun sama ‘illatnya (sebab hukumnya) yang akan kita bahas nanti in syā Allāh di pembahasan selanjutnya tentang apa saja ‘illat tersebut.
Misalkan:
Emas dengan perak, ‘illatnya sama tapi jenisnya berbeda. Namun illatnya (sebab hukum ribanya) sama yaitu nilai tukar barang, nilai suatu barang, alat tukar menukar di zaman itu. Maka boleh ketika menukar perak dengan emas adanya ketidak samaan dalam timbangan.
Satu gram emas ditukar dengan 100 gram perak (misalkan) itu diperbolehkan. Namun syaratnya apa? Sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
_”Apabila berbeda jenisnya maka silakan kalian berjual beli terserah kalian dengan satu syarat harus tunai.”_
Boleh dengan tambahan boleh tidak sama timbangannya. 1 liter beras kita tukar dengan 1/2 liter gandum (misalkan) ini dibolehkan. Namun syaratnya apa? Syaratnya harus tunai.
Ini riba yang pertama yaitu riba jual beli.
• Yang Kedua | Riba Hutang Piutang
Yaitu riba dayn. Apa maksudnya? Penambahan pada harta yang disebabkan oleh hutang piutang. Tadi riba yang berhubungan dengan jual beli, sekarang riba yang berhubungan dengan hutang piutang.
Dan ini berlaku pada semua harta tidak hanya enam komoditi riba yang kita bahas di riba buyu’ riba jual beli. Ini berlaku pada semua barang. Kalau seandainya seorang itu menggunakan (menghabiskan) dia meminjam suatu barang lalu dihabiskan, maka dia wajib mengganti sesuai dengan yang dia pinjam. Dia tidak boleh mensyaratkan harus diganti dengan lebih.
Misalkan:
Seseorang meminjam beras satu liter maka tidak boleh si debitur (orang yang meminjamkan) tidak boleh berkata, “Saya pinjaman Anda satu liter beras dengan syarat kembalikan dua liter beras”, ini tidak boleh.
Begitu pula dengan uang, “Saya pinjamkan satu juta nanti kembalikan dua juta”, ini tidak diperbolehkan. Sesuai dengan kesepakatan para ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh berkata:
وليس له أن يشترط الزيادة عليه في جميع الأموال باتفاق العلماء
_”Seorang kreditur (orang yang memberikan pinjaman) tidak boleh mensyaratkan adanya penambahan, berlaku pada semua harta tidak hanya pada komoditi ribawi (riba jual beli) dalam semua harta dengan kesempatan para ulama.”_
المقرض يستحق مثل قرضه في صفته
_”Kreditur itu hanya berhak atas harta yang ia pinjamkan tidak boleh lebih.”_
Orang pinjam misalkan satu sak semen tidak boleh dia minta ganti dua sak semen, seperti itu.
• Yang Ketiga | Riba Syafa’at
Riba Syafa’at adalah harta yang diterima disebabkan adanya syafa’at. Syafa’at di sini maksudnya adalah bantuan dalam bentuk perantara dari seorang yang memiliki kedudukan kepada orang lain untuk mengambil satu manfaat atau menolak sebuah mudharat. Bahasa lainnya mungkin meminta orang lain untuk melobi.
Maka ketika seseorang memberikan syafa’at kepada orang lain, menolong orang lain, melihat jadi perantara untuk berbicara dengan orang lain agar orang yang kita tolong mendapatkan manfaat atau tertolak kemudharatan pada dirinya.
Orang ini tidak boleh menerima hadiah dari orang yang dia tolong. Kalau dia terima maka dia jatuh ke dalam riba syafa’at.
Mana dalīlnya?
Dalīlnya adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:
مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ شَفَاعَةً, فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً, فَقَبِلَهَا, فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيماً مِنْ أَبْوَابِ اَلرِّبَا
_”Barangsiapa memberikan syafa’at kepada saudaranya lalu orang yang ditolong memberi hadiah kepada dirinya disebabkan syafa’at lalu dia terima maka dia telah masuk kepada salah satu pintu riba yang besar.”_
(Hadīts riwayat Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albanīy rahimahullāh).
Maka tidak boleh ketika kita memberikan bantuan kepada saudara kita berupa syafa’at lalu kita menerima hadiah.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian ulama mengatakan ini berlaku pada syafa’at yang wajib, misalkan kita ada orang yang terzhalimi lalu orang tersebut datang kepada kita agar kita bisa membantunya untuk berbicara kepada orang yang menzhaliminya, yang mana dia tahu kita adalah orang yang disegani oleh orang yang zhalim tersebut.
Lalu kita datang kepada orang yang zhalim tadi lalu kita katakan, “Ya akhi, jangan menzhalimi dia”, sebagian ulama mengatakan orang inilah yang tidak boleh menerima hadiah.
Kenapa? Karena kewajibannya untuk menghentikan kezhaliman saudara muslim. Kewajiban seorang muslim ketika melihat atau mendengar kezhaliman adalah menghentikan sebisanya. Maka seandainya orang tersebut tertolong lalu dia memberikan hadiah maka wajib untuk ditolak. Sebagian ulama mengatakan seperti itu.
Namun sebagian lagi mengatakan ini berlaku secara umum tidak boleh dalam semua syafa’at baik syafa’at yang wajib maupun syafa’at yang mubah.
Apa contoh syafa’at yang mubah?
Misalkan contohnya: Kita ingin bekerja pada sebuah perusahaan lalu kita tahu dengan orang yang disegani oleh pemilik perusahaan.
Kita ingin melamar dan kita tahu si pemilik perusahaan segan dengan pak Ahmad (misalkan) lalu kita datangi pak Ahmad dan mengatakan”, pak Ahmad tolong saya dibantu”, Pak Ahmad ini bukan orang yang bekerja di perusahaan.
Kalau seandainya pak Ahmad orang yang bekerja di perusahaan bisa masuk pada bab rishwah (sogok) tapi pak Ahmad ini bukan orang perusahaan tapi orang yang memiliki kedudukan tidak ada hubungan dengan perusahaan.dengan Namun dia memiliki kedudukan dan disegani oleh pemilik perusahaan.
Lalu dia hubungi pemilik perusahaan lalu berkata, “Tolong saya ada kenalan namanya si Mahmud tolong dimasukkan ke dalam perusahaan Anda” misalkan. Maka ini adalah syafa’at yang mubah.
Sebagian ulama mengatakan ini umum, larangan hadīts tadi masuk kepada syafa’at mubah yang kita bahas ini. Tidak boleh dia menerima hadiah.
Para ulama mengatakan, mengapa tidak boleh dia menerima hadiah. Karena syafa’at itu adalah suatu yang remeh yang tidak perlu ada timbal balik di situ. Jadi dia tinggal menelepon lalu berbicara selesai.
Adapun syafa’at-syafa’at yang membutuhkan tenaga, perlu mengeluarkan uang yang dia ketika kita meminta bantuan kepada seseorang lalu seorang itu sampai dia pergi ke kantor-kantor, dia mengeluarkan dana untuk membantu kita misalkan.
Misalkan dia harus safar ke tempat lain agar mengusahakan membantu kita dan sebagainya maka para ulama mengatakan yang ini baru boleh dia menerima hadiah sesuai dengan pekerjaannya, sesuai dengan capai yang dia keluarkan tidak boleh dia meminta lebih juga.
Misalkan urfnya kalau dia bantu kayak seperti ini urfnya gajinya upahnya dua juta maka dia terima dua juta adapun kalau seandainya dia hanya menggunakan kedudukannya di masyarakat untuk membantu seseorang dengan berbicara pada orang yang berkepentingan maka yang seperti ini tidak boleh dia menerima hadiah. Dia akan jatuh kepada riba.
Dari mana sisi ribanya? Para ulama mengatakan sisi riba adalah karena pada asalnya riba itu adalah penambahan harta tanpa adanya timbal balik yang diizinkan oleh syariat. Ketika seorang meminjam kepada kita uang satu juta.
Saya pinjamkan Anda uang satu juta namun kembalikan dua juta maka satu juta lagi ini tidak ada timbal baliknya untuk apa. Ini timbal balik yang tidak diizinkan syariat begitu juga dengan syafaat ketika kita memberikan syafaat lalu orang itu memberikan hadiah maka ini tidak ada timbal balik yang diizinkan oleh syariat sehingga kita tidak boleh menerima hadiah dari orang tersebut.
Wallāhu Ta’āla A’lam
Semoga apa yang disampaikan ini bisa dipahami.
وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم ثم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
____________________