Halaqah 10: Keluar Dari Perselisihan Ulama Kepada Perkara Yang Disepakati Itu Dianjurkan
🎙 Ustadz Setiawan Tugiyono, M.HI حفظه لله تعالى
📗 Kitāb Al-Qawā’id Al-Ushūliyyah wa Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bil Muslim Ghairil Mujtahid (القواعد الأصولية و الفقهيه المتعلقة بالمسلم غير المجتهد)
〰〰〰〰〰〰〰
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه كما يحب ربنا ويرضى
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له أن محمداً عبده
ورسوله
Teman-teman, sahabat sekalian yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Masih bertemu lagi dengan saya pada kesempatan kali ini, di tema atau di program kajian sepuluh, dan ini adalah potongan audio kajian terakhir pada pembahasan kaidah-kaidah ushul fiqih dan juga kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan orang awwam (orang-orang yang bukan mujtahid) dan bukan ulama.
Dan dipertemuan terakhir ini, kita akan mengangkat satu kaidah yang disampaikan oleh Prof. Dr. Sa’ad Nashir bin Abdil Aziz Asy Syatsri hafizhahullāhu dalam bukunya.
Yaitu kaidah :
الخروج من الخلاف مستحب
_*▪︎ Keluar dari perselisihan ulama kepada perkara yang disepakati itu dianjurkan*_
Keluar dari perselisihan ulama dalam satu tema kepada perkara yang disepakati bersama, ini dianjurkan (mustahab).
Thayyib, penjelasannya di sini Syaikh Asy Syatsri mengatakan :
إذا اختلف العلماء في مسألة
_Misalnya ada sekelompok ulama bersilang pendapat (berbeda pendapat) dalam salah satu permasalahan (fiqih misalnya)_
فإنه يسر للمكلف أن يخرج من الخلاف
_Maka dianjurkan bagi mukallaf untuk keluar dari perselisihan tersebut kepada perkara yang disepakati._
*Yaitu apa?*
بأن يفعل فعلا يقاع الإتفاق بين العلماء على جوازه و وصحته
_Hendaklah dia melakukan perbuatan, yang perbuatan tersebut telah disepakati di antara para ulama tentang kebolehan dan keabsahannya._
Itu makna kaidah ini. Yaitu ketika terjadi khilaf ulama, dalam satu masalah terdapat beberapa pendapat, misalnya kalau mengambil pendapat A mereka berselisih, kalau mengambil pendapat B maka mereka sepakat. Maka kita harus mengambil pendapat, yang pendapat itu disepakati oleh semuanya.
بي مثال نظري ماقل
_Dengan permisalan teori akan menjadi jelas._
Misalnya saya kasih contoh dalam permasalahan fiqih:
*⑴ Niat Puasa Sunnah*
Para ulama sepakat bahwa untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, maka wajib untuk berniat terlebih dahulu di malam hari.
Berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
_”Barangsiapa yang tidak berniat puasa di malam hari, maka tidak ada puasa untuknya.”_
(Hadīts riwayat Imam An Nassā’i nomor 2334)
*Untuk puasa wajib mereka sepakat bahwa wajib berniat sebelumnya (di malam hari).*
*Yang menjadi khilaf ulama adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.*
*Apakah puasa sunnah, wajib berniat di malam hari atau tidak?*
Sebagian ulama ada yang mengatakan tetap wajib, sebagian ulama lain mengatakan puasa sunnah tidak harus berniat dari malam hari, boleh berniat di siang hari selagi dia belum makan dan minum.
Berdalīl dengan perbuatan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ketika di pagi hari bertanya kepada Aisyah.
يا عَائِشَةُ، هلْ عِنْدَكُمْ شيءٌ؟
_”Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki makanan yang bisa di konsumsi hari ini?”_
Aisyah menjawab:
ليس عندنا بشىء يا رسول الله
_”Wahai Rasūlullāh, hari ini kita tidak ada makanan yang bisa dikonsumsi.”_
Kemudian Nabi mengatakan:
فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ
_”Kalau begitu saya berpuasa.”_
Dari perbuatan ini sebagian ulama mengatakan untuk puasa sunnah, tidak dibutuhkan niat puasa sejak malam. Dari awal mula hari pun boleh, asalkan dia belum makan dan minum.
Tapi sebagian yang lain, seperti pendapat dalam madzhab Malikiyyah, mereka berpendapat bahwa puasa sunnah tetap wajib berniat sejak malam hari.
*Bagaimana praktik kaidah keluar dari perselisihan ulama itu?*
Lebih diutamakan, dianjurkan (mustahab), lebih aman kalau kita mengambil pendapat Malikiyyah.
Kalau kita ikut pendapat yang mengatakan puasa sunnah tidak harus berniat dari malam hari maka pendapat ini ada khilaf. Malikiyyah mengatakan tidak sah.
Maka bagian kita adalah legowo (berlapang dada), agar tidak ada khilaf, maka kita manut malikiyyah. Kita mengambil pendapat yang ketika kita ambil tidak ada khilaf.
Yaitu apa?
Kita puasa sunnah akan tetapi tetap niatnya dari malam hari. Ketika kita melakukan puasa sunnah dan berniat di malam hari, maka semuanya sepakat. Malikiyyah mengatakan sah yang lain pun mengatakan sah.
Ini satu contoh.
*⑵ Shalat tarawih*
Kita lihat realita di tempat kita, ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan shalat tarawih adalah dua salam dua salam.
Dan ini pendapat jumhur ulama. Bahkan dalam madzhab Syāfi’i mengatakan wajib (harus) dua raka’at salam dua raka’at salam. Adapun jika dilakukan empat raka’at salam, maka shalatnya tidak sah.
Akan tetapi, seperti kutipan dalam fatwa Islām Web dari kementerian wakaf Qatar, di situ dibahas bahwa, pelaksanaan shalat tarawih jika dilaksanakan empat raka’at salam empat raka’at salam, maka menurut madzhab Hambali, Hanafi dan Maliki adalah sah tapi menyelisihi yang lebih utama.
Sedangkan dalam madzhab Asy Syāfi’i mengatakan bahwa jika dilaksanakan empat raka’at salam empat raka’at salam maka tidak sah. Harus dua raka’at salam dua raka’at salam.
Bagi orang-orang yang sudah kadung (terlanjur) mengambil pendapat atau mungkin terbiasa dengan shalat tarawih empat raka’at salam, empat raka’at salam, harus legowo. Daripada mengambil pendapat itu dan terjadi khilaf ulama, maka harusnya dia legowo (lapang dada) untuk mengambil pendapat yang disepakati semua keabsahannya.
Yaitu ketika dia melaksanakan shalat tarawih (shalat malam) maka dua raka’at salam dua raka’at salam. Ketika mempraktikkan dua raka’at salam, dua raka’at salam, maka semua ulama mengatakan sah.
*Asy Syāfi’i mengatakan sah, bahkan itu wajib bagi mereka. Dan Hanafi, Hambali serta Maliki mengatakan sah dan itu paling afdhal.*
*⑶ Anjing Menjilat Bejana*
Najis anjing termasuk najis mughaladhah yaitu najis yang berat, yang cara penyuciannya mempunyai tata cara sendiri.
Mayoritas ulama mengatakan kalau anjing menjilat bejana kita (piring atau yang lainnya) maka wajib dicuci dengan air sebanyak tujuh kali salah satunya dengan: تُرَاب (debu atau tanah).
Tapi sebagian ulama ada yang mengatakan najis anjing adalah najis biasa, kalau tidak keliru dalam madzhab Malikiyyah. Karena mereka menganggap bahwa mencuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah (dicampur dengan tanah) ada yang mengatakan hadītsnya tidak shahīh dan ada yang mengatakan maknanya tidak demikian. Tetapi bisa dipahami dengan najis seperti yang lain hanya dicuci biasa sudah bersih.
Bagi yang berpendapat demikian, harusnya dia legowo (berlapang dada), mending mengambil pendapat yang semua sepakat yaitu mencuci bejana yang dijilat anjing dengan tujuh kali air salah satunya dengan tanah. Jika ini dilakukan demikian maka semua ulama sepakat.
Semua ulama sepakat bahwa hal tersebut sah kemudian najisnya hilang.
Tapi kalau tetap mengambil pendapat yang mengatakan ia dicuci biasa saja seperti najis yang lain, maka sebagian ulama atau mayoritas ulama mengatakan itu belum suci.
Daripada bermasalah seperti ini, mari berlapang dada mengambil pendapat yang disepakati bersama.
*⑷ Isbal*
Masalah isbal, mengenakan sarung atau celana di bawah mata kaki.
Sebagian ulama mengatakan boleh menggunakan celana sampai di bawah mata kaki dengan syarat tidak sombong.
Sebagian yang lain seperti Ibnu Hajar dan Adz Dzahabi dan yang lainnya, mengatakan “haram”, walaupun tidak ada niat untuk sombong. Wajib (maksimal) di atas mata kaki tidak boleh lebih atau di atas mata kaki (ini paling afdhal).
Tapi sebagian yang lain seperti Ibnu Taimiyyah, An Nawawi dan yang lainnya, mengatakan, “Tdak ada masalah sampai di bawah mata kaki yang penting tidak ada niat untuk sombong.”
Untuk mempraktikkan kaidah ini, keluar dari perselisihan ulama lebih dianjurkan. Maka afdhalnya silahkan dia memakai celana atau sarung jangan melebih mata kaki atau mentok di mata kaki atau di atas itu sedikit.
Kalau dia memakai celana, sarung atau pakaian maksimal sampai mata kaki atau di atas mata kaki sedikit, maka semua ulama sepakat bahwa itu tidak terlarang. Baik yang mengatakan wajib demikian atau yang tidak.
Tapi kalau dijulurkan melebihi mata kaki, baru mereka berselisih pendapat. Ada yang mengatakan haram, ada yang mengatakan tidak apa-apa jika tidak ada niat untuk sombong.
Maka dalam rangka keluar dari khilaf ulama dalam perkara yang disepakati, afdhal dia legowo (berlapang dada), lebih baik tidak menjulurkan celana melebihi mata kaki.
*Semua ulama sepakat itu tidak dilarang dan bukan perkara yang terlarang.*
Mungkin itu yang bisa kita sampaikan di pertemuan terakhir ini, semoga bermanfaat.
Semoga ada faedah yang bisa kita ambil dari silsilah atau dari kajian yang diselenggarakan yaitu tema atau program kajian sepuluh pada kesempatan kali ini bersama saya.
Tentunya ada kekeliruan ada kesalahan yang mungkin saya sampaikan, mohon maaf jika ada kekeliruan, tapi saya berharap ada faedah dan manfaat yang bisa dipetik dan diambil.
بارك الله فيكم جميعا
____________________