Home > Grup Islam Sunnah > Kitab Sifat Shalat Nabi ﷺ > Halaqah 10 – Menghadap Kiblat

Halaqah 10 – Menghadap Kiblat

🌍 Grup Islam Sunnah | GiS
🎙 Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny M.A.
📗 صفة صلاة النبي ﷺ من التكبير إلى التسليم كأنك تراها
📝 Syaikh Al-Albani رحمه الله
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله و صحبه و من تبع هداه

Kaum muslimin dan muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS atau Grup Islam Sunnah yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu ‘Alaihi sa Sallam Minattakbiri ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi Mulai dari takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya).

Dan pada kesempatan kali ini kita akan masuk dalam pembahasan inti kitab.

صفة صلاة النبي صلى الله عليه وسلم من التكبير إلى التسليم كأنك تراها

“Sifat shalat yang Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mulai dari takbir hingga salam seakan-akan engkau melihatnya”

Syaikh Albani rahimahullah di sini memulai dengan pembahasan:

استقبال الكعبة

Menghadap kiblat (menghadap Ka’bah).

Beliau mengatakan:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قام إلى الصلاة استقبل الكعبة

Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat Beliau menghadap Ka’bah.

في الفرض والنفل

Baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnah.

وأمر صلى الله عليه وسلم بذلك : فقال لـ (المسيء صلاته)

Dan Beliau memerintahkan hal itu dan bersabda kepada orang yang tidak benar dalam shalatnya.

Ini adalah dalil mengapa menghadap kiblat diwajibkan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya dan perintah pada asalnya menunjukkan kewajiban. Semua perintah dalam syariat pada asalnya menunjukkan kewajiban kecuali jika ada dalil lain yang mengubah petunjuk kewajiban tersebut menjadi sunnah atau menjadi yang lainnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء،

Apabila kamu hendak mendirikan shalat Maka lakukanlah wudhu dengan sempurna.

Disini ada perintah untuk menyempurnakan wudhu, sehingga menyempurnakan wudhu menjadi wajib.

Kenapa demikian?

Karena pada asalnya semua perintah dari syariat adalah menunjukkan hukum wajib kecuali ada dalil lain yang mengubah petunjuk tersebut.

ثم استقبل القبلة، فكبر

Kemudian menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah.

Ini perintah, “Menghadaplah ke kiblat.”

Perintah menunjukkan kewajiban, sehingga menghadap ke kiblat saat shalat adalah wajib.

“Dan bertakbirlah,” ini juga perintah.

Setiap perintah dalam syariat menujukkan kewajiban kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan bahwa perintah di situ tidak wajib.

Dan para ulama membeda-bedakan sesuatu yang wajib ini sesuai dengan tempatnya. Makanya disana ada syarat, ada rukun, ada syarat sah, ada syarat wajib.

Ini dibeda-bedakan kenapa?

Karena keadaannya yang berbeda-beda atau tempat yang berbeda-beda.

Misalnya, kenapa dikatakan syarat?

Karena kewajibannya di luar ibadah, di luar ibadah yang diperintahkan.

Syarat yang dimaksud menurut istilah para ulama adalah sesuatu yang diwajibkan dan dia tidak masuk dalam inti ibadah, dia di luar ibadah.

Seperti apa? Wudhu.

Ini syarat, karena wudhu tidak termasuk shalat sehingga dia disebut sebagai syarat.

Orang tidak wudhu shalatnya sah atau tidak? Tidak.

Jadi dia harus wudhu. Ini wajib tapi di luar sehingga disebut sebagai syarat.

Sedangkan rukun adalah kewajiban yang terdapat di dalam ibadah yang diperintahkan. Misalnya di sini adalah takbir. Orang shalat tanpa Takbiratul Ihram Apakah sah shalatnya? Tidak.

Sehingga takbiratulihram menjadi wajib. Tapi karena dia termasuk dalam inti ibadah shalat, maka disebut rukun.

Jadi syarat dan rukun ini sebenarnya semuanya diwajibkan tapi kenapa dibedakan? Karena syarat di luar inti dari ibadah tersebut. Sedangkan rukun adalah termasuk inti dari ibadah yang diperintahkan itu.

Kemudian para ulama juga membagi syarat menjadi dua, syarat sah dan syarat wajib. Apa syarat sah dan apa syarat wajib?

Lebih mudahnya kita lihat dari namanya. Syarat sah adalah syarat disahkannya sebuah ibadah. Syarat sebuah ibadah menjadi sah itulah syarat sah.

Sedangkan syarat wajib adalah syarat diwajibkannya ibadah tersebut.

Syarat sah contohnya adalah wudhu. Wudhu adalah syarat sahnya shalat.

Ketika shalat tanpa wudhu maka shalatnya tidak sah, tapi dia bukan syarat wajib, karena apa?

Ada orang yang berwudhu tapi tidak wajib shalat. Seperti misalnya anak kecil, anak yang belum baligh, dia bisa wudhu.

Wajib shalatkah dia?

Tidak, karena belum baligh. Sehingga tidak butuh menjadi syarat sah.

Kalau syarat wajib misalnya apa? Baligh.

Orang yang sudah mencapai umur baligh maka dia wajib menjalankan shalat tapi dia bukan syarat sah. Ada orang yang baligh tapi shalatnya tidak sah.

Misalnya orang baligh, tidak wudhu, kemudian shalat, ini menjadi syarat wajib.

Jadi disana ada syarat, disana ada rukun. Syarat sah dan ada syarat wajib. Syarat adalah kewajiban oleh syariat sebelum melakukan ibadah, dia diluar ibadah.

Sedangkan rukun adalah semua kewajiban yang ada di dalam ibadah.

Syarat sah adalah syarat yang diwajibkan, syarat yang menjadi syarat sebab sah nya ibadah.

Sedangkan syarat wajib adalah syarat yang menjadi diwajibkannya ibadah untuk seseorang.

Intinya disini karena ada perintah dari Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam menghadap ke kiblat saat shalat, maka menghadap ke kiblat saat shalat menjadi wajib.

Dan menghadap kiblat ini termasuk syarat apa rukun? Rukun, karena harus dilakukan ketika shalat.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa ‘Ala.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top