Halaqah 12: Penyembelihan dan Syarat-Syaratnya

🌍 BimbinganIslam.com
🎙 Ustadz Abul Aswad Al-Bayaty, BA حفظه لله تعالى
📖 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah dan Hari Tasyrik Serta Beberapa Panduan Praktis Berkurban
📗 Lathā’if Ma’ārif Karya Imam Ibnu Rajab dan Talkhish Kitab Ahkam Udhiyyab wa Ad-Dzakah Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمهما الله
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وكفى والصلاة والسلام على النبى المصطفى وعلى اله واصحابه اهل صدق و الوفاء وهم ما صحبه الدنيا و الانوار هدى و اهل ابتدى

Ikhwan wa Akhawatiy Fīllāh rahīmani wa rahīmakumullāh wa A’adzakumullāh.

Kita melanjutkan kembali pembahasan kita masih tentang ringkasan hukum-hukum udhhiyyah (kurban), pasal kedelapan berbicara tentang :

▪︎ Penyembelihan dan Syarat-Syaratnya

Penyembelihan memerlukan sembilan syarat yaitu :

⑴ Penyembelih adalah orang yang berakal dan mumayyiz (sudah mencapai usia tamyiz). Maka tidak halal sembelihan orang yang gila, orang yang mabuk, anak kecil yang belum mumayyiz atau orang lanjut usia yang sudah pikun (sudah hilang akalnya).

⑵ Penyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitāb yaitu orang yang beragama Yahudi atau Nasrani.

Dan Al-Khāzin rahimahullāhu ta’āla sampai menyebutkan ‘ijma’ di dalam tafsirnya akan halalnya sembelihan ahli kitāb.

Berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla

وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ حِلٌّۭ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّۭ لَّهُمْ

_”Makanan sembelihan ahli kitāb itu halal bagi kalian.”_

(QS. Al-Māidah: 5)

Dan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah memakan kambing yang dihadiahkan oleh seorang Yahudi, sebagaimana disebutkan di dalam hadīts riwayat Muslim dan hadīts riwayat Al-Bukhāri menyebutkan kisah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang memakan kambing yang dihadiahkan oleh seorang wanita Yahudi.

Adapun orang-orang kafir selain ahli kitāb maka sembelihan mereka tidak halal, termasuk juga orang-orang musyrikin yang berdoa kepada selain Allāh, bersujud kepada berhala, kepada kuburan. Sembelihan mereka tidak halal bagi umat Islām.

Dan tidak harus bertanya tentang apa yang disembelih oleh muslim atau ahli kitāb, bagaimana ia menyembelihnya. Apakah ia mengucapkan bismillāh atau tidak? Bahkan itu perbuatan yang tidak patut untuk dilakukan, karena akan mempersulit diri.

Kita misalnya membeli sate di sebuah warung, tidak perlu kita bertanya siapa yang menyembelihnya, disebut nama Allāh atau tidak, agamanya apa, KTP nya mana, siapa saksinya. Itu adalah suatu perbuatan yang mempersulit diri.

Dalam shahīh Al-Bukhāri dan yang lainnya, disebutkan riwayat dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā,

أَنَّ قَوْمًا، قَالُوا لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم

_”Bahwa satu kaum pernah berkata kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:_

إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ

_Sesungguhnya ada satu kaum yang mendatangi kami dengan membawa hadiah berupa daging yang kami tidak ketahui apakah mereka menyebut nama Allāh atau tidak tatkala menyembelih hewan tersebut._

فَقَالَ ‏: سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ ‏

Kemudian Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan, _”Sebutlah asma Allāh oleh kalian kemudian makanlah daging tersebut”_

قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْكُفْرِ‏

Aisyah berkata, _”Mereka belum lama terlepas dari kekafiran”_

Lalu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam memerintahkan mereka agar mereka makan daging tersebut tanpa bertanya. Padahal orang-orang yang datang membawa daging tersebut mungkin belum mengetahui hukum-hukum Islām, karena mereka baru saja terlepas dari kekafiran.

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 5507)

Berbeda kalau kita hidup di negeri kafir, kalau kita hidup di negeri kafir, maka wajib bagi kita untuk mencari tahu tentang kehalalan daging yang akan kita konsumsi.

Adapun tatkala kita hidup di negeri muslim, Indonesia (misalnya) mayoritasnya adalah orang Islām, maka kita tidak usah mencari tahu sampai njelimet (detail), karena itu adalah aktifitas yang justru akan mempersulit diri kita sendiri.

Kita berhusnudzan bahwa kaum muslimin menyembelihnya dengan menyebut nama Allāh.

⑶ Sengaja menyembelih, berdasarkan firman Allāh:

إِلَّا مَا ذَكَّيْتُ

_”Kecuali yang kalian sembelih”_

(QS. Al-Māidah: 3)

Adapun yang disembelih dengan tidak sengaja seseorang menjatuhkan pedang yang besar lalu mengenai leher satu hewan, kemudian hewan tersebut mati. Ini tidak disebut menyembelih dengan sengaja (tapi menyembelih tidak sengaja).

⑷ Hendaknya penyembelihan tidak ditujukan kepada selain Allāh, karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِ

_”Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih untuk selain Allāh Subhānahu wa Ta’āla.”_

(QS. Al-Māidah: 3)

Maka sembelihan yang diperuntukkan untuk selain Allāh tidak boleh dimakan, seperti sesajen-sesajen berupa sembelihan yang diperuntukkan untuk jin, untuk syaithan, untuk berhala, haram bagi kita untuk memakannya.

⑸ Hendaknya tidak menyebut nama selain Allāh Subhānahu wa Ta’āla tatkala menyembelih, meskipun sudah menyebut nama Allāh tetapi kemudian disebut nama selain Allāh. Ini sering kita dapati (dilakukan oleh orang-orang musyrikin).

Mereka menyembelih sembelihan dengan menyebut nama Allāh tetapi mereka juga menyebut nama selain Allāh. Yang seperti ini termasuk sembelihan yang haram.

Berdasarkan keumuman surat Al-Māidah ayat 3,

_”Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa-apa yang disembelih, dinyatakan atau diniatkan, dipersembahkan untuk selain Allāh Subhānahu wa Ta’āla.”_

Di dalam hadīts qudsi yang shahīh Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فيه مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

_”Barangsiapa melakukan satu amalan, dia menyekutukanKu dengan selain Aku padanya, maka Aku akan meninggalkannya bersama amal syirik.”_

(Hadīts riwayat Muslim)

Karena menyembelih merupakan ibadah, jika seseorang menyembelih menyebut nama Allāh dan selain nama Allāh, maka dia telah menduakan Allāh artinya ia telah berbuat syirik dan sembelihannya tidak halal bagi kita umat Islām.

⑹ Menyebut Allāh atas-Nya yaitu mengucapkan بسم الله saat menyembelih.

Berdasarkan firman Allāh:

فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِـَٔايَـٰتِهِۦ مُؤْمِنِينَ

_”Makanlah dari daging hewan yang ketika disembelih disebut nama Allāh, jika kalian termasuk orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat-Nya.”_

(QS. Al-An’ām: 118)

Kemudian Allāh Subhānahu wa Ta’āla juga melarang mengkonsumsi daging dari hewan yang tidak disebut nama Allāh ketika disembelih.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ

_”Dan janganlah kalian memakan daging hewan yang ketika disembelih tidak disebut nama Allāh Subhānahu wa Ta’āla.”_

(QS. Al-An’ām: 121)

Adapun jika jagalnya bisu maka dia cukup memberikan isyarat. Jika ia bisu tidak bisa menyebut asma Allāh, tidak bisa membaca bismillāh maka ia memberikan isyarat dengan menunjukkan jari telunjuknya ke atas langit.

Karena Allāh Ta’āla berfirman:

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

_”Bertaqwalah kalian menurut kesanggupan kalian masing-masing.”_

(QS. Ath-Thaghabun: 16)

⑺ Alat sembelih yang digunakan harus berupa benda tajam yang bisa mengalirkan darah. Apakah berupa besi, bilah, batu, kaca atau yang lainnya.

Dalīlnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عليه فَكُلْ….

_”Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allāh atasnya, maka makanlah ia….”_

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri dan Muslim)

Adapun jika alat sembelihan itu berupa gigi atau tulang maka itu dilarang oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, meskipun bisa mengalirkan darah. Sebagaimana disebutkan di dalam banyak riwayat.

Adapun jika orang atau jagal itu menghilangkan nyawa hewan dengan alat yang tidak tajam, seperti dengan mencekiknya, menyentrumnya dengan listrik, atau yang lainnya. Maka sembelihan tersebut statusnya menjadi tidak halal.

⑻ Mengalirkan darah melalui penyembelihan berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عليه فَكُلْ

_”Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allāh atasnya, maka makanlah ia….”_

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri dan Muslim)

Jika hewan tersebut di luar kendali, seperti hewan yang kabur atau hewan yang mengamuk kemudian terjatuh ke sumur atau galian atau yang semisalnya. Maka cukup mengalirkan darahnya pada bagian manapun dari tubuhnya.

Yang lebih utama memilih bagian yang lebih cepat mematikan, ini sebagaimana disebutkan di dalam Al-Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, _”Jika hewan kurban itu melarikan diri (memgamuk) dan kita tidak bisa menangkapnya boleh bagi kita untuk menyembelihnya dengan cara ditusuk menggunakan tombak, panah, peluru ataupun alat lainnya yang bisa menancap di tubuh hewan tersebut. Dan ditombak di bagian manapun dari hewan tersebut”._

Tetapi jika memungkinkan ditombak, ditusuk dibagian badannya yang lebih cepat mematikan, misalnya di bagian jantungnya. Boleh juga ketika hewan mengamuk dan tidak bisa ditangkap, kita melepaskan anjing yang terlatih (الكلب معلق).

Melepaskan anjing yang terlatih, apabila setelah ditusuk masih hidup dan digigit anjing pemburu masih hidup, maka kita menyembelihnya. Apabila setelah ditusuk kita dekati hewan itu mati, setelah digigit anjing hewan itu mati maka hewan tersebut halal untuk dimakan.

Syaratnya sebelum menusuk, sebelum menembak atau memanah dan sebelum melepaskan anjing terlatih kita membaca بسم الله.

⑼ Hewan yang disembelih diizinkan untuk disembelih secara syari’, adapun yang tidak diizinkan ada dua macam. Yaitu :

• Yang Pertama | Yang tidak diizinkan karena menjaga hak Allāh seperti hewan buruan di tanah suci, hewan buruan dari orang yang berihram. Ia tidak halal meskipun disembelih.

Karena Allāh Ta’āla mengatakan:

أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَـٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ

_”Hewan ternak dihalalkan bagi kalian kecuali yang akan disebutkan kepada kalian dengan tidak menghalalkan berburu ketika kalian sedang ihram.”_

(QS. Al-Māidah: 1)

Meskipun hewan tersebut halal, tetapi kalau dia merupakan hasil buruan dari orang yang berihram maka dia haram statusnya. Meskipun disembelih dengan penyembelihan yang syari’.

• Yang Kedua | Apa yang haram disebabkan karena melanggar hak manusia seperti hewan kurban yang berasal dari rampasan atau hasil curian atau hasil menipu. Maka ini juga tidak diperbolehkan.

Itu saja yang bisa kita sampaikan pada pertemuan kali ini, semoga bermanfaat.

Wallāhu ta’āla a’lam bishawab

____________________