Home > Bimbingan Islam > Kitābul Jāmi' > Hadits 13| Larangan Berbuat Dzalim

Hadits 13| Larangan Berbuat Dzalim

🌍 BimbinganIslam.com
🎙 Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه لله تعالى
📗 Kitābul Jāmi’ | Bulughul Maram
📝 AlHāfizh Ibnu Hajar ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
~~~~~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Kita lanjutkan pada hadits yang ke-13.

َوَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ– فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ- قَالَ: ( يَا عِبَادِي! إِنِّي حَرَّمْتُ اَلظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَّالَمُوا ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Dzar radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, Nabi meriwayatkan dari Rabbnya (hadits qudsi), Allāh berfirman:

“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhya Aku mengaharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezhaliman haram diantara kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi.”

(HR Muslim nomor 4674 versi Syarh Muslim nomor 2577)

Hadits ini menjelaskan tentang beratnya perkara kezhaliman. Dan Allāh menjelaskan haramnya penzhaliman dengan banyak ketegasan.

Seperti dalam hadits ini, Allāh megatakan:

إِنِّي حَرَّمْتُ اَلظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي

“Sesungguhnya Aku, mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku.”

Allāh mampu melakukan kezhaliman, Allāh mampu melakukan segala sesuatu, tetapi Allāh mengharamkan kezhaliman atas diri Allāh (Allāh tidak akan zhalim), karena hal itu tidak layak bagi Allāh Subhanahu wa Ta’ala.

Kezhaliman adalah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, dan ini bertentangan dengan keadilan Allāh, bertentangan dengan Allāh Yang Maha Bijak (Hakim).

Jadi, kezhaliman bukan hanya diharamkan bagi makhluk-Nya bahkan Allāh pun mengharamkan kezhaliman atas diri-Nya.

“Dan Aku menjadikan kezhaliman haram diantara kalian.”

Ini juga penekanan.

“Maka janganlah kalian saling menzhalimi.”

Padahal kalau Allāh mengatakan, “Dan Aku menjadikan kezhaliman haram diantara kalian,” maka sudah jelas bahwa diharamkan juga diantara kalian saling menzhalimi.

Tapi Allāh tekankan lagi di akhir hadits, kata Allāh, “Maka janganlah kalian saling menzhalimi.”

Ini menjelaskan tentang buruknya kezhaliman.

Allāh Subhanahu wa Ta’ala¨tidak berbuat zhalim dan Allāh mengharamkan kezhaliman bagi hamba-hamba-Nya, diantaranya firman Allāh:

وَمَآ أَنَا۠ بِظَلَّٰمٍ لِّلْعَبِيدِ

“Aku tidak akan berbuat zhalim kepada hamba-hamba-Ku.”

(QS Qaf: 29)

Dan Allāh juga berfirman:

وَمَا اللّهُ يُرِيدُ ظُلْماً لِّلْعَالَمِينَ

“Allāh tidak ingin kezhaliman bagi makhluk-Nya.”

(QS Ali Imran: 108)

Allāh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّٰمٍ لِّلْعَبِيدِ

“Dan tidaklah Rabb kalian berbuat zhalim kepada hamba-hamba-Nya.”

(QS Fussilat: 46)

Jadi kezhaliman adalah perkara yang tidak pantas bagi Allāh Subhanahu wa Ta’ala, dan diharamkan juga bagi hamba-hamba Allāh Subhanahu wa Ta’ala.

Disini Allāh mengatakan, “Janganlah kalian saling menzhalimi.”

Ini mencakup tidak boleh menzhalimi orang lain secara “ibtida’an” (memulai menzhalimi) juga tidak boleh menzhalimi dalam rangka membalas dendam.

Tatkala seseorang membalas saudara yang berbuat zhalim kepadanya, hanya dibolehkan membalas sebatas (sesuai) kezhaliman yang dia terima, tidak boleh lebih. Jika lebih dari seharusnya maka dia telah berbuat zhalim.

Adapun kalau membalas kezhaliman dengan yang sesuai dengan yang dia alami maka ini diperbolehkan dalam syari’at.

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ

“Dan kalau kalian mau membalas maka balaslah dengan balasan yang sama (sesuai dengan kezhaliman yang kalian terima).”

(QS An Nahl: 126)

Kezhaliman ada 2:

Yang pertama, zhulmun nafs (zhalim kepada diri sendiri).

Zhalim kepada diri sendiri yang paling parah adalah kesyirikan kepada Allāh.

Allāh berfirman:

إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٌ۬

“Sesungguhnya kesyirikan adalah kezhaliman yang besar.”

(QS Luqman: 13)

Jadi, tatkala ia berbuat kesyirikan berarti ia menzalimi dirinya sendiri. Dia tidak bisa menzhalimi Allāh Subhanahu wa Ta’ala. Allāh tidak akan terzhalimi tapi dia menzhalimi dirinya sendiri dengan menjadikan makhluk mempunyai kedudukan yang sama seperti Khalik.

Banyak sekali bentuk-bentuk kezhaliman kepada diri sendiri dan yang paling besar adalah kesyirikan.

Yang kedua adalah menzhalimi orang lain.

Dan inilah yang dimaksud dalam hadits ini, yaitu, “Tidak boleh kalian saling menzhalimi.”

Sebagaimana dalam hadits, Rasullullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya darah kalian haram (tidak boleh ditumpahkan), harta kalian haram, (tidak boleh dilanggar), harga diri kalian haram (tidak boleh dijatuhkan) sebagaimana kehormatan hari ini, sebagaimana kehormatan bulan ini, sebagaimana kehormatan kota kalian ini (Mekkah).”

(HR Bukhari nomor 65 versi Fathul Bari nomor 67).

Hadits ini menjelaskan tentang kezhaliman dengan segala bentuknya.

Jadi, Allāh mengharamkan kezhaliman secara mutlak, tidak ada pengecualian, kenapa?

Karena zhalim adalah perkara yang tercela, meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, maka haram secara mutlak, dalam bentuk apapun dan sekecil apapun.

Oleh karenanya dalam suatu hadits Rasullullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata:

“Tidak boleh engkau mengambil harta saudaramu meskipun hanya sepotong kayu siwak.”

Tidak boleh seseorang mengambil kayu siwak dari saudaranya tanpa hak, ini bisa menjerumuskan kepada neraka Jahannam.

Oleh karenanya Rasullullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan:

من كانت عنده مظلمة لأخيه، من عرضه أو من شيء، فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم

“Barangsiapa yang mempunyai kezhaliman (pernah zhalim) terhadap saudaranya maka hendaknya dia minta dihalalkan hari ini, sebelum datang hari kiamat dimana tidak ada dinar dan dirham lagi.”

Apa saja bentuk penzhaliman tersebut, apakah dia menjatuhkan harga dirinya atau yang lain.

Jadi seseorang harus berusaha minta dihalalkan atas kezhaliman yang telah dilakukan kepada saudaranya, agar dia tidak dituntut pada hari kiamat kelak, kenapa?

Karena pada hari kiamat kelak dia akan disidang oleh Allāh dan dia akan membayar kezhaliman yang telah dia lakukan.

Dan cara membayarnya bukan pakai dinar atau dirham, karena dia dibangkitkan dihari kiamat tidak ada dinar dan dirham yang dia bawa. Tapi dia bayar dengan kebaikan yang dia miliki.

Kalau ternyata kebaikan dia sudah habis maka dosa-dosa orang yang dia zhalimi akan dipikulkan pada dirinya, wal iyya ‘udzubillāh.

Wallāhu Ta’ala A’lam bish Shawaab.
__________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top