🌍 BimbinganIslam.com
🎙 Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه لله تعالى
📗 Kitābul Jāmi’ | Bulughul Maram
📝 AlHāfizh Ibnu Hajar ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
~~~~~~~
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan & akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla, kita masih dalam hadits Mughīrah bin Syu’bah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu tentang beberapa perkara yang diharamkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Diantaranya yang terakhir (ke-6) adalah:
وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
“Menghabiskan (membuang) harta dengan sia-sia.”
Sesungguhnya harta yang kita miliki ini hanyalah titipan dari Allāh Subhānahu Wa Ta’āla. Allāh Subhānahu Wa Ta’āla telah menyampaikan dalam Alqurān :
وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
“Berikanlah kepada mereka dari harta Allāh yang Allāh berikan kepada kalian.” (QS An Nūr: 33)
Berarti, harta kita adalah harta Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Diantara bukti bahwasanya harta yang kita miliki adalah harta Allāh yaitu tatkala kita meninggal dunia maka kita tidak bisa seenaknya membagi harta tersebut sesuai dengan kemauan kita (misal kepada si fulan atau kepada anak kita sesuka kita).
Tetapi begitu kita meninggal dunia, harta kita langsung masuk dalam aturan pemilik harta yang sesungguhnya yaitu Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Maka kita membagi harta setelah kita meninggal sesuai dengan aturan warisan yang telah Allāh tetapkan dalam Alqurān.
Ini menunjukkan harta kita hanyalah amanah (titipan) dari Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Oleh karenanya, Allāh Subhānahu Wa Ta’āla akan memintai pertanggung-jawaban tentang penggunaan amanah ini.
Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan:
لن تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسئل عن أربع : عن شبابه فيما أبلاه، وعن عمره فيما أفناه، وعن ماله من أين اكتسبه ، وفيما أنفقه (طب عن أبي الدرداء).
“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari Kiamat hingga ditanya empat perkara: tentang masa mudanya untuk apa digunakan, umurnya untuk apa dihabiskan, hartanya dari mana didapat dan ke mana disalurkan.”
(HR. Thabrāniy dari shahābat Abu Dardā)
Diantara 4 perkara tersebut adalah tentang hartanya;
⑴ Dari mana dia dapatkan?
⑵ Kemana dia habiskan?
Pertanyaan ke-2 inilah yang akan kita bahas adalah وَفِيمَا أَنْفَقَهُ (dimana dia habiskan).
Kita tidak boleh sembarang menghabiskan harta kita. Jika ternyata harta kita habiskan dengan sia-sia maka kita akan dihisab oleh Allāh dan diadzab dengan penggunaan harta yang sia-sia tersebut.
Oleh karenanya para ulama rahimahumullāh membagi penggunaan harta menjadi 3 :
■ Pertama | Penggunaan harta yang HARAM
Yaitu seseorang menggunakan harta pada cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at.
Contoh:
▫️Menggunakan (menghambur-hamburkan) harta untuk perkara-perkara yang haram yang dibenci oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla & Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Dan ini terlalu banyak model penggunaan harta pada hal-hal yang haram.
▫️Membiarkan harta tersebut TANPA ada PENJAGAAN sehingga akhirnya harta tersebut rusak.
Seseorang hanya mengumpulkan harta tetapi tidak dijaga, jika tidak butuh tidak dia berikan kepada oranglain.
Hobinya hanya mengumpulkan harta sehingga harta tersebut nantinya rusak, dari barang-barang besar sampai barang-barang kecil.
Contoh:
● Hobi mengumpulkan mobil, setelah memiliki mobil banyak tapi tidak dijaga (dirawat) sehingga rusak.
● Mengumpulkan beras banyak. Padahal ada tetangganya yang perlu tapi tidak dia berikan akhirnya beras tersebut rusak (sampai ada kutu/ulatnya), akhirnya tidak bisa dimanfaatkan.
● Membuang harta yang masih bisa digunakan. Terkadang seseorang merasa angkuh kemudian harta tersebut sebenarnya masih bisa digunakan oleh oranglain namun dia buang karena dia tidak perlukan.
Ini seperti bentuk-bentuk mubadzir, misal makanan yang masih bisa dimakan tapi dibuang atau ada sesuatu yang masih bisa dipakai tapi dibuang.
Ini semuanya contoh membuang harta dengan sia-sia.
■ Kedua | Penggunaan harta yang MUSTAHAB (dianjurkan).
Ini adalah menginfaqkan harta pada hal-hal kebaikan dan keta’atan yang disukai Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Ini jalannya begitu banyak, seperti:
• Mengeluarkan harta untuk membangun dakwah dijalan Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
• Mengeluarkan harta untuk anak yatim dan fakir miskin
• Dan yang lainnya dari jalan-jalan kebaikan yang sangat banyak.
■ Ketiga | Pengeluaran harta yang diBOLEHkan oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Ini kembali kepada kondisi seseorang.
Jika seseorang ternyata memiliki harta yang melimpah (kaya raya) dan kemudian dia juga sudah berinfaq dan sudah membantu orang miskin, maka tidak dilarang dia mengikuti gaya hidupnya yang wajar.
Seorang yang kaya boleh dia membeli mobil mewah yang dia suka dan enak selama tidak sampai berlebihan dan tidak menghantarkan kepada kesombongan.
Membeli mobil mewah adalah haknya, hartanya masih banyak. Dia sudah berinfaq dijalan Allāh, membantu orang miskin, membangun masjid, maka dia boleh makan makanan yang enak.
Boleh baginya membeli mobil yang mewah yang tidak sampai pada derajat terlalu mahal, tidak, tetapi mobil tersebut mewah dan mahal karena enak untuk dipakai, bukan untuk bergaya atau sombong.
Maka ini tidak mengapa, ini hak dia karena telah menjalankan kewajiban dan berhak menggunakan harta yang dia miliki untuk hal-hal yang dibolehkan oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Adapun kalau kondisi orang tersebut ternyata tidak pas/sesuai dengan apa yang dia keluarkan, misalkan seseorang hartanya pas-pasan tetapi dia bergaya dengan gaya hidup mewah maka ini tidak diperbolehkan dan ini diharamkan oleh Allāh Subhānahu Wa Ta’āla.
Ini semua kembali kepada ‘urf (tradisi). Kalau menurut tradisi merupakan perkara yang wajar bagi seseorang maka ini diperbolehkan.
Tetapi kalau penghasilannya sedikit tapi hidupnya mewah maka ini contoh mengeluarkan harta tidak pada tempatnya.
والله تعالى أعلم بالصواب
______________________________