Home > Dirosah Islamiyah > Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja > Materi 50 – Rahn (Gadai) Bag 04

Materi 50 – Rahn (Gadai) Bag 04

🌍 WAG Dirosah Islamiyah
🎙 Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA حفظه لله تعالى
📗 Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أَمَّا بَعْدُ

Kita memasuki pembahasan tentang رٙهْن (Gadai).

Al Mu’alif Rahimahullahu Ta’ala, pada bab ini beliau tidak menjelaskan tentang satu hal penting yang ini merupakan pondasi dari pembahasan masalah gadai.

Akad gadai, itu bukan akad yang wajib. Alias ketika Anda menjalin suatu ikatan utang piutang tidak wajib untuk apa? Untuk memberikan gadai. Walaupun pada akad utang piutang tersebut tidak terjadi alat bukti berupa tulisan. Dan juga tidak terjadi saksi (persaksian). Alias dengan kata lain, membuat alat bukti transaksi utang piutang itu bukan suatu kewajiban. Tetapi itu adalah Sunnah semata.

Sehingga kalau ternyata Anda memilih untuk tidak membuat alat bukti, baik itu tulisan, atau persaksian, atau barang gadai, maka sah-sah saja secara hukum. Boleh Anda bertransaksi tanpa adanya alat bukti. Karena Allah telah katakan, (di dalam QS. Al-Baqarah :283)

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ

Kalau dalam suatu hubungan dagang, suatu hubungan utang piutang itu terjadi rasa saling percaya, ada kepercayaan yang berimbal balik, sehingga keduanya merasa tidak perlu untuk membuat alat bukti dan juga tidak mendatangkan saksi, maka itu tidak masalah.

فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ

Hendaknya orang yang mendapatkan kepercayaan itu betul-betul menunaikan kepercayaannya. Sehingga ketika jatuh tempo, dia bayar, dia tunaikan kewajibannya.

وَلْيَتَّقِ اللَّهَ

Hendaknya dia senantiasa mengingat dan mewaspadai murka Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jangan sampai semula mengesankan saling percaya, namun di belakang ketika jatuh tempo menggunakan aji mumpung. Mumpung tidak ada bukti, mumpung tidak bisa digugat, mumpung tidak bisa dibuktikan di majelis pengadilan akhirnya mengingkari utang piutang.

Tentu ini tidak sesuai dengan semangat awal ketika menjalani akad, didasari dengan saling kepercayaan namun ternyata kepercayaan itu fiktif, kepercayaan tersebut palsu.

Para Fuqoha, juga telah menjelaskan, bahwa akad gadai itu termasuk akad yang mengikat dari salah satu pihak. Tetapi tidak mengingkari dari sisi pihak kedua. Dari sisi الرّاهن (yang menggadaikan) yaitu orang yang berhutang maka, gadai itu mengikat. Alias kalau dia sudah serahkan barang gadai, maka dia tidak bisa menarik, dia tidak bisa mengambil, tidak berhak mengambil barang gadai tersebut. Kecuali dengan satu dari dua alasan:
• Pertama, dia telah melunasi kewajiban utang piutangnya.
• Yang kedua, mendapatkan izin dari yang menghutangkan.

Namun dari pihak yang menghutangi (kreditur) maka, gadai itu termasuk akad yang jaiz (akad yang tidak mengikat). Alias dia bisa kapan saja, suka atau tidak suka pihak kedua, maka dia berhak untuk membatalkan akad gadai. Dan mengembalikan barang gadai kepada pemiliknya.

Dan sekali lagi, perlu ditekankan bahwa gadai itu hanya sebatas تَوْثِقة /tautsiqoh (sebagai alat bukti) bukan sebagai wafa’ (bukan sebagai pembayaran). Dengan demikian, karena itu sebatas alat bukti tidak memindahkan kepemilikan, maka pihak penerima gadai tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadai. Baik dengan cara bercocok tanam, mengambil susunya, menungganginya, menyewakannya, atau mengambil uang sewanya. Semua itu tidak berhak dia lakukan.

Kalau ternyata barang yang digadaikan itu menghasilkan manfaat berupa pohon yang berbuah atau hewan yang menghasilkan susu atau anak atau telur, maka pertambahan nilai dan manfaat yang didapat dari barang gadai itu tetap menjadi milik siapa? Milik pihak yang menggadaikan. Yaitu pihak yang berhutang.

Karena, sekali lagi pergadaian tidak memindahkan kepemilikan. Dan pergadaian bukan instrument pembayaran. Gadai hanya sebatas alat bukti adanya hutang piutang.

Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top