Home > Dirosah Islamiyah > Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja > Materi 07 – Pembagian Akad Dalam Islam Bag 01

Materi 07 – Pembagian Akad Dalam Islam Bag 01

🌍 WAG Dirosah Islamiyah
🎙 Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA حفظه لله تعالى
📗 Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له، أما بعد

Berjumpa kembali dengan saya, dalam program acara ini yang kita akan bersama-sama mengetengahkan pembicaraan tentang Fiqih Muamalah yaitu seluk beluk hukum-hukum islam dalam perniagaan islam.

Di sesi sebelumnya kita telah sampaikan delapan alasan diharamkannya suatu akad, yang pertama adalah:

(1) Objeknya haram, seperti bangkai, babi dan sebagainya.

(2) Adanya unsur Riba, baik riba nasiah maupun riba barter yaitu alat transaksi mata uang ataupun makanan pokok dan bumbu.

(3) Adanya Gharar, ketidakpastian dalam akad, ketidakpastian dalam kadar barang, nilai jual dan seterusnya.

(4) Adanya satu persyaratan yang menimbulkan terjadinya praktek riba ataupun gharar.

(5) Adanya tindakan atau akad tersebut mengandung unsur dharar yaitu merugikan orang lain.

(6) Adanya faktor waktu, yaitu setelah dikumandangkannya adzan jum’at hingga selesai shalat jum’at.

(7) Adanya faktor tempat yaitu transaksi itu dilakukan di masjid.

(8) Adanya unsur الغش (manipulasi, penipuan dan kecurangan).

Dan kali ini kita akan berbicara tentang pembagian akad dalam islam. Karena ketika kita tidak memahami klasifikasi akad seringkali kita mencampuradukan, seringkali kita melihat adanya dua hukum yang seakan bertentangan.

Ditinjau dari tujuan akad, maka secara global berbagai akad yang terjadi antara manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga kelompok besar:

(1) Akad yang bersifat komersial yaitu akad-akad yang secara hukun syariat legal, sah untuk dijadikan sebagai media untuk mendapatkan keuntungan. Seperti jual beli, sewa menyewa, serikat dagang dan yang serupa. Dan salah satu indikasi adanya kelompok akad ini adalah biasanya diawali dengan praktek tawar menawar, negoisasi.

(2) Kelompok akad yang secara syariat telah dikelompokan, telah ditetapkan sebagai akad sosial. Sehingga perlu digaris bawahi yang mengelompokkan akad tersebut sebagai akad sosial adalah agama, itu adalah Allah dan Rasul-Nya. Seperti hutang piutang, wakaf, sedekah, infaq dan yang lain sebagainya. Sehingga dalam akad-akad ini tidak boleh ada keuntungan materi, keuntungan duniawi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

إِنَّمَا نُطۡعِمُكُمۡ لِوَجۡهِ ٱللَّهِ لَا نُرِیدُ مِنكُمۡ جَزَاۤءࣰ وَلَا شُكُورًا [QS Al-Insan: 9]

Kami memberi donasi memberikan makanan kepada kalian, santunan berupa makanan kepada kalian murni karena mengharap keridhaan Allah semata bukan karena yang lain.

لَا نُرِیدُ مِنكُمۡ جَزَاۤءࣰ

Tidak menantikan imbalan.

Alih-alih imbalan sekedar ucapan terima kasih saja tidak. Bahkan lebih tegas lagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan satu ancaman bahwa orang yang berdonasi, bersedekah, berinfaq, dan ternyata bukan mengharapkan keridhaan Allah, dia mengharapkan keuntungan materi ataupun pujian, sanjungan, maka orang yang semacam ini, ancaman sangat besar.

Rasulullah mengatakan,

أول من تُسَعَّرُ بهم نار يوم القيامة ثلاثة

Akan ada tiga golongan orang yang mereka itu orang yang pertama kali diceburkan ke dalam neraka. Salah satunya adalah seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah, ketika dibangkitkan hari kiamat, dia ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Wahai fulan engkau telah Aku berikan kekayaan ini dan kekayaan itu, Apa yang engkau lakukan?”

Dia menjawab, أي ربي “Wahai Rabbku.”

ما تركت من سبيل تحب أن ينفق فيها إلا أَنفقتُ فيها

“Tidaklah aku sisakan satu tempat yang engkau senang bila aku berinfaq kepadanya kecuali aku telah berinfaq kepadanya.”

Maka Allah katakan,

كذبتَ, فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ فقد قيل

“Engkau telah berdusta. Engkau berinfaq agar dikenal sebagai orang yang dermawan. Dan itu telah engkau dapatkan.”

ثم أُمِرَ به

Kemudian orang itu akan diperintahkan untuk diseret, kemudian diceburkan ke dalam api neraka

نعوذ بالله

Ini akad-akad yang bertujuan sosial. Akad-akad semacam ini dalam tuntunan syariat tidak boleh ada keuntungan materi ataupun keuntungan duniawi. Betul-betul niatnya adalah karena mengharap pahala dari Allah bukan karena materi atau alasan duniawi selainnya.

(3) Kemudian akad jenis ketiga ditinjau dari tujuannya adalah akad yang tujuannya sebatas memberikan jaminan seperti akad gadai, akad penjaminan hutang dan yang serupa. Biasanya model ketiga ini menjadi akad turunan atau akad sekunder, akad pelengkap yang melengkapi akad sebelumnya yang merupakan akad primer.

Yaitu seringkali terjadi pada akad hutang piutang untuk memberikan kepastian bahwa pihak yang berhutang akan menunaikan kewajibannya seringkali dia berkepentingan untuk memberikan agunan, menghadirkan pihak ketiga yang menjamin hutangnya.

Ini ditinjau dari tujuan. Ada tiga kelompok.

Kalau Anda bertanya, “Apa untungnya mengetahui klasifikasi akad ditinjau dari tujuannya?”

Maka jawabannya sangat sederhana, yaitu Anda dapat membedakan antara transaksi-transaksi, akad-akad yang halal untuk mendapatkan keuntungan di sana dan ada akad-akad yang tidak halal untuk mendapatkan keuntungan atau seringkali disebut dengan riba.

Karena itu para ahli fiqih mengatakan, “Riba itu terjadi pada akad sosial yaitu keuntungan yang Anda ambil pada akad-akad sosial, terutama akad hutang piutang.

Ini yang bisa kita sampaikan pada sesi kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top