Halaqah 033 | Hadits 29 – Hak Seorang Muslim Bagian 2

🌍 BimbinganIslam.com
👤 Riki Kaptamto, Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār
(Mutiara Hikmah Penyejuk Hati, Syarah 99 Hadits Pilihan)
📝 Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’dī

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-33 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu ‘Uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ Al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’dī rahimahullāh.

Kita lanjutkan pembahasan hadīts yang ke-29, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah radhiyallāhu ta’āla ‘anhu, bahwa beliau mengatakan:

قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ ” . قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ” إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

_Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam, yaitu:_

_⑴ Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam,_
_⑵ Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya,_
_⑶ Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat,_
_⑷ Jika ia bersin dan mengucapkan: ‘Alhamdulillāh’ maka do’akan lah ia dengan: Yarhamukallāh (mudah-mudahan Allāh memberikan rahmat kepadamu),_
_⑸ Jika ia sakit maka jenguklah dan_
_⑹ Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya._

(Hadīts riwayat Muslim nomor 2162)

Kita lanjutkan hak yang berikutnya, yaitu:

⑷ Jika ia bersin dan mengucapkan: ‘Alhamdulillāh’ maka do’akanlah ia dengan: Yarhamukallāh (mudah-mudahan Allāh memberikan rahmat kepadamu).

Ketika seorang muslim bersin kemudian dia memuji Allāh Subhānahu wa Ta’āla dengan mengucapkan “Alhamdulillāh”, (berarti) dia telah bersyukur (mengucapkan rasa syukur) kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla atas nikmat bersin.

Karena bersin itu merupakan nikmat, dimana dia bisa mengeluarkan sesuatu yang menganjal di dalam rongga tubuhnya sehingga dia memuji Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Maka orang yang bersin tadi selain dia mendapatkan pahala memuji Allāh, dia juga mendapatkan do’a dari orang yang mendengarnya.

Apabila ada orang yang mendengar seseorang bersin kemudian dia mengucapkan: “Yarhamukallāh (mudah-mudahan Allāh memberikan rahmat kepadamu).”

Maka dia (orang yang bersin) akan membalas dengan do’a yang lain (yaitu): “Yahdikumullāhu wa yushlihu bālakum” (semoga Allah senantiasa menunjukimu dan memperbaiki kondisimu).

Dan ini merupakan hak bagi seorang muslim.

⑸ Jika ia sakit maka jenguklah.

Apabila ada seorang muslim yang sakit maka hak bagi muslim yang lain (kewajiban) bagi muslim yang lain adalah menjenguk orang yang sakit tersebut.

Dengan tujuan untuk meringankan penderitaan yang sedang orang sakit tersebut hadapi dan untuk mengobati rasa berat atau kesulitan yang sedang orang sakit tersebut hadapi.

Dan tentunya ketika sedang menjenguk seseorang dianjurkan untuk mendo’akan kesembuhan bagi orang yang dijengguk serta memberikan hiburan dan membangkitkan semangat bagi orang yang sakit.

Dan menghibur orang sakit tersebut dengan pahala yang akan dia dapatkan apabila dia bersabar atas ujian yang Allāh berikan kepadanya.

Ini merupakan satu hak yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Terlebih apabila orang yang sakit ini bisa senang hatinya dengan dijenguk oleh orang tadi (saudaranya).

Terlebih bila yang menjenguk adalah orang yang sangat dicintai, orang yang sangat dia hormati. Ketika dia dijenguk dia akan merasa diperhatikan, dan hal ini sangat dianjurkan.

⑹ Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.

Ini juga merupakan hak dimana seorang muslim yang meninggal maka saudara muslim yang lain wajib untuk mengurus jenazahnya dan mereka dianjurkan untuk mengikuti (mengiringi) jenazahnya hingga dia dishalātkan atau hingga dia dimakamkan.

Yang demikian itu merupakan penunaian hak bagi keluarganya karena keluargapun akan terbantu atau teringankan duka yang sedang mereka hadapi ketika orang-orang ikut untuk menyolatkan atau memakamkan jenazah keluarga mereka.

Hal ini sangatlah dianjurkan.

Enam hal ini merupakan hak bagi seorang muslim yang sepantasnya dipenuhi oleh kaum muslimin dan mereka jaga diantara sesama mereka.

Demikian yang bisa kita bahas pada halaqah kali ini (in syā Allāh) kita lanjutkan hadīts berikutnya di halaqah yang akan datang.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top