Home > Bimbingan Islam > Kitab AtTauhid > Halaqah 032: Surat Al-An’am Ayat 151-153 (12)

Halaqah 032: Surat Al-An’am Ayat 151-153 (12)

🌍 BimbinganIslam.com
👤 Abdussalam Busyro, Lc
📗 Kitab At-Tauhid
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه ولاحول ولاقوة إلا بالله, قال الله تعالى في كتاب الكريم, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

Allāh firmankan:

وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ

“Dan tunaikanlah (dan penuhilah) takaran.”

وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْطِ

“Dan timbangan dengan penuh keadilan.”

Di sini Allāh Subhānahu wa Ta’āla memberikan kepada kita suatu pernyataan:

وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْطِ.

Ibnu Katsīr berkata:

يعمروا تعالى بإقامة العدل في العهد و العاط

“Allāh Subhānahu wa Ta’āla memberikan perintah kepada hambanya agar seorang hamba menegakkan keadilan.”

Kapan?

Tatkala dia mengambil dan memberi.

Maka seorang muslim di dalam kehidupan ini tidak boleh ifrad (berlebihan) tidak boleh tafrid (menggampangkan).

Tidak boleh seseorang yang memiliki harta kemudian semua harta tersebut dibelanjakan di jalan Allāh (ini tidak dibenarkan). Tidak pula harta tersebut dia genggam semua sehingga tidak pernah dikeluarkan (ini pun tidak benar).

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

خيرُ الأمورِ أوساطُها

“Sebaik baik perkara adalah yang tengahnya.”

(Hadīts riwayat Al Baihaqi)

Dikatakan:

وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ

“Tunaikanlah takaran.”

Seseorang tatkala jual beli tentunya disana ada menakar.

Di pasar sebagian orang tatkala jual beli beras, bukan dengan cara ditimbang tetapi ditakar menggunakan kaleng bekas susu yang isinya 1/4 kg atau 1 Kg. Ketika penjual hendak menakar maka hendaklah dia menakar dengan baik (menggunakan potongan kayu yang lurus) sehingga adil.

Tatkala di sana ada seseorang yang berupaya untuk melakukan kecurangan, bisa jadi dia mengambil kayu yang bengkok atau menggunakan tangannya sambil tangannya digerakkan sedikit dalam, maka disitulah akan terjadi kezhāliman yaitu berkurangnya takaran.

وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْطِ

“Dan tunaikanlah timbangan (takaran) itu dengan baik.”

Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan di dalam Al Qur’ān:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلْوَزْنَ بِٱلْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا۟ ٱلْمِيزَانَ

“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”

(QS Ar Rahman: 9)

Ada sebagian orang tatkala menjual suatu barang melakukan kecurangan. Bisa jadi dengan ditinggikan sebelah mejanya, sehingga meja tidak berdiri dengan tegak lurus (terkadang diberi batu, potongan kayu) sehingga meja itu tidak lurus sehingga mengakibatkan timbangan tidak sejajar (tidak lurus dan rapih).

Ada juga yang melakukan kecurangan bukan pada meja akan tetapi timbangan tersebut diberi sesuatu yang bisa memberatkan timbangan terkadang timbangan itu diberi beban berupa timbal, besi berani, kawat atau uang logam yang diletakkan di tempat yang biasa digunakan untuk menimbang.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla mencela orang-orang yang melakukan kecurangan, Allāh menyebutkan:

وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ۞ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ ۞ وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ ۞

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”

(QS Al Mutaffifin: 1-3)

Maka seorang muslim tatkala melakukan jual beli hendaklah ingat akan firman Allāh ini.

Dimana seorang muslim tatkala dia hidup hendaknya dia berlaku dengan baik, tidak melakukan kezhâliman

لاضرر ولاضرار

“Tidak boleh seseorang itu merugikan dirinya sendiri atau merugikan orang lain.”

Dikatakan di dalam hadīts:

اتَّقوا الظُّلمَ فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ

“Jauhilah kezhāliman karena kezhāliman adalah kegelapan di hari kiamat.”

(Hadīts riwayat Al Bukhāri nomor 2447, Muslim nomor 2578).

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ

“Celakalah bagi orang-orang yang curang dalam menimbang atau menakar.”

“Wailun” (وَيۡلٞ) memiliki arti “hanākun”, (celakalah).

ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ

“Yaitu orang-orang yang apabila mereka menerima takaran dari orang lain maka mereka pun minta untuk dicukupkan.”

وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ

“Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain maka merekapun mengurangi.”

Allāh firmankan:

أَلَا يَظُنُّ أُوْلَٰٓئِكَ أَنَّهُم مَّبۡعُوثُونَ

“Tidakkah mereka itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.”

Kapan ?

لِيَوۡمٍ عَظِيمٖ

“Pada suatu hari yang agung.”

يَوۡمَ يَقُومُ ٱلنَّاسُ لِرَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ

“Pada hari ketika semua manusia (bangkit) menghadap Tuhan seluruh alam.”

(QS Al Mutaffifin: 1-6)

Maka di sini seorang muslim tatkala jual beli hendaknya dengan yang terbaik dan seorang muslim tatkala jual beli hendaknya: سَمْحًا (samhān), yaitu mudah.

Mudah tatkala membeli dan mudah tatkala menjual, mudah tatkala bermuamalah dengan orang lain.

نكتفي بهذا القدر
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
___

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top