Home > Bimbingan Islam > Kitab Syamail Muhammadiyah > Halaqah 33 | Hadits Yang Berkaitan Dengan Menyemir Rambut Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam (3)

Halaqah 33 | Hadits Yang Berkaitan Dengan Menyemir Rambut Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam (3)

Audio: Ustadz Ratno, Lc
Kitab: Syamail Muhammadiyah (Sifat dan Akhlak yang dimiliki Nabi Muhammad ﷺ)
〰〰〰〰〰〰〰

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ الْخَلْقَ وَالْأَخْلَاقَ وَالْأَرْزَاقَ وَالْأَفْعَالَ، وَلَهُ الشُّكْرُ عَلَى إِسْبَاغِ نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ بِالْإِفْضَالِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّهِ وَرَسُولِهِ الْمُخْتَصِّ بِحُسْنِ الشَّمَائِلِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْمَوْصُوفِينَ بِالْفَوَاضِلِ وَالْفَضَائِلِ، وَعَلَى أَتْبَاعِهِ الْعُلَمَاءِ الْعَامِلِينَ بِمَا ثَبَتَ عَنْهُ بِالدَّلَائِلِ. أما بعد

Sahabat BiAS rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Ada banyak nikmat yang perlu kita syukuri di antara nikmat-nikmat tersebut adalah nikmat menuntut ilmu.

Dan pada kesempatan kali ini (pertemuan ke-33) in syā Allāh, kita melanjutkan pembahasan Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah, karya Imām Abū Īsā At Tirmidzī rahimahullāhu ta’āla.

Hari ini kita akan melanjutkan pembahasan hadīts yang berkaitan tentang, “Apakah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyemir rambut atau kah tidak”.

Yang mana hal tersebut diperselisihkan para ulamā bahkan juga diperselisihkan oleh para syahādat Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Di antara hadīts yang membahas hal ini adalah hadīts Jahdamah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā.

Tentang hadīts ini, Imām At Tirmidzī berkata,

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَارُونَ قَالَ: أَنْبَأَنَا النَّضْرُ بْنُ زُرَارَةَ، عَنْ أَبِي جَنَابٍ، عَنْ إِيَادِ بْنِ لَقِيطٍ، عَنِ الْجَهْدَمَةِ، امْرَأَةِ بِشْرِ ابْنِ الْخَصَاصِيَّةِ، قَالَتْ: «أَنَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ يَنْفُضُ رَأْسَهُ وَقَدِ اغْتَسَلَ، وَبِرَأْسِهِ رَدْعٌ مِنْ حِنَّاءٍ» أَوْ قَالَ: «رَدْغٌ» شَكَّ فِي هَذَا الشَّيْخُ

Memberikan hadīts kepadaku Ibrāhīm ibnu Hārun, Ibrāhīm ibnu Hārun berkata: memberikan hadīts kepadaku An Nadhr ibnu Zurārah dari Abū Janāb dari Iyād bin Laqīth dari Al Jahdamah istri dari Bisyr bin Al Khashāshiyyah.

Al Jahdamah berkata:

“Aku melihat Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam keluar dari rumahnya dengan mengusap air sisa mandi dari kepalanya. Saat itu ada sisa-sisa bahan semir di kepala Beliau.

Pada hadits tersebut ada kata رَدْعٌ dan رَدْغٌ kita artikan dengan sisa-sisa bahan semir di kepala Beliau (shallallāhu ‘alayhi wa sallam).

Namun jika kita artikan secara detail, رَدْعٌ adalah semir dari bahan za’faran dan wars.

Apa itu za’faran dan wars?

Za’faran dan wars keduanya adalah jenis tumbuhan, yang bisa memberikan warna kuning, mungkin kalau di Indonesia seperti kunir dan sejenisnya, Wallāhu A’lam.

Adapun رَدْغٌ adalah sisa-sisa henna.

Apa itu henna ?

Henna adalah sejenis tumbuhan, bahasa ilmiyahnya adalah Lawsonia inermis atau bahasa kita adalah pacar kuku.

Dari dua definisi tersebut kita artikan bahwa Jahdamah melihat di atas kepala Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam ada bahan yang biasa dipakai oleh orang arab untuk mewarnai rambut mereka.

Hadīts ini dikatakan oleh Syaikh Albāniy sebagai hadīts yang dhaif (lemah) karena dua rawi yang bermasalah.

Yaitu:

⑴ Nadhr ibnu Zurārah, beliau dianggap mastur.

Mastur dalam istilah hadīts memiliki arti bahwa rawi tersebut (belum diketahui keadaannya secara pasti baik berkaitan dengan kekuatan hafalan atau kejujuran atau faktor lainnya.

⑵ Abū Janāb yang bernama Yahyā bin Abī Hayyah, beliau adalah mudallis.

Mudallis dalam ilmu hadīts adalah seorang yang suka menggunakan kata-kata yang terkadang mengecoh pendengar baik yang berkaitan dengan nama guru, nama tempat, bahkan terkadang seorang mudallis bisa menghilangkan guru aslinya dari sanad, karena guru tersebut lemah hafalannya, agar hadīts yang disampaikan tidak ditinggalkan oleh pendengarnya.

Ini salah satu ciri-ciri mudallis (ini dipelajari dalam musthalah hadīts, tidak bisa diterangkan di sini)

Dari dua sebab itulah, Syaikh Albāniy mendhaif-kan hadīts ini (ini terkait derajat hadītsnya).

Jika hadīts ini dianggap shahīh maka tidak mengharuskan bahwa Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyemir rambutnya, karena kita ingat bahwa uban Beliau sangat sedikit sekali, hanya sekitar dua puluh helai saja, bahkan ada yang mengatakan kurang.

Sehingga Syaikh Abdurrazaq mengatakan yang maknanya, “Bisa jadi Beliau meletakan bahan semir seperti za’faran atau henna atau yang lainnya dalam rangka pengobatan atau pendinginan kepala atau semisalnya, bukan dalam rangka menyemir.”

Kesimpulannya adalah:

“Hadīts ini dhaif dan andai saja hadīts ini shahīh masih mengandung kemungkinan-kemungkinan.”

Itulah kesimpulan yang bisa kita ambil dari pembahasan hadīts tersebut.

Wallāhu Ta’āla A’lam.

وصلى الله على نبينا محمد

____

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top