Halaqah 72 | Landasan Ketiga Ma’rifatul Nabiyyikum Muhammadin – Dalil Bahwa Hijrah Adalah Syariat Yang Berlaku Sampai Hari Kiamat
👤 Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى
📗 Silsilah Al-Ushulu Ats-Tsalasah
🖊 Ilmiyyah.com
============================
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه
Halaqah yang ke-72 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitāb Al Ushūlu AtsTsalātsah wa Adillatuhā yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb At Tamimi rahimahullāh.
والدليل على الهجرة من السنة قوله ﷺ
Bahwasanya hijrah ini
باقية إلى أن تقوم الساعة
Dari sunnah Nabi ﷺ adalah sabda Nabi ﷺ, karena telah disebutkan ada 2 permasalahan yang belia sebutkan, pertama bahwasanya hukumnya adalah wajib dan sudah disebutkan oleh beliau dalilnya dengan dua ayat, kemudian permasalahan yang kedua adalah bahwasanya hijrah ini tetap disyariatkan sampai
إلى أن تقوم الساعة
Maksudnya adalah sebelum datangnya الساعة yaitu sabda Nabi ﷺ
لا تنقطع الهجرة حتى تنقطع التوبة
Tidak akan terputus hijrah, maksudnya tidak akan berhenti disyariatkannya hijrah, لاَ تَنْقَطِعُ berarti dia akan tastamir, dia akan terus ada
حتى تنقطع التوبة
sampai terputus taubah.
Kalau taubah terputus, disyariatkannya taubah itu terputus, maka disitulah terputus hijrah, tapi kalau syariat taubah belum terputus maka hijrah terus ada.
Ini hubungan antara hijrah dengan taubah, kalau taubah masih disyariatkan berarti hijrah masih disyariatkan dan kalau taubah ini sudah terputus maka hijrah juga terputus.
Allahu a’lam disana ada kaitan yang erat antara hijrah dengan taubah. Orang yang bertaubat kepada Allah, ingin Islam, ingin dekat dengan Allah, maka dia tergerak hatinya untuk berhijrah, berhijrah dari amalan yang jelek ke amalan yang baik, berhijrah meninggalkan teman-teman yang tidak baik, sekolah yang tidak baik, lingkungan yang tidak baik, ingin mendapatkan teman-teman yang baik atau dia berhijrah bertaubat ingin meninggalkan negeri yang tidak baik menuju negeri yang baik.
Maka sangat erat hubungan antara taubat seseorang dengan hijrah seseorang sehingga sering dikatakan, dia sudah hijrah maksudnya dia sudah bertuabat dari amalan sebelumnya dari kebiasaan sebelumnya.
Tidak akan terputus hijrah sampai terputus taubat.
ولا تنقطع التوبة حتى تطلع الشمس من مغربها
Dan tidak akan terputus syariat taubat ini sampai terbit matahari dari arah tenggelamnya.
Dan dia merupakan tanda-tanda besar datangnya الساعة. Tanda-tanda dekatnya الساعة yaitu ditiupnya sangkakala yang pertama dan dia adalah tanda-tanda yang kubro, terjadi menjelang terjadinya الساعة jumlahnya 10 diantaranya adalah terbitnya matahari dari arah tenggelamnya.
Jadi dia akan tenggelam seperti biasanya, kemudian ketika dia meminta izin dari Allah ﷻ untuk terbit biasanya diizinkan tapi saat itu Allah ﷻ tidak mengizinkan dia untuk terbit dari arah Masyrik.
Allah memerintahkan matahari untuk kembali dan terbit dari arah tenggelam dia, tenggelamnya di sini maka dia akan kembali dan akan terbit dari arah tenggelamnya. Manusia saat itu menunggu, biasanya pagi datang seperti biasanya ketika ditunggu kok matahari tidak muncul-muncul padahal sudah jam sekian biasanya udah keluar, tiba-tiba mereka dikagetkan munculnya terbitnya matahari dari arah tenggelamnya.
Dari arah tenggelamnya lebih tepat terjemahnya dari pada dikatakan dari arah barat, karena barat itu ghorb tapi kalau maghrib adalah tempat tenggelamnya. Jadi tempat dia tenggelam itulah dia keluar dari arah tempat tenggelamnya.
Maka manusia ketika melihat matahari keluar dari arah tenggelamnya mereka kaget dengan keadaan seperti itu, selama ini selama ribuan tahun matahari keluar dari arah masyrik. Ini keluar matahari dari arah tenggelamnya sehingga banyak manusia yang mereka kaget, ada diantara mereka yang setelah itu mau beriman kepada Allah tapi keimanan setelah terbitnya matahari dari arah tenggelamnya ini tidak akan di terima, tidak akan bermanfaat
Demikian pula orang muslim melihat kejadian terbitnya matahari dari arah tenggelamnya, ingin beramal menambah amalannya maka ini tidak akan bermanfaat juga, tidak akan bermanfaat kalau dia beramal setelah dia melihat matahari terbit dari arah tenggelamnya. Allah ﷻ mengatakan
هَلْ يَنظُرُونَ إِلَّآ أَن تَأْتِيَهُمُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ أَوْ يَأْتِىَ رَبُّكَ
dalam Surat Al-An’am (Ayat 158), tidaklah mereka (yaitu orang-orang kafir) menunggu kecuali kedatangan malaikat kepada mereka
أَن تَأْتِيَهُمُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ
datang malaikat kepada mereka yaitu malakul maut, tidaklah mereka menunggu kecuali kematian datang kepada mereka malaikatul maut, itu yang pertama atau
أَوْ يَأْتِىَ رَبُّكَ
Tidaklah mereka menunggu kecuali kedatangan Allah yaitu lil hisab
أَوْ يَأْتِىَ بَعْضُ ءَايَٰتِ رَبِّكَ
atau kedatangan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Robb mu. Dan yang dimaksud dengan بَعْضُ ءَايَٰتِ رَبِّكَ di sini adalah طلع الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا sebagaimana dalam hadits, ditafsirkan didalam hadits oleh Nabi ﷺ maksudnya adalah terbitnya matahari dari arah tenggelamnya
يَوْمَ يَأْتِى بَعْضُ ءَايَٰتِ رَبِّكَ
datang hari ketika sebagian tanda-tanda kekuasaan Robb mu itu, datang ketika matahari terbit dari arah tenggelamnya
لَا يَنفَعُ نَفْسًا إِيمَٰنُهَا لَمْ تَكُنْ ءَامَنَتْ مِن قَبْلُ
Keimanan jiwa pada saat itu tidak akan bermanfaat kalau dia tidak beriman sebelumnya.
Sebelum datangnya terbitnya matahari dari arah barat dia tidak beriman setelah melihat matahari terbit dari arah tenggelamnya dia baru beriman, keimanan saat itu tidak akan memberikan manfaat kepada jiwa. Kalau sebelumnya masih bermanfaat tapi kalau sudah terbit matahari dari arah tenggelamnya تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ sudah terputus taubat, tidak akan diterima oleh Allah taubatnya orang yang kafir dan dia ingin beriman
أَوْ كَسَبَتْ فِىٓ إِيمَٰنِهَا خَيْرًا
atau yang kedua, orang yang melakukan khairon di dalam keimanannya, maksudnya dia dalam keadaan beriman dia adalah orang Islam beriman tapi dia كَسَبَتْ خَيْرًا, melakukan amal kebaikan setelah dia melihat matahari terbit dari arah tenggelamnya. Ini juga tidak akan bermanfaat bagi dia kecuali kalau memang amal saleh yang dilakukan tadi sudah dia lakukan dan biasa dilakukan sebelum itu. Biasanya shalat lima waktu, biasanya sholat malam, setelah melihat matahari terbit dari arah tenggelamnya dia juga tetap sholat malam, dia tetap melakukan sholat lima waktu itu masih diterimah oleh Allah
قُلِ ٱنتَظِرُوٓا۟ إِنَّا مُنتَظِرُونَ
Katakanlah: Silahkan kalian menunggu sesungguhnya kami juga menunggu seperti kalian.
Ini menunjukkan bahwasanya taubat itu terus dibuka oleh Allah ﷻ sampai terbit matahari dari arah tenggelam, berhijrah terus ada selama taubat masih dibuka oleh Allah dan taubat masih dibuka oleh Allah sampai terbit matahari dari arah tenggelamnya.
Kesimpulannya berhijrah masih terus disyariatkan sampai terbit matahari dari arah tenggelamnya, atau menjelang الساعة karena terbitnya matahari dari arah tenggelamnya ini beberapa waktu sebentar sebelum terjadinya الساعة
Hadits ini jelas sekali menunjukkan tentang disyariatkannya hijrah ini sampai menjelang terjadinya hari kiamat atau الساعة tiupan sangkakala yang pertama.
Jadi dia bukan ibadah khusus bagi Nabi ﷺ dan juga para sahabatnya. Jadi sekarang kalau memang ada sebabnya dengan syarat yang sudah disebutkan, hukumnya tetap disyariatkan terkadang wajib dengan syarat yang kita sebutkan dan terkadang hukumnya adalah mustahab.
Hadits ini Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud
لا تنقطع الهجرة حتى تنقطع التوبة، ولا تنقطع التوبة حتى تطلع الشمس من مغربها
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh al-albani rahimahullah.
الله تعالى أعلم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
________________________