Home > Halaqah Silsilah Ilmiyah > Amalan Yang Disyari’atkan Di Bulan Sya’ban > Halaqah 05 | Tentang Hadits إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُواحَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ

Halaqah 05 | Tentang Hadits إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُواحَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ

👤 Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى
📗 Amalan Yang Disyari’atkan Di Bulan Sya’ban

════ ❁✿❁ ════

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وسلم وبارك عَلَى نبينَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَ أصَحابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ

Ikhwāniy Fīdīn wa Akhawātiy Fīllāh A’ādzaniyallāh wa Iyyakum.

Di sana ada sebuah hadīts yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan juga Ashhabus Sunan yaitu para Imam yang menulis kitāb Sunan, seperti Abū Dāwūd At-Tirmidzī, An-Nassai dan Ibnu Mājah.

Dari Abū Hurairah radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُواحَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ

“Apabila sudah datang pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa sampai datang bulan Ramadhan.”

Hadīts ini dhahirnya menunjukkan, “Bahwasanya kalau sudah pertengahan bulan Sya’ban kita tidak perlu berpuasa, sampai datang bulan Ramadhan baru kita memulai puasa kembali”.

Bagaimana kita memahami hadīts ini dengan hadīts yang isinya bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berpuasa pada sebagian besar Sya’ban (sebagian besar berarti lebih dari separuh).

Maka di sana ada beberapa penjelasan:

⑴ Hadīts ini telah didhaifkan oleh sebagian ulama. Karena di dalam sanadnya ada seorang rawi, Al-‘Ala Ibnu Aburrahman. Meskipun beliau adalah seorang shaduq tetapi para ulama menjelaskan bahwasanya beliau memiliki beberapa wahm yaitu persangkaan kesalahan di dalam menyebutkan hadīts (di antaranya adalah hadīts ini).

⑵ Bahwasanya hadīts ini bertentangan dengan hadīts-hadīts yang lain, di antaranya hadīts Āisyah dan hadīts Usamah bin Zaid.

√ Hadīts Āisyah diriwayatkan oleh Al-Bukhāri dan Muslim.
√ Hadīts Usamah bin Zaid diriwayatkan oleh An-Nassai.

Kemudian di antara hadīts lain yang bertentangan dengan hadīts ini adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ

“Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.”

Menunjukkan sebelum itu, silahkan kita berpuasa, yaitu sebelum datangnya satu hari atau dua hari sebelum Ramadhan, silahkan kita berpuasa. Dan ini menunjukkan bahwasanya tidak dilarang berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban.

Seandainya hadīts ini adalah hadīts yang shahīh (karena memang di sana ada sebagian ulama yang menshahīhkan), adapun yang mendhaifkan di antaranya adalah Abdurrahman Ibnu Mahdi, Ibnu Ma’iy, Imam Ahmad, Abū Zur’ah.

Dan Imam Ahmad menolak hadīts ini di antaranya adalah dengan hadīts tadi yaitu, “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan  berpuasa satu hari sebelumnya atau dua hari sebelumnya”, karena bertentangan dengan hadīts ini, di samping lemahnya sanad yang dimiliki.

Apapun ulama yang menshahīhkan di antaranya Al-Muasirin yang ada di zaman sekarang (pernah hidup di zaman sekarang), yaitu dua imam yaitu:

① Syaikh Al-Albāniy rahimahullāh
② Syaikh Bin Baz rahimahullāh.

Beliau berdua adalah di antara ulama yang mengatakan hadīts ini adalah hadīts yang telah tetap shahīh dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

⇒ Di sana ada khilāf tentang keshahīhan hadīts ini

Seandainya hadīts ini adalah hadīts yang shahīh bagaimana kita memahaminya?

Hadīts ini menunjukkan tentang larangan orang yang sengaja memulai puasa dari pertengahan bulan Sya’ban.

“Apabila sudah datang pertengahan bulan Sya’ban, kemudian dia baru memulai puasanya.”

Seperti yang dilakukan sebagian orang, di antara alasannya adalah untuk kehati-hatian. Sehingga mulai pertengahan bulan Sya’ban dia sudah berpuasa. Yang demikian dilarang.

Seandainya hadīts ini adalah hadīts shahīh maka pemahamannya, “Apabila datang pertengahan bulan Sya’ban”, baru dia memulai berpuasa. Ini tidak boleh !

Tetapi kalau memulai puasanya dari awal mengikuti apa yang dilakukan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, maka tidak masalah. Dan ini yang sunnah.

Dari awal bulan Sya’ban sudah membiasakan berpuasa dan melakukan puasa di sebagian besar bulan Sya’ban. Inilah yang sunnah dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

⇒ Berarti tidak ada pertentangan seandainya hadīts ini adalah hadīts yang shahīh.

Di sana ada hikmah atau rahasia disebutkan oleh sebagian ulama kenapa disyari’atkan untuk puasa di bulan Sya’ban?

Di antara hikmahnya:

⑴ Disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah, bahwasanya puasa di bulan Sya’ban seakan-akan dia adalah latihan menghadapi puasa di bulan Ramadhan, supaya ketika seseorang memasuki bulan Ramadhan dia sudah terbiasa, mengamalkan puasa yang wajib dia sudah terbiasa tidak kaget lagi.

⑵ Bahwasanya puasa Sya’ban seperti muqadimmah atau amalan yang dilakukan sebelum amalan yang wajib dan diumpamakan oleh sebagian dia adalah seperti rawatib qabliyyah, sebagaimana dalam shalāt ada rawatib qabliyyah ada rawatib ba’diyyah untuk menyempurnakan amalan yang wajib.

Demikian pula puasa yang wajib (Ramadhan) di sana ada qabliyyah dan ba’diyyah. Qabliyyahnya adalah perumpamaan saja maksudnya puasa di bulan Sya’ban, seakan-akan dia qabliyahnya, dan ba’diyyahnya adalah enam hari di bulan Syawal.

Oleh karena itu sebagian mengatakan bahwasanya berpuasa di bulan Sya’ban lebih besar pahalanya daripada berpuasa di bulan Rajab, sifatnya adalah dikuatkan sebagaimana rawatib qabliyyah dan ba’diyyah ini lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada shalāt-shalāt mutlaq yang lain.

Oleh karena itu, dengan mendengar dan membaca hadīts-hadīts tadi, maka hendaklah kita berusaha untuk menghidupkan sunnah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam ini, yaitu dengan memperbanyak melakukan puasa di bulan Sya’ban.

Ini adalah puasa yang أياما معدودة – hari-hari yang bisa dihitung (tidak banyak) supaya diangkat amalan kita dan kita dalam keadaan berpuasa, dengan harapan Allāh Subhānahu wa Ta’āla menerima amalan yang kita lakukan.

Dan diterimanya amalan seseorang adalah kebahagiaan yang besar bagi seorang hamba, dan Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan di dalam Al-Qur’ān bahwa Allāh tidak menerima amalan kecuali dari orang yang bertaqwa.

Sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya Allāh hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS Al-Maidāh: 27)

Sebagian sahabat, kalau tidak salah Abū Darda beliau mengatakan: “Seandainya aku tahu bahwa Allāh menerima dariku dua raka’at, niscaya aku adalah orang yang paling berbahagia”.

Menunjukkan bagaimana para sahabat radhiyallāhu ‘anhum, mereka dahulu berkeinginan keras agar amalan mereka diterima Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kemudian beliau mengatakan (karena Allāh mengatakan):

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS Al-Maidāh: 27)

Meskipun hanya sedikit kalau diterima oleh Allāh amalan tersebut menunjukkan bahwa kita adalah orang yang bertaqwa, dan orang yang bertaqwa itulah yang akan masuk ke dalam Surga.

Allāh mengatakan:

إِنَّ ٱلْمُتَّقِينَ فِى جَنَّٰتٍۢ وَعُيُونٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mereka berada di dalam Surga-Surga dan di dalam mata air-mata air”. (QS Al-Hijr: 45 dan Adz-Dzāriyāt: 15)

إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا

“Sesungguhnya bagi orang-orang bertaqwa keberuntungan.” (QS An-Nabā’: 31)

⇒ Maksudnya keberuntungan masuk ke dalam Surga-Nya Allāh Azza wa Jalla.

Maka kita harus berusaha agar (bagaimana) amalan kita diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan petunjuk Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban supaya ketika amalan kita diangkat di hari-hari ini kita dalam keadaan berpuasa.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, semoga yang sedikit ini bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

‘Abdullāh Roy
Di kota Jember

Materi audio ini disampaikan di dalam Grup WA Halaqah Silsilah ‘Ilmiyyah (HSI) ‘Abdullāh Roy
___

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top