🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Kajian Tematik | Ramadhan
📝 Serial Kultum Ramadhan
〰〰〰〰〰〰〰
*PENERIMA ZAKAT*
بسم الله الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد
Allāh Ta’āla berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ
_”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allāh dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allāh dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”_
(QS At Taubah: 60)
Sahabat BiAS rahimani wa rahīmakumullāh
Ayat ini (surat At Taubah 60), merupakan ayat dasar untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat maal.
Di antara yang disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla ada 8 (delapan) golongan, yaitu:
⑴ Faqir
⑵ Miskin
⑶ ‘Amīl (pengurus-pengurus zakat)
⑷ Orang yang dilunakkan hatinya (para mu’allaf)
⑸ Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
⑹ Orang yang berhutang.
⑺ Mujahid Fīsabilillāh.
⑻ Ibnu Sabil yang kehabisan bekal.
• Faqir dan Miskin
Faqir miskin adalah orang-orang yang tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup dari penghasilan atau tabungannya. Mereka berhak untuk diberikan zakat. Kita boleh memberikan (zakat) sebanyak kebutuhan mereka selama satu tahun.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah memberikan contoh;
√ Faqir miskin yang ingin menikah boleh kita berikan dari zakat kita, agar dia bisa menikah.
√ Faqir miskin yang sedang menuntut ilmu dan ingin membeli buku, boleh kita berikan dari zakat kita, agar dia bisa membeli buku.
• ‘Amīl (pengurus-pengurus zakat)
‘Amīl adalah orang-orang yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengambil, menyimpan dan mengurus zakat serta menyalurkan zakat kepada orang-orang yang berhak.
Sedangkan panitia-panitia zakat yang ada di masjid, mereka bukan ‘amīl. Sehingga mereka tidak berhak untuk menerima zakat.
Apabila mereka diberi (gaji) dari uang infaq masjid atau yang semisalnya, atau ada muhsinin yang ingin menggaji (membayar) mereka maka diperbolehkan. Tetapi mereka tidak berhak menerima zakat.
• Orang-orang yang dilunakkan hatinya
Siapakah mereka?
⑴ Orang-orang yang baru masuk Islām, karena iman mereka masih lemah, maka kita bisa memberi mereka zakat agar mereka tetap dalam Islām.
⑵ Orang-orang kafir atau penjahat yang suka mengganggu kaum muslimin, maka kita bisa memberikan zakat kita, agar mereka tidak mengganggu kaum muslimin lagi.
• Budak yang ingin memerdekakan dirinya
Budak yang ingin membebaskan dirinya, maka kita boleh memberi mereka zakat agar mereka bebas.
• Orang yang berhutang
Maksudnya adalah:
⑴ Orang yang berhutang untuk mendamaikan kaum muslimin.
Misalnya:
Harus ada hutang di situ, maka kita boleh memberikan dari zakat kita agar hutangnya lunas.
⑵ Orang-orang yang berhutang untuk mencukupi kebutuhannya.
Misalnya:
Gara-gara riba seseorang menjadi miskin, maka kita boleh memberikan zakat kepada mereka.
• Fīsabilillāh
Siapakah mereka?
Mereka adalah para mujahid yang berjihad untuk menegakkan kalimat Allāh “Lā ilāha illallāh (لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ)”, mereka berhak untuk diberikan zakat.
• Ibnu Sabil yang kehabisan bekal.
Siapakah mereka?
Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dan di dalam perjalanan tersebut mereka kehabisan bekal sehingga tidak bisa pulang ke rumahnya.
Maka boleh kita memberi sebagian zakat maal kita kepada mereka sebagai bekal agar mereka bisa sampai kembali ke rumahnya. Walau dia kaya, dia tetap berhak untuk menerima zakat.
Ini adalah 8 (delapan) golongan yang disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam surat At Taubah ayat 60.
• Siapa yang berhak menerima zakat ini?
Di sini ada lima atau enam catatan, yaitu:
⑴ Orang kafir tidak berhak untuk diberikan zakat, kecuali orang yang dilunakkan hatinya.
Misalnya:
Orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, kemudian kita memberi dia zakat agar dia tidak mengganggu kaum muslimin. Maka ini boleh.
⑵ Orang kaya tidak berhak menerima zakat maal (kecuali) empat golongan yaitu; ‘amīl, gharim, mujahid fīsabilillāh, ibnu sabil (empat golongan) ini berhak menerima zakat walaupun mereka kaya.
⑶ Tidak boleh menyalurkan zakat untuk menggugurkan kewajiban kita.
Misalnya:
Kita memiliki karyawan, kemudian kita menyalurkan zakat kepadanya, padahal kita memiliki kewajiban untuk membayar dia gaji. Maka kita tidak boleh membayar gaji karyawan tersebut dengan uang zakat kita.
Yang diperbolehkan kita bayar gajinya terlebih dahulu, lalu kita memberi tambahan zakat kepadanya.
⑷ Seorang istri atau kita semua boleh memberikan zakat kita kepada orang-orang yang tidak ada kewajiban nafkah atas kita.
Istri memberikan zakat kepada suami, istri memberikan zakat kepada anaknya, istri memberikan zakat kepada kerabatnya. Ini diperbolehkan selama dia tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi.
⑸ Apabila kita telah berijtihad untuk mencari siapa yang berhak menerima zakat, kemudian ketika kita memberikan zakat kepadanya, ternyata orang ini mampu maka zakat kita pun telah sah. Karena seseorang itu tergantung kepada niatnya.
Pernah ada kejadian, Ma’an dan Yazid. Ma’an bin Yazid ini adalah bapak dan anak. Ma’an anaknya, Yazid bapaknya.
Yazid pernah menaruh shadaqah di masjid, kemudian Ma’an datang dan mengambil shadaqah (zakat) tersebut.
Kemudian mereka berdua mencari kebenaran kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. “Apakah shadaqah tersebut boleh diambil oleh Ma’an atau tidak?”
Kemudian Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam memutuskan, “Kamu mendapatkan apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan kamu mendapatkan apa yang kamu ambil wahai Ma’an.”
⑹ Zakat maal wajib diberikan kepada orang yang telah disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebagaimana surat At Taubah ayat 60.
Tidak boleh kita memberikan zakat kepada orang-orang yang tidak disebutkan oleh Allāh karena itu merupakan sebuah kezhāliman.
Dan Allāh mengatakan:
فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ
_”Zakat adalah suatu ketetapan yang diwajibkan Allāh.”_
Itulah 6 (enam) catatan dan 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat.
Semoga kita bisa memahaminya.
Wallāhu Ta’āla A’lam Bishawāb.
وصلى الله على نبينا محمد
____________________