🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Kajian Tematik | Ramadhan
📝 Serial Kultum Ramadhan
〰〰〰〰〰〰〰
*ZAKAT*
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد
Sahabat BiAS rahimani wa rahīmakumullāh
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang zakat maal. Pada pembahasan zakat maal kita akan menyampaikan lima poin, yaitu:
• Poin Pertama | Kata zakat dalam Al Qur’ān maksudnya adalah zakat maal bukan zakat fitrah.
Contohnya:
Firman Allāh Ta’āla:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
_”Dirikanlah shalāt dan tunaikanlah zakat.”_
(QS An Nissā: 77, Al Mujādilah: 13)
⇒ Tidak ada pembahasan zakat fitrah dalam Al Qur’ān, yang dimaksud zakat di sini adalah zakat maal.
• Poin Kedua | Zakat maal merupakan kewajiban kaum muslimin
Dalīlnya adalah firman Allāh Ta’āla:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
_”Dirikanlah shalāt dan tunaikanlah zakat.”_
(QS An Nissā :77, Al Mujādilah: 13)
Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ
_”Islām dibangun atas lima pekara: ① Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allāh, dan Muhammad Rasūl Allāh, ② mendirikan shalāt,③ mengeluarkan zakat,④ melaksanakan ibadah haji, dan ⑤ berpuasa Ramadhān.”_
(Hadīts riwayat Al Bukhāri dan Muslim)
⇒ Dan zakat dalam hadīts ini adalah zakat maal bukan zakat fitrah.
Kaum muslimin juga telah bersepakat bahwa zakat maal merupakan kewajiban, apabila seseorang mengingkari kewajiban zakat maal, maka dia terancam dengan kekafiran (keluar dari agama Islām).
Kalau ada orang yang mengurangi hak dalam mengeluarkan zakat maalnya maka dia termasuk orang yang zhālim.
• Poin Ketiga | Zakat maal ada pada empat perkara
① Pertanian (biji-bijian atau buah-buahan yang bisa disimpan) contohnya pagi, jagung, kedelai, sagu dan semisalnya.
Itu semua wajib dizakati, dalīlnya adalah:
وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِ
_”Berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.”_
(QS Al An’ām: 141)
Ketika memanen dan telah mencapai nishabnya maka kita wajib mengeluarkan zakatnya.
Nishab zakat pertanian adalah 612 Kg sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Utsaimin, yang mana 612 Kg ini adalah berat bersih bukan berat kotor.
Misalnya:
Panen padi (gabah) sebanyak 700 Kg, kemudian diperkirakan jika telah menjadi beras maka beratnya menjadi 500 Kg, maka gabah yang jumlahnya 700 Kg ini tidak wajib dizakati.
⇒ Tidak ada zakat pada sayuran.
Contoh (misalnya) sawi, maka untuk sawi tidak wajib zakat.
Berdasarkan perkataan Umar bin Khaththāb Radhiyallāhu ‘anhu:
لَيْسَ فِي الْخُضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ
_”Tidak zakat pada sayur mayur.”_
(Hadīts riwayat At Tirmidzī nomor 638)
② Peternakan
Yaitu zakat unta, sapi dan kambing dengan syarat telah mencapai satu tahun dan mencapai nishab, serta harus sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah (kita tidak memberikan makan dan minum hewan tersebut).
√ Nishab untuk unta minimalnya 5 ekor.
√ Nishab untuk sapi minimal 30 ekor.
√ Nishab untuk kambing minimal 40 ekor.
Jika kita sebagai peternak dan kita harus memberikan makan dan minum hewan ternak kita, maka kita tidak masuk dalam kewajiban zakat (peternakan).
③ Emas dan Perak
Zakat emas dan perak jika sudah mencapai nishab maka wajib kita zakati.
√ Nishab emas adalah 85 gram.
√ Nishab perak adalah 595 gram.
Uang masuk ke dalam zakat emas dan perak, apabila uang kita sudah mencapai nishab emas dan perak, maka wajib bagi kita untuk membayar zakat.
Menurut syaikh Utsaimain, uang kita yang telah mencapai nishab perak, maka sudah wajib untuk dizakati.
Berapa yang harus dikeluarkan? Yang harus dikeluarkan adalah 2.5 %.
④ Barang Dagangan
Seperti toko besi, toko sembako, maka pemiliknya harus memperkirakan berapa jumlah dagangannya. Kalau telah mencapai nishab emas perak maka wajib untuk dizakati.
√ Nishab barang dagangan adalah 2.5% dari total barang dagangannya
Ini adalah empat hal yang harus dizakati.
• Poin Keempat | rumah, mobil, binatang ternak lain (bebek, ayam dan yang lain) tidak wajib kita zakati.
Karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
_”Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat pada budaknya dan tidak pada kudanya.”_
(Hadīts riwayat Muslim nomor 982)
Jadi zakat maal itu sudah ditentukan.
• Poin Kelima | Merupakan kenikmatan dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang harus kita syukuri apabila kita telah melaksanakan zakat. Karena ketika kita melaksanakan (kewajiban) zakat, kita telah terhindar dari adzab yang pedih dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Dimana Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah menyatakan, “Apabila seseorang tidak memberikan zakat emas dan perak, ketika di akhirat emas dan perak tersebut akan dipanaskan di neraka dan dijadikan lempengan
kemudian disetrikakan di badan orang yang tidak membayar zakat tersebut.”
Semoga 5 (lima) hal ini bisa kita pahami bersama, dan kata zakat di dalam Al Qur’ān maksudnya adalah zakat maal, dan zakat itu hukumnya wajib.
Dan yang wajib untuk dizakati ada 4 (empat) hal yaitu :
① Pertanian,
② Peternakan,
③ Emas dan perak, dan
④ Barang dagangan.
Dan tidak ada zakat pada selain itu, seperti rumah, mobil dan lain sebagainya.
Semoga pembahasan ini bermanfaat.
Wallāhu Ta’āla A’lam Bishawāb.
وصلى الله على نبينا محمد
________