Home > Bimbingan Islam > Tematik > Perkara Yang Membatalkan Puasa

Perkara Yang Membatalkan Puasa

🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
📗 Kajian Tematik | Ramadhan
📝 Serial Kultum Ramadhan
〰〰〰〰〰〰〰

*PEMBATAL-PEMBATAL PUASA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Kita akan berbicara beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Sebelum kita berbicara rincinya, ada tiga hal pembatal puasa yang paling inti.

Tiga hal ini disebutkan dalam firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ

_”Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”_

(QS Al Baqarah :187)

Dalam ayat ini Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan tiga hal yang menjadi pembatal pokok ibadah puasa seseorang, yaitu:

⑴ Al jima’ (berhubungan badan)
⑵ Makan
⑶ Minum

Ada 7 pembatal puasa, yang mana ketujuh pembatal puasa ini kembali kepada tiga pembatal inti.

Pembatal tersebut yaitu:

⑴ Jima’ (melakukan hubungan badan).
⑵ Yang semakna dengan jima’ yaitu onani.
⑶ Makan dan minum.
⑷ Yang semakna dengan makan dan minum, seperti infus atau suntikan cairan yang memiliki fungsi yang sama dengan makanan dan minuman.
⑸ Mengeluarkan darah karena tujuan berbekam, kalau tujuannya bukan berbekam maka tidak batal puasanya.
⑹ Muntah dengan sengaja.
⑺ Keluarnya darah hāidh dan nifas.

Dari ketujuh pembatal ini, ada satu pembatal puasa yang paling parah yaitu jima’ di siang hari bulan Ramadhān.

Kita katakan paling parah karena hukumannya paling berat. Orang yang batal puasanya karena jima’ maka dia dia tidak hanya berkewajiban mengganti puasanya hari itu, tetapi ada konsekuensi hukuman lain yang harus dia pikul, yaitu:

⑴ Dia harus bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla karena dia telah melakukan dosa besar.
⑵ Dia mengganti puasa yang dia batalkan.
⑶ Dia harus membayar kafarat (tebusan) dengan cara:

√ Membebaskan budak (dan ini tidak mungkin dilakukan pada zaman sekarang) maka beralih kepada kafarat yang kedua.

√ Puasa dua bulan berturut-turut (tidak boleh ada jeda). Jika tidak mampu maka beralih ke kafarat ketiga.

√ Memberi makan 60 Orang miskin.

Ketujuh pembatal puasa tadi dapat berlaku apabila terpenuhi tiga hal, yaitu:

⑴ Dia mengilmui (mengetahui)

Jadi apabila seseorang tidak tahu kalau berhubungan badan di siang hari Ramadhān bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal karena dia belum tahu.

⑵ Ingat

Dia lakukan pembatal puasa itu dalam kondisi ingat, kalau dia melakukan dalam kondisi lupa maka tidak batal puasanya.

Contohnya, makan dan minum karena dia lupa, maka dia bisa melanjutkan puasanya walaupun dia sudah kenyang.

⑶ Ikhtiar

Ikhtiar artinya tidak ada unsur paksaan. Kalau ada unsur dipaksa, seperti diancam nyawanya atau dilukai kalau dia tetap berpuasa, maka dia membatalkan puasanya akan tetapi puasa dia tidak batal.

Tiga hal ini apabila terpenuhi dalam diri seseorang maka berlakulah pembatal-pembatal puasa.

Demikian

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

________

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top