🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Muhammad Ihsan S.Ud.
📗 Kajian Tematik | Ramadhan
📝 Serial Kultum Ramadhan
〰〰〰〰〰〰〰
*GOLONGAN MANUSIA DALAM HAL PUASA*
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله و صحبه ومن ولاه ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد
Ikhwāniy wa Akhawātiy A’āzzakumullāh
Di pertemuan sebelumnya kita telah menjelaskan orang yang diwajibkan berpuasa dan orang-orang yang tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhān oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Pada pertemuan kali ini, In syā Allāh akan kita lanjutkan pembahasan tentang orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhān oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhān, di antaranya adalah:
⑴ Musafir
Musafir (orang-orang yang sedang dalam perjalanan) atau orang yang sedang safar, baik dalam waktu lama maupun sebentar, baik safarnya sekali-kali maupun setiap harinya dia safar, misalkan seorang pilot yang harus terus bersafar atau seseorang yang bersafar sehari lalu besoknya dia sudah kembali, atau orang yang bersabar di pagi hari dan kembali di siang hari. maka orang seperti ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhān oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Namun dia harus menggantinya di hari yang lain.
Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ
_”Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”_
(QS. Al Baqarah:185)
Sebagaimana hadīts dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu di dalam riwayat Al Bukhāri dan Muslim, beliau berkata:
كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلاَ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.
_”Dahulu kami bersafar bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam (di antara kami ada yang berpuasa ada juga yang berbuka). Maka orang yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan orang yang tidak berbuka tidak mencela (merendahkan) orang-orang yang sedang berpuasa.”_
(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 1947)
Para ulama mengatakan ketika seorang safar maka dia lihat keadaan dirinya. Seandainya dia merasa maslahat untuk dirinya dengan berpuasa maka dia lakukan puasa. Ketika dia memandang berat baginya untuk berpuasa maka hendaklah dia berbuka.
Namun ketika keadaannya sama, puasa atau tidak (tidak ada perbandingan yang terlalu besar) yang membuat dia harus memilih untuk membatalkan atau tetap berpuasa, maka para ulama mengatakan bahwa yang afdhal untuk dirinya adalah tetap berpuasa, karena itu lebih ringan baginya dan lebih cepat gugur kewajiban dari dirinya.
Adapun orang-orang yang safar, lalu safar itu membuat dirinya sakit (jika dia berpuasa), maka haram baginya untuk melaksanakan puasa. Tidak boleh dia berpuasa kalau seandainya dengan puasanya dia malah sakit (memudharatkan dirinya).
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
_”Bukan merupakan kebaikan berpuasa ketika safar.”_
(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 1946)
Ini bagi orang yang safar lalu dia berpuasa (dia tahu dirinya tidak sanggup untuk berpuasa) kemudian dia sakit. Maka orang seperti ini tidak boleh berpuasa.
⑵ Orang Yang Sakit
Orang yang sakit seandainya dia berpuasa akan memperlama sembuhnya atau menambah sakitnya, maka orang seperti ini boleh untuk berbuka (tidak berpuasa).
Sebagaimana Firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ
_”Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”_
(QS Al Baqarah:185)
Maka orang-orang yang sakit, ketika sakit itu memudharati dirinya maka hendaklah dia membatalkan puasanya (tidak ikut berpuasa) dan dia harus menggantinya di hari yang lain.
Adapun orang yang di vonis oleh dokter bahwasanya penyakit tersebut tidak bisa disembuhkan, maka orang seperti ini para ulama mengatakan hukumnya sama dengan orang yang telah lanjut usia yang tidak sanggup lagi untuk melaksanakan puasa.
Dia tidak berpuasa dan mengganti puasanya dengan cara membayar fidyah.
⇒ Ini bagi orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Namun bagi orang yang sakit dan dokter masih mengatakan bahwa dia bisa sembuh (tidak divonis sebagai penyakit yang lama atau tidak bisa disembuhkan), maka orang seperti ini dia membatalkan puasanya dan di hari lain (setelah Ramadhān) wajib baginya untuk mengganti puasa yang telah dia tinggalkan.
Wallāhu Ta’āla A’lam
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم ثم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
_______