🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc.
📗 Kajian Tematik Bulan Ramadhan
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد
Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Alhamdulillāh, kita masih diberikan kesempatan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk menuntut ilmu agama.
Tema kita hari ini adalah, “Kapankah puasa Ramadhān kita dikatakan sah?”
Puasa Ramadhān dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya.
Di antara syarat yang penting untuk diketahui, adalah:
⑴ Berniat pada malam hari sebelum terbit fajar.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imām An Nassā’i nomor 2333, yang dishahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh.
Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
_”Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.”_
Ini menunjukkan bahwa seseorang harus memiliki niat di setiap malam bulan Ramadhān untuk menunaikan puasa pada esok harinya.
Sehingga jika ada seorang yang tidak meniatkan pada malam harinya (misalnya) orang yang pingsan sebelum Maghrib hingga terbit Fajar, maka orang tersebut tidak sah puasanya dan harus mengqadhānya.
Akan tetapi niat tempatnya di dalam hati, seorang yang sudah berniat dalam hatinya untuk berpuasa Ramadhān, maka niatnya sah.
⑵ Kita harus meninggalkan pembatal-pembatal puasa. Tidak boleh seorang makan atau minum atau berhubungan badan atau melakukan pembatal lainnya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, kecuali bagi seorang yang melanggar tetapi dalam keadaan lupa, maka ia dimaafkan dan puasanya tetap sah.
Dan jika ada ulamā yang berbeda pendapat dalam sebuah pembatal puasa seperti berbekam atau suntikan atau yang lainnya maka hendaknya kita berhati-hati dalam bersikap.
Jika tidak terpaksa sekali hendaknya menunda hal-hal yang diperselisihkan tersebut hingga matahari tenggelam agar puasa kita selamat.
⑶ Harus memastikan bahwa ia tidak berbuka puasa sampai benar-benar yakin bahwa matahari telah tenggelam.
Dahulu di masjid Nabawi jika Ramadhān adzan Maghrib diundur kurang lebih dua menit dari jadwal aslinya, hal ini dilakukan dalam rangka kehati-hatian.
Dan hal tersebut tidaklah tercela, karena yang tercela adalah tidak segera berbuka sampai bintang-bintang terlihat sebagaimana kebiasaan kaum Syi’ah.
Akan tetapi memastikan atau meyakinkan diri bahwa matahari sudah benar-benar tenggelam bukan merupakan perbuatan tercela dan hal ini sering di ingatkan oleh para ulamā.
Itulah beberapa hal yang bisa kita lakukan agar puasa kita sah.
√ Berniat di malam harinya.
√ Menjaga diri dari pembatal-pembatal puasa sejak matahari terbit hingga terbenam matahari.
√ Dan memastikan saat berbuka matahari telah tenggelam (tidak boleh tergesa-gesa untuk berbuka).
Semoga pembahasan ini bermanfaat.
Wallāhu Ta’āla A’lam Bishshawāb
وصلى الله على نبينا محمد