🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja
📝 Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahāniy (Imam Abū Syujā’)
MATAN KITAB:
Artinya: Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin.
(Fiqh AtTaqrib Matan Abi Syuja’)
➖➖➖➖➖➖➖➖
MACAM MACAM AIR YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK BERSUCI
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أسرف الأنبيآء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد
Para Sahabat Bimbingan Islam sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, pada halaqah yang ke-4 ini kita akan membacakan Kitab Matan Abū Syujā’, semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla memberkahi dan memudahkan kita semua.
((كِتَابُ الطّهَارَةِ))
Berkata Penulis rahimahullāh:
((Kitab Thahārah))
◆ Ath-Thahārah (الطّهَارَةِ)
• Makna secara bahasa adalah an-nazhāfah (أَلنَّظَافَةُ), yaitu kebersihan.
• Makna secara istilah adalah:
“Proses mengangkat hadats dan menghilangkan najis.”
◆ Al-Hadats (الحَدَثُ)
Adalah:
“Sifat atau status pada diri seseorang yang menghalangi dari shalat dan ibadah-ibadah yang lainnya yang disyaratkan pada ibadah tersebut thahārah.”
Misalnya:
Seorang yang keluar angin dari duburnya, maka statusnya dia berhadats dan menghalanginya untuk melaksanakan ibadah shalat sampai dia thahārah (berwudhū’) yang mengangkat hadats tersebut.
◆ Najis
Adalah:
“Segala sesuatu zat yang kita diwajibkan secara syari’at untuk bersuci darinya.”
Misalnya:
Kotoran manusia, maka ini adalah zat yang najis. Seseorang yang terkena kotoran manusia, maka dia wajib untuk membersihkannya, sebelum dia melaksanakan ibadah shalat.
Para Sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla,
Para ulama memulai kitab fiqh mereka diawali dengan pembahasan kitab Thahārah, karena kitab ini berkaitan dengan kitab Shalat, dimana shalat disyaratkan untuk bersuci sebelum melaksanakan ibadah tersebut.
Dan Penulis disini memulai kitab Thahārah dengan menjelaskan tentang bermacam-macam (jenis-jenis) air yang bisa digunakan untuk bersuci.
Berkata Penulis rahimahullāh:
((Air yang diperbolehkan untuk digunakan dalam bersuci ada 7 macam))
• PERTAMA
((Air dari langit))
Yaitu hujan. Dalilnya adalah surat Al-Anfāl ayat 11. Allāh Ta’āla berfirman:
“Dan Dia menurunkan kepada kalian air dari langit, agar kalian bersuci dengannya.”
• KEDUA
((Air laut))
Atau مَاءُ الْبِحَارِ dalam shahīh yang lain.
Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, yang diriwayatkan dalam Ash-hābus Sunān, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda tatkala ditanya tentang air laut, Beliau mengatakan:
“Bahwasanya air laut tersebut adalah suci airnya dan halal bangkainya.”
Yaitu hewan air laut apabila menjadi bangkai, maka halal.
• KETIGA
((Air sungai))
Dan ini adalah ijma’ para ulama bahwasanya air sungai adalah yang suci.
Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Permisalan shalat lima waktu adalah seperti sungai yang mengalir yang melimpah ruah airnya di depan pintu seseorang diantara kalian. Kemudian dia mandi setiap hari 5 waktu, maka apakah tersisa sedikit pun kotoran?.” (HR Muslim)
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memisalkan dengan air sungai yang digunakan untuk bersuci.
KEEMPAT
((Air sumur))
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imām Tirmidzi, dimana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berwudhū’ dari air sumur Budhā’ah. Dan tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam ditanya, maka Beliau mengatakan
“Bahwasanya air itu tidak menajiskan segala sesuatu apapun.”
• KELIMA
((Mata air))
Yang maknanya sama dengan air laut dan air sungai, maka hukumnya pun suci.
KEENAM
((Air salju))
• KETUJUH
((Air embun))
Dalilnya:
Hadits Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang do’a istiftah, ketika Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam berdo’a:
“Ya Allāh, cucilah dosa-dosaku dengan air salju dan air embun.”
(HR Bukhari 2/182, Muslim 2/98)
Demikian yang bisa kita sampaikan.