🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja
📝 Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahāniy (Imam Abū Syujā’)
〰〰〰〰〰〰〰
MATAN KITAB
(فصل) وخمسة أوقات لا يصلى فيها إلا صلاة لها سبب: بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس وعند طلوعها حتى تتكامل وترتفع قدر رمح وإذا استوت حتى تزول وبعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس وعند الغروب حتى يتكامل غروبها.
Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab yaitu setelah shalat subuh sampai terbit matahari; saat terbit matahari sampai sempurna terbitnya dan naik setinggi ujung tombak; saat matahari tepat diatas kepala sampai tergelincir; setelah shalāt Ashar sampai tenggelamnya matahari; tatkala mulai tenggelam matahari sampai sempurna tenggelamnya.
➖➖➖➖➖➖➖
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Para Shahābat BiAS yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita lanjutkan halaqah yang ke-50, dan kita masuk pada pembahasan tentang “Waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalāt bagian ke-2”
قال المصنف:
Kemudian penulis melanjutkan tentang waktu-waktu yang terlarang diantara nya :
⑴
بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس
“Setelah shalāt subuh sampai terbit matahari”
⑵
وعند طلوعها حتى تتكامل وترتفع قدر رمح
“Dari terbit matahari sampai sempurna terbitnya dan naik setinggi ujung tombak”
⇒ Ini adalah waktu yang menyambung yaitu sejak setelah selesai subuh sampai naiknya matahari seujung tombak terhitung dari terbit matahari.
⇒ Jadi seseorang apabila masuk waktu shuruq (terbit matahari) belum diperbolehkan untuk shalāt, dan dia harus menunggu sampai matahari naik sekadar ujung tombak.
Berapa lama waktu kira-kiranya didalam menit ?
↝Disebutkan para ulamā kisaran waktunya antara 10 menit-15 menit sejak terbit matahari.
↝Syaikh Utsaimin menyebutkan kadar kira-kira 10-12 menit dari terbit matahari atau dari shuruq.
↝Syaikh bin baz dan Syaikh Jibrin memperkirakan sekitar 15 menit dari waktu terbit.
⑶
وإذا استوت حتى تزول
“Pada saat matahari tepat diatas kepala sampai tergelincir”
Berdasarkan hadīts yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, beliau berkata:
ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن أو نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل، وحين تضيف الشمس للغروب حتى تغرب ”
“Bahwasanya ada tiga waktu yang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang kami untuk shalāt dan juga menguburkan orang-orang yang meninggal yaitu (1) pada saat matahari terbit sampai dia meninggi, dan (2) tatkala matahari berada dipuncaknya sampai dia tergelincir, dan (3) manakala matahari mulai terbenam sampai dia tenggelam”
(Hadīts riwayat An Nasai)
⑷
وبعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس
“Dan setelah shalāt Ashar sampai tenggelamnya matahari”
⑸
وعند الغروب حتى يتكامل غروبها
“Dan tatkala mulai tenggelam matahari sampai sempurna tenggelamnya”
Dan semua ini berdasarkan hadīts ‘Amr bin ‘Abasah beliau berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ اللَّيْلِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ: «جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الصُّبْحَ، ثُمَّ أَقْصِرْ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَتَرْتَفِعَ قِيسَ رُمْحٍ، أَوْ رُمْحَيْنِ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى يَعْدِلَ الرُّمْحُ ظِلَّهُ، ثُمَّ أَقْصِرْ، فَإِنَّ جَهَنَّمَ تُسْجَرُ، وَتُفْتَحُ أَبْوَابُهَا، فَإِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ، حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ»
“Saya bertanya, Wahai Rasūlullāh bagian malam yang manakah yang paling didengar (dikabulkan), beliau menjawab “pada malam pertengahan yang terakhir”, maka shalātlah kamu sebagaimana yang kamu suka, karena shalāt itu disaksikan dan dicatat (para malaikat-pent-) sampai shalāt subuh, kemudian berhentilah sampai matahari terbit dan kemudian sampai meninggi sekadar ujung tombak atau sekitar dua ujung tombak, karena matahari tersebut terbit diantara dua tanduk syaithān, dan pada saat itu orang-orang kāfir mereka shalāt /beribadah kepadanya (syaithān tersebut), kemudian shalātlah kamu sebagaimana yang kamu suka, karena shalāt tersebut disaksikan dan dicatat, sampai bayangan itu pada ujung tombak (tidak ada bayangan) karena berada dipuncak tombak tersebut, kemudian berhentilah karena pada saat itu neraka Jahannam dinyalakan dan dibuka pintu-pintunya, apabila matahari telah tergelincir, maka shalātlah sebagaimana yang kamu suka, karena shalāt tersebut disaksikan sampai datang waktu shalāt Ashar, kemudian berhenti lah sampai matahari tenggelam, karena Sesungguhnya matahari tersebut tenggelam diantara dua tanduk syaithan, dan pada saat itu orang-orang kāfir shalāt (beribadah) kepada syaithān tersebut.”
(HR Abū Abū Dāwūd 2/25)
Ini adalah dalīl diriwayatkan oleh Imām Abū Dāwūd yang merupakan dalil dari waktu-waktu yang terlarang.
Demikian yang bisa disampaikan, semoga bisa bermanfaat.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
__________________________________