Home > Bimbingan Islam > Matan Abu Syuja > Kajian 012 | Hukum Bejana (Wadah) Dari Emas Dan Perak

Kajian 012 | Hukum Bejana (Wadah) Dari Emas Dan Perak


🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja
📝 Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahāniy (Imam Abū Syujā’)

ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني

Dan tidak diperbolehkan menggunakan bejana (wadah) yang terbuat dari emas dan perak. Dan diperbolehkan untuk menggunakan bejana (wadah) yang lainnya, selain wadah yang terbuat dari emas dan perak.

(Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib)
〰〰〰〰〰〰〰

HUKUM BEJANA (WADAH) DARI EMAS DAN PERAK

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

Kita lanjutkan pada halaqah yang ke-12 pada Matan Abū Syujā’, pembahasan baru tentang “Bejana Yang Terbuat Dari Emas Dan Perak”.

قال المصنف:
((ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة))

((Dan tidak diperbolehkan menggunakan bejana (wadah) yang terbuat dari emas dan perak))

((ويجوز استعمال غيرهما من الأواني))

((Dan diperbolehkan untuk menggunakan bejana (wadah) yang lainnya, selain wadah yang terbuat dari emas dan perak))

Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

Para pembahasan tentang emas dan perak ini, ada beberapa point yang akan kita jelaskan secara ringkas.

● PERTAMA | Hukum menggunakan bejana (wadah) emas dan perak adalah haram, baik bagi laki-laki maupun wanita.

• Dalil: Sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها ، فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة (متفق عليه)

“Janganlah kalian meminum dari wadah-wadah yang terbuat dari emas & perak dan juga kalian makan dari piring (mangkuk) yang terbuat dari emas & perak karena sesungguhnya hal itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kita nanti di akhirat.”
(HR Bukhāri dan Muslim)

Oleh karena itu, termasuk di dalam makna “bejana” disini adalah segala wadah yang kecil maupun yang besar (seperti cangkir, gelas dan lainnya) maka dia termasuk di dalam larangan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Begitu pula segala media yang digunakan untuk makan atau minum (seperti piring, tempayan dan lainnya) maka apabila terbuat dari emas dan perak hukumnya adalah haram.

Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memberikan peringatan yang sangat keras terhadap masalah ini.

Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

مَن شَرِب في إناءٍ من ذَهبٍ أو فِضَّة، فإنَّما يُجرجِر في بطنِه نارًا من جَهنَّم (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang minum dari wadah (cangkir) yang terbuat dari emas atau perak maka sesungguhnya dia telah mendidihkan perutnya dengan api dari Jahannam.”
(HR Muslim)

● KEDUA | Bolehkah kita menggunakan emas dan perak untuk barang-barang selain wadah minum ataupun makan?

Disini para ulama (imam madzhab) bersepakat bahwasanya hukumnya adalah haram, seperti menggunakan sendok, gantungan kunci, jam dinding, pena, perhiasan, souvenir, kancing, dari emas dan perak maka ini adalah hukumnya haram, baik yang murni maupun yang sepuhan.

Diperkecualikan (yang diperbolehkan) adalah:

⑴ Perhiasan bagi wanita.

Seperti kalung, cincin, gelang kaki, gelang tangan, anting dan semisalnya.

⑵ Cincin perak bagi laki-laki.

Sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memakai cincin dari perak.

⑶ Alat tukar dan mata uang.

Sebagaimana pada zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam telah digunakan sebagai dinar maupun dirham.

Para sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

Syaikh Bin Bāz tatkala beliau ditanya tentang pena yang terbuat dari emas dan perak, maka beliau menjawab:

الأقلام من الذهب والفضة لا يجوز استعمالها للرجال والنساء جميعا ؛
لأنها ليست من الحلية وإنما هي أشبه بأواني الذهب والفضة ،
والأواني من الذهب والفضة محرمة على الجميع

“Pena-pena yang terbuat dari emas dan perak tidak boleh digunakan baik bagi laki-laki maupun perempuan seluruhnya.

Karena sesungguhnya pena tadi tidaklah termasuk dari perhiasan yang diperkecualikan (dibolehkan) dalam syari’at. Akan tetapi dia lebih tepat disamakan hukumnya dengan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak.

Dan adapun wadah yang terbuat dari emas dan perak maka hukumnya adalah haram bagi laki-laki maupun wanita.”

لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا تشربوا في آنية الذهب والفضة

Berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:
“Janganlah kalian minum dari wadah-wadah yang terbuat dari emas maupun perak.”
(HR Bukhari dan Muslim, dari hadits Hudzaifah radhiyallāhu ‘anhu)

Demikianlah pendapat Syaikh Bin Bāz mengenai barang-barang yang terbuat dari emas dan perak selain wadah (bejana) yang sudah jelas keharamannya.

Senada dengan fatwa Syaikh Bin Bāz, juga fatwa Syaikh Jibrīn maupun fatwa Syaikh Shālih Fauzan dan para ulama terkini lainnya.

● KETIGA | Bolehkah kita menyimpan wadah-wadah/bejana/cangkir yang terbuat dari emas dan perak walaupun kita tidak menggunakannya?

Maka disini dijawab oleh jumhur fuqahā (para ahli fiqh) mengatakan keharamannya walaupun kita tidak menggunakannya.

Dan ini adalah sebagai pengamalan dari sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

… فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا…
ِ

“…Karena sesungguhnya emas dan perak itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) didunia ini…”

● KEEMPAT | Hukum bersuci dengan wadah dari emas dan perak.

Apabila seseorang bersuci dari wadah yang terbuat dari emas dan perak maka hukumnya adalah sah, akan tetapi dia berdosa karena melanggar perintah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Ini adalah pendapat jumhurshallallāhu (mayoritas) ulama.

● KELIMA | Hikmah dibalik larangan Rasūlullāh ‘alayhi wa sallam untuk menggunakan peralatan ataupun bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak.

⑴ Ini adalah sebagai ujian bagi seorang mu’min, apakah dia lebih mencintai Allāh dan RasulNya ataukah dia lebih mengutamakan hawa nafsunya.
⑵ Sebagai latihan agar kita sebagai seorang mu’min tidak tertipu dengan gemerlapnya dunia karena sesungguhnya dunia adalah sementara (fana).

Sikap bermewah-mewahan akan menghancurkan kita di dunia maupun di akhirat.

Oleh karena itu, kita simak bagaimana nashihat Syaikh Bin Bāz mengenai masalah ini. Beliau mengatakan:

فالواجب على كل مسلم الحذر مما حرم الله عليه، وأن يبتعد عن الإسراف والتبذير والتلاعب بالأموال

“Maka wajib bagi setiap muslim agar berhati-hati terhadap perkara-perkara yang Allāh haramkan kepadanya dan hendaklah dia menjauhi dari sikap bermewah-mewahan dan membuang-buang harta serta berfoya-foya dengan harta.”

فالواجب على المؤمن أن يصرف المال في جهته الخيرية

“Maka wajib bagi setiap muslim untuk menyalurkan hartanya pada perkara-perkara kebaikan.”

Oleh karena itu, Para Sahabat sekalian..
Harta kita yang sebenarnya adalah yang ada disisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Allāh Ta’āla berfirman:

مَا عِندَكُمْ يَنفَدُ ۖ وَمَا عِندَ ٱللَّهِ بَاقٍ ۗ

“Apa yang ada pada sisi kalian itu akan hilang semua, dan apa yang ada disisi Allāh itulah yang akan kekal selamanya.”
(QS An-Nahl: 96)

Sesungguhnya harta yang kita sedekahkan itu adalah harta kita dan harta yang kita tumpuk (kumpulkan) itu adalah harta oranglain yang akan kita tinggalkan.

Oleh karena itu hendaklah kita belajar terus menempa diri kita agar terbiasa kita terus bersedekah, karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menganjurkan :

واتّقوا النّار ولو بِشِقِّ تمرة

“Dan jagalah diri kalian dari api neraka walaupun dengan separuh kurma (yaitu dengan bersedekah dengan separuh kurma).”
(HR Bukhari dan Muslim)

Demikian yang bisa kita sampaikan.

و صلى الله على نبينا محمد و على آل نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top