Halaqah 64 | Pembahasan Hadits Aisyah Bag 2
Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-64 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.
Sampai kita insyā Allāh pada bab yang ke-12 yang diberikan judul oleh penulis dengan:
بَابٌ مِنَ الشِّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ
“Bab: Termasuk kesyirikan adalah bernadzar untuk selain Allāh.”
Di sini ada dua perkara yang harus kita bedakan, yaitu nadzar maksiat dan nadzar lighairillāh. Pembahasan kita dalam bab ini intinya adalah nadzar untuk selain Allāh. Nadzar untuk selain Allāh (lā yan‘aqid), tidak sah, tidak ada kafarah padanya, dan termasuk syirik yang besar.
Kalau nadzar maksiat untuk Allāh, tetapi isinya adalah kemaksiatan, maka ini (yan‘aqid), yaitu terjadi dan sah, akan tetapi tidak boleh kita menunaikan nadzar tadi, dan di sana ada kafarah.
Apa dalilnya? Disebutkan di dalam sebuah hadits, dan ini sudah pernah kita sebutkan sebelumnya, yaitu hadits Abdullah ibn Abbas.
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: إِنَّ النَّذْرَ نَذْرَانِ
Dari Nabi ﷺ, beliau mengatakan, “Nadzar itu ada dua macam.”
فَمَا كَانَ لِلَّهِ
“Apa yang untuk Allāh,” yaitu nadzar yang diucapkan oleh seseorang untuk Allāh.
فَكَفَّارَتُهُ الْوَفَاءُ
“Maka kafarahnya adalah dengan melaksanakan.”
Karena tadi disebutkan oleh Nabi ﷺ:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barang siapa yang bernadzar untuk menaati Allāh, maka hendaklah dia menaati-Nya.”
فَكَفَّارَتُهُ الْوَفَاءُ
“Maka kafarahnya, tebusannya, adalah harus menyempurnakan nadzar tersebut.”
وَمَا كَانَ لِلشَّيْطَانِ
“Dan nadzar untuk syaithan,” yaitu nadzar maksiat.
فَلَا وَفَاءَ فِيهِ
“Maka tidak ada penunaian padanya.”
Karena maksiat itu untuk syaithan, dan nadzar dengan kemaksiatan ini berarti untuk syaithan.
فَلَا وَفَاءَ فِيهِ
“Maka tidak ditunaikan.”
وَعَلَيْهِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ
“Dan kewajiban dia adalah membayar kafarah sumpah.”
Yaitu kafarah bagi orang yang melanggar sumpahnya, yang disebutkan oleh Allāh ﷻ dalam Surat Al-Mā’idah. Ketika Allāh ﷻ mengatakan:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
“Allāh tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarahnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka kafarahnya berpuasa tiga hari. Itulah kafarah sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpah-sumpahmu. Demikianlah Allāh menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Mā’idah: 89)
Allāh menyebutkan di dalam Surat Al-Mā’idah ayat 89. Yang artinya, Allāh ﷻ tidak mengadzab kalian dengan sebab sumpah-sumpah kalian yang laghw, yaitu sumpah-sumpah yang tidak dimaksudkan. Akan tetapi, Allāh ﷻ mengadzab kalian dengan sebab sumpah yang benar-benar diniatkan.
فَكَفَّارَتُهُۥٓ
“Maka tebusannya adalah:”
memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan pertengahan yang dengannya engkau memberi makan keluargamu, atau yang kedua adalah memberi pakaian kepada mereka, yaitu sepuluh orang miskin tadi, atau yang ketiga adalah membebaskan seorang budak.
Ini memilih satu di antara tiga tadi. Kalau tiga-tiganya kita tidak bisa, kita disuruh memilih satu di antara tiga tadi, maka:
فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ
“Barang siapa yang tidak menemukan (tidak mampu),”
dia berpuasa tiga hari.
ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ
“Itu adalah kafarah dari sumpah-sumpah kalian.”
Berarti:
فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ
“Tebusannya adalah tebusan sumpah.”
Inilah yang dimaksud.
Kalau kita terlanjur melakukan nadzar maksiat, jangan kita sempurnakan nadzar tadi, dan kita membayar kafāratul-yamīn, tebusan sumpah. Kita mungkin bisa memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan pertengahan, atau yang kedua kita memberi pakaian kepada mereka, atau yang ketiga kita membebaskan budak.
Adapun di zaman sekarang, hal itu sulit dan mungkin tidak ada. Kita tidak bisa mendapatkan budak, berarti mungkin pilihan yang pertama atau pilihan yang kedua. Kalau kita tidak mampu, kita berpuasa tiga hari.
Yang perlu kita ingatkan di sini, jangan sampai seperti yang dilakukan oleh sebagian orang (Allāhu a‘lam), yaitu dia langsung berpuasa tiga hari, padahal dia mampu untuk melakukan yang pertama dan yang kedua.
Bisa jadi dia mampu memberi makan atau memberi pakaian.
Jadi dalam ayat ini disebutkan:
فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ
“Barang siapa yang tidak menemukan (tidak mampu),”
baru dia berpuasa tiga hari.
Jadi perbedaan antara dua nadzar tadi harus kita pahami bersama, antara nadzar maksiat dengan nadzar lighairillāh.
Nadzar untuk selain Allāh tidak sah, tidak ada kafarahnya. Yang penting kita tidak melakukannya, karena ini termasuk syirik yang besar.
Adapun nadzar maksiat, maka ini sah atau yan‘aqid, dan diharuskan bagi kita untuk tidak melakukannya serta diharuskan untuk membayar kafarah.
وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
“Barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allāh, maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.”
Hadits ini, sekali lagi, adalah hadits yang shahih dan diriwayatkan oleh Ibn Al-Jārūd di dalam kitab beliau Al-Muntaqā’.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته