Halaqah 63 | Pembahasan Hadits Aisyah Bagian Pertama

Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-63 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.

Sampai kita insyā Allāh pada bab yang ke-12 yang diberikan judul oleh penulis dengan:

بَابٌ مِنَ الشِّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ

“Bab: Termasuk kesyirikan adalah bernadzar untuk selain Allāh.”

Beliau mengatakan,

وَفِي الصَّحِيحِ

“Dan di dalam Ash-Shahih.”

Kalimat الصَّحِيحِ yang digunakan oleh penulis, yaitu Syaikhul Islam Muhammad ibn Abdul Wahhāb, di dalam kitab ini terkadang maksudnya adalah Shahih Bukhari. Terkadang mengatakan فِي الصَّحِيحِ, maksudnya adalah Shahih Muslim atau dalam hadits yang shahih. Dan kalau kita teliti maksudnya, ternyata disebutkan di dalam Shahih Bukhari. Ada sebagian yang disebutkan di dalam Shahih Muslim, dan terkadang ternyata ada di selain Bukhari dan Muslim.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ

Dari ‘Aisyah radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhā, bahwasanya Rasulullāh ﷺ bersabda, “Barang siapa yang bernadzar untuk menaati Allāh, maka hendaklah dia menaati-Nya. Dan barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allāh, maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.”

Barang siapa di sini, sebagian ulama mengatakan mencakup muslim maupun kafir. Seandainya di sana ada orang kafir, misalnya Ahlul Kitab atau musyrik, dan terkadang seorang musyrik dia bernadzar untuk Allāh. Karena musyrik dinamakan musyrik karena dia menyembah kepada Allāh dan menyembah kepada selain Allāh. Terkadang kepada Allāh, terkadang kepada selain Allāh. Ada di antara mereka yang ketika dalam keadaan musyrik, nadzarnya untuk Allāh.

‘Umar ibn al-Khaththāb radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu ketika beliau masih musyrik pernah bernadzar untuk beri‘tikaf selama satu malam di Masjidil Haram.

مَنْ di sini mencakup muslim maupun kafir. “Barang siapa yang bernadzar.”

Dan nadzar di sini, wallāhu a‘lam, mencakup dua jenis nadzar tadi, yaitu nadzar yang mutlak maupun nadzar yang muqayyad, nadzar yang bebas maupun nadzar yang terikat. Maka dua-duanya masuk dalam kalimat نَذَرَ.

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ

“Dan barang siapa yang bernadzar untuk menaati Allāh.”

Taat kepada Allāh ﷻ, kalau itu berupa perintah maka menaatinya adalah dengan melaksanakan perintah tadi. Kalau itu berupa larangan, maka ketaatan kepada Allāh dalam larangan tadi adalah meninggalkan larangan tersebut. Ini masuk dalam kalimat أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ, masuk dalam kalimat menaati Allāh.

فِعْلُ الْأَوَامِرِ وَتَرْكُ النَّوَاهِي

“Menjalankan perintah-perintah dan meninggalkan larangan-larangan.”

Barang siapa yang bernadzar untuk menaati Allāh,

فَلْيُطِعْهُ

“Maka hendaklah dia menaati-Nya.”

Yaitu menyempurnakan nadzarnya tadi. Dan ini adalah perintah. فَلْيُطِعْهُ adalah perintah. Hendaklah dia menaati Allāh ﷻ, yaitu menunaikan nadzarnya tadi.

Ini adalah dalil bahwasanya menunaikan nadzar merupakan sebuah kewajiban, sebagaimana firman Allāh:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar-nadzar mereka.” (QS. Al-Hajj: 29)

Ini menunjukkan bahwasanya menunaikan nadzar adalah sebuah kewajiban. Tidak boleh kita bermudah-mudahan. Dan orang yang tidak melaksanakan nadzarnya, maka di sana ada kafarah, ada hal yang harus dia lakukan, ada tebusan yang harus dia lakukan.

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barang siapa yang bernadzar untuk menaati Allāh, maka hendaklah dia menaati Allāh ﷻ.”

Orang yang melakukan nadzar yang mutlak wajib untuk menunaikan nadzarnya, dan orang yang bernadzar dengan nadzar yang muqayyad juga demikian. Meskipun memulainya ada yang mengatakan makruh dan ada yang mengatakan muharram, tetapi kalau sudah terlanjur melakukannya, baik menurut yang mengatakan makruh maupun yang mengatakan muharram, maka diwajibkan dia untuk menunaikan nadzarnya tadi.

Kalau dia mengatakan, “Seandainya saya sembuh maka saya akan bershadaqah dengan satu juta,” ini adalah nadzar yang muqayyad. Kalau benar-benar sembuh, maka kewajiban dia adalah menunaikan nadzar tadi, bershadaqah dengan uang satu juta. Karena keumuman sabda Nabi ﷺ.

Kemudian,

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

“Dan barang siapa bernadzar untuk memaksiati Allāh ﷻ.”

Dan barang siapa di sini, seperti yang pertama tadi, mencakup muslim maupun kafir.

Barang siapa bernadzar untuk memaksiati Allāh. Berbuat maksiat kepada Allāh mungkin dengan meninggalkan sebuah kewajiban, atau dia melakukan sebuah kemaksiatan atau sebuah dosa, maka dua-duanya masuk dalam kalimat أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ.

Adakah orang yang bernadzar untuk berbuat maksiat kepada Allāh? Ada. Ada sebagian orang bernadzar untuk Allāh, tetapi berupa kemaksiatan. Seperti misalnya orang yang bernadzar untuk Allāh, kalau misalnya dia sembuh maka dia akan berzina. Kalau dia sembuh maka dia akan minum khamr.

Berarti di sini dia bernadzar untuk berbuat maksiat. Dan ini adalah perkara yang diharamkan. Lillah-nya sudah bagus, tetapi ketika bentuk nadzarnya adalah sebuah kemaksiatan, maka ini tidak diperbolehkan.

Nabi ﷺ bersabda,

فَلَا يَعْصِهِ

“Maka janganlah dia memaksiati-Nya.”

Dan لَا di sini adalah لَا النَّاهِيَةُ. yang maknanya menunjukkan larangan. Dan asal larangan adalah diharamkan.

Tidak boleh kita melaksanakan atau menunaikan nadzar yang berupa maksiat tadi.

Apakah orang yang terlanjur melakukan nadzar yang maksiat berarti diwajibkan untuk membayar kafarah atau tidak? Ada khilaf di antara para ulama dalam masalah ini. Namun yang jelas, apa yang terjadi yaitu bernadzar dengan kemaksiatan ini, pendapat yang benar adalah مُنْعَقِدٌ, yaitu sah, tetapi tidak boleh dilaksanakan. Ini pendapat yang benar.

Berbeda dengan nadzar untuk selain Allāh tadi. Di sini ada dua perkara yang harus kita bedakan. Ada nadzar maksiat dan di sana ada nadzar li ghairillāh. Pembahasan kita dalam bab ini intinya adalah nadzar untuk selain Allāh. Nadzar untuk selain Allāh itu لَا يَنْعَقِدُ, tidak sah, tidak ada kafarah, dan dia termasuk syirik yang besar.

Kalau nadzar maksiat, nadzarnya untuk Allāh tetapi isinya adalah kemaksiatan, maka ini يَنْعَقِدُ, terjadi dan sah, akan tetapi tidak boleh kita menunaikan nadzar tadi, dan di sana ada kafarah.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته