Halaqah 63 | Pembahasan Hadits Aisyah Bagian Pertama
Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-63 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.
Sampai kita insyā Allāh pada bab yang ke-12 yang diberikan judul oleh penulis dengan:
بَابٌ مِنَ الشِّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ
“Bab: Termasuk kesyirikan adalah bernadzar untuk selain Allāh.”
Kalau dia mengatakan, “Seandainya saya sembuh maka saya akan bershadaqah dengan satu juta,” ini adalah nadzar yang muqayyad. Kalau benar-benar sembuh, maka kewajiban dia adalah menunaikan nadzar tadi, bershadaqah dengan uang satu juta. Karena keumuman sabda Nabi ﷺ.
Kemudian,
وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
“Dan barang siapa bernadzar untuk memaksiati Allāh ﷻ.”
Dan barang siapa di sini, seperti yang pertama tadi, mencakup muslim maupun kafir.
Barang siapa bernadzar untuk memaksiati Allāh. Berbuat maksiat kepada Allāh mungkin dengan meninggalkan sebuah kewajiban, atau dia melakukan sebuah kemaksiatan atau sebuah dosa, maka dua-duanya masuk dalam kalimat أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ.
Adakah orang yang bernadzar untuk berbuat maksiat kepada Allāh? Ada. Ada sebagian orang bernadzar untuk Allāh, tetapi berupa kemaksiatan. Seperti misalnya orang yang bernadzar untuk Allāh, kalau misalnya dia sembuh maka dia akan berzina. Kalau dia sembuh maka dia akan minum khamr.
Berarti di sini dia bernadzar untuk berbuat maksiat. Dan ini adalah perkara yang diharamkan. Lillah-nya sudah bagus, tetapi ketika bentuk nadzarnya adalah sebuah kemaksiatan, maka ini tidak diperbolehkan.
Nabi ﷺ bersabda,
فَلَا يَعْصِهِ
“Maka janganlah dia memaksiati-Nya.”
Dan لَا di sini adalah لَا النَّاهِيَةُ. Lā yang maknanya menunjukkan larangan. Dan asal larangan adalah diharamkan.
Tidak boleh kita melaksanakan atau menunaikan nadzar yang berupa maksiat tadi.
Apakah orang yang terlanjur melakukan nadzar yang maksiat berarti diwajibkan untuk membayar kafarah atau tidak? Ada khilaf di antara para ulama dalam masalah ini. Namun yang jelas, apa yang terjadi yaitu bernadzar dengan kemaksiatan ini, pendapat yang benar adalah مُنْعَقِدٌ, yaitu sah, tetapi tidak boleh dilaksanakan. Ini pendapat yang benar.
Berbeda dengan nadzar untuk selain Allāh tadi. Di sini ada dua perkara yang harus kita bedakan. Ada nadzar maksiat dan di sana ada nadzar li ghairillāh. Pembahasan kita dalam bab ini intinya adalah nadzar untuk selain Allāh. Nadzar untuk selain Allāh itu لَا يَنْعَقِدُ, tidak sah, tidak ada kafarah, dan dia termasuk syirik yang besar.
Kalau nadzar maksiat, nadzarnya untuk Allāh tetapi isinya adalah kemaksiatan, maka ini يَنْعَقِدُ, terjadi dan sah, akan tetapi tidak boleh kita menunaikan nadzar tadi, dan di sana ada kafarah.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته