Halaqah 58 | Pembahasan Hadits Tsabit ibn Adh-Dhahhāk
Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-58 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.
Masuk kita pada bab yang ke-11 di dalam kitab ini. Beliau mendatangkan satu hadits.
عَنْ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ رضي الله عنه قَالَ: نَذَرَ رَجُلٌ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ
Dari Tsābit ibn Adh-Dhahhāk radhiyallāhu ‘anhu, beliau mengatakan: Ada seorang laki-laki yang bernadzar untuk menyembelih seekor unta di Buwānah.
Nadzar artinya adalah melazimkan dirinya untuk melakukan ibadah yang asalnya tidak wajib, lalu mewajibkannya atas dirinya sendiri dan ibadah tersebut adalah untuk Allāh ﷻ. Dan insya’ Allāh setelah ini akan ada pembahasan khusus tentang masalah nadzar.
Laki-laki ini bernadzar untuk menyembelih. Berarti ini adalah nadzar ketaatan, karena menyembelih adalah ibadah. Di sebuah tempat yang dinamakan dengan Buwānah, yaitu tempat yang ma‘ruf bagi penduduk Madinah saat itu.
فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ
Maka laki-laki ini pun bertanya kepada Nabi ﷺ. Bertanya kepada beliau. Intinya adalah, “Bolehkah saya menyempurnakan nadzar saya dengan menyembelih seekor unta di Buwānah tersebut?”
Maka Nabi ﷺ setelah ditanya beliau mengatakan, yaitu ketika mendengar bahwasanya laki-laki ini bukan hanya bernadzar untuk menyembelih seekor unta, tetapi juga menentukan sebuah tempat, yaitu Buwānah. Kalau hanya sekadar bernadzar untuk menyembelih seekor unta, maka bisa langsung dikatakan bahwasanya hal tersebut diperbolehkan. Bahkan kewajiban untuk menyempurnakan nadzarnya.
Akan tetapi di sini orang tersebut menyebutkan sebuah tempat yang dinamakan dengan Buwānah. Maka di dalam Islam ada tempat yang diperbolehkan dan ada tempat yang tidak diperbolehkan untuk menyembelih di sana. Sehingga Nabi ﷺ perlu menanyakan bagaimana sifat tempat tersebut. Kalau memang dia adalah tempat yang tidak ada masalah dan tidak ada larangan di dalamnya, maka boleh dia melaksanakan atau menunaikan nadzarnya di sana. Akan tetapi kalau ternyata di sana ada larangan, maka tidak boleh baginya untuk menyempurnakan nadzar di tempat tersebut.
Sehingga Nabi ﷺ mengatakan:
فَقَالَ: هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟
“Apakah dahulu di sana, yaitu di Buwānah tadi, ada berhala di antara berhala-berhala jahiliah yang disembah?”
Watsan (وَثَنٌ) di sini adalah sesembahan, dan dia lebih umum daripada shanam (صَنَمٌ). Kalau shanam adalah sesuatu yang dipahat, baik berupa batu ataupun kayu. Adapun watsan, maka ini lebih umum. Bisa berupa jin, bisa berupa matahari, dan selainnya. Segala sesuatu yang disembah selain Allāh dinamakan watsan (وَثَنٌ).
مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ
Diantara sesembahan-sesembahan jahiliah yang disembah disana.
Dan dinamakan jahiliah karena mereka berada di atas kebodohan yang sangat, kebodohan tentang agamanya, kebodohan terhadap tauhid. Nabi ﷺ di sini bertanya tentang apakah di tempat tersebut ada sesembahan yang disembah pada zaman jahiliah dahulu.
قَالُوا: لَا
Mereka menjawab: “Tidak ada.”
Artinya, tidak ada di sana bekas sesembahan atau patung, baik yang terbuat dari kayu maupun batu, yang dahulu disembah selain Allāh.
Ucapan قَالُوا (mereka mengatakan) menunjukkan bahwasanya yang menjawab di sini bukan hanya laki-laki tadi. Mungkin saja laki-laki tersebut ikut menjawab, dan mungkin juga tidak ikut menjawab. Ini menunjukkan bahwasanya saat itu ada beberapa shahabat Nabi ﷺ yang menghadiri majelis tersebut. Mereka menjawab sesuai dengan ilmu yang mereka ketahui, yaitu bahwasanya tempat tadi bukan tempat yang dahulu digunakan oleh orang-orang jahiliah untuk menyembah selain Allāh.
Kenapa Nabi ﷺ menanyakan pertanyaan yang pertama, apakah di sana ada sesuatu yang dahulu di zaman jahiliah disembah? Karena di antara ibadah yang dilakukan oleh orang-orang musyrikin, dipersembahkan untuk sesembahan mereka adalah menyembelih. Jadi kalau di situ ada sesuatu yang disembah selain Allāh, biasanya mereka juga menyembelih untuk sesembahan tersebut di tempat itu.
Baik, kemudian pertanyaan yang kedua, Beliau ﷺ bertanya lagi
قَالَ: فَهَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ؟
Ada kemungkinan kedua. Seandainya di sana tidak ada sesembahan selain Allāh, mungkin saja tempat tersebut merupakan tempat yang sering dikunjungi oleh mereka, diagungkan oleh mereka, dan dikeramatkan oleh mereka.
“Apakah di sana pernah ada ‘īd diantara ‘īd-‘īd mereka?”
Yang dimaksud dengan ‘īd (عِيدٌ) adalah sesuatu yang sering dikunjungi atau sering berulang-ulang, baik berupa waktu maupun berupa tempat. Berupa waktu, artinya pada waktu tersebut mereka berulang-ulang mengagungkannya dan merayakannya. Ini juga dinamakan ‘īd. Bisa setiap pekan, setiap bulan, ataupun setiap tahun.
Dan bisa juga berupa tempat yang sering didatangi berulang-ulang serta diagungkan, juga dinamakan dengan ‘īd. Jadi ‘īd bukan hanya sekadar waktu, tetapi juga bisa bermakna tempat. Sehingga Nabi ﷺ mengatakan dalam sebuah hadits:
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي عِيدًا
“Ya Allāh, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai ‘īd.” Maksudnya adalah tempat yang sering didatangi berulang-ulang dan diagungkan.
Kemudian setelah itu mereka, yaitu para shahabat radhiyallāhu ‘anhum,
قَالُوا: لَا
Mereka menjawab: “Tidak ada.”
Bukanlah Buwānah ini tempat yang sering dikunjungi oleh orang-orang musyrikin, dan dikeramatkan, dan diagungkan oleh mereka. Karena biasanya, apabila sebuah tempat dikeramatkan dan diagungkan oleh orang-orang musyrikin, biasa mereka juga menyembelih untuk selain Allāh di tempat tersebut.
Jadi orang-orang musyrikin mungkin mereka menyembelih untuk selain Allāh di depan berhala-berhala mereka. Atau bisa juga di sebuah tempat meskipun di sana tidak ada berhala mereka, namun mereka mengeramatkan tempat tersebut.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته