Halaqah 56 | Penjelasan Umum Bab 11
Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-56 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.
Masuk kita pada bab yang ke-11 di dalam kitab ini, yaitu:
بَابُ: لَا يُذْبَحُ لِلَّهِ بِمَكَانٍ يُذْبَحُ فِيهِ لِغَيْرِ اللهِ
Bab: Tidak disembelih untuk Allāh di sebuah tempat yang digunakan untuk menyembelih bagi selain Allāh.
Ini adalah bab yang ke-11 yang didatangkan oleh Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahab rahimahullāh di dalam kitab ini. Maksudnya adalah ingin menjelaskan tentang haramnya kita sebagai seorang muslim menyembelih sembelihan yang syar‘i untuk Allāh di sebuah tempat yang di situ digunakan untuk kesyirikan, untuk peribadatan kepada selain Allāh. Di antaranya adalah melakukan penyembelihan untuk selain Allāh.
Jadi kalau di situ ada sebuah tempat yang digunakan oleh orang-orang musyrikin untuk menyembah sesembahan mereka, menyembelih untuk sesembahan mereka, maka kita sebagai seorang muslim tidak boleh menyembelih di tempat tersebut, meskipun sembelihan yang kita lakukan adalah untuk Allāh ﷻ. Ini maksud dari bab yang didatangkan oleh beliau rahimahullāh.
Dan hubungan antara bab ini dengan bab sebelumnya, kalau bab sebelumnya beliau rahimahullāh berbicara tentang haramnya menyembelih untuk selain Allāh, maka di sini beliau berbicara tentang salah satu perkara yang bisa membawa, bisa menjadi wasilah terjerumusnya seseorang ke dalam penyembelihan untuk selain Allāh.
Ini adalah hubungan antara bab ini dengan bab sebelumnya. Jadi bab ini berbicara tentang salah satu diantara perkara-perkara yang bisa membawa seseorang kepada penyembelihan kepada selain Allāh, untuk selain Allāh.
Yaitu seseorang menyembelih di tempat yang biasa digunakan untuk kesyirikan, digunakan untuk menyembelih bagi selain Allāh. Ini adalah hubungan antara bab ini dengan bab sebelumnya.
Ucapan beliau:
لَا يُذْبَحُ لِلَّهِ
“Lā” di sini bisa artinya adalah لَا النَّافِيَةُ, yaitu lā yang menafikan. Sehingga dibaca لَا يُذْبَحُ, marfū‘. Atau lā di sini adalah لَا النَّاهِيَةُ, yang artinya adalah larangan. Sehingga dibaca: لَا يُذْبَحْ
Baik, dua-duanya boleh. Boleh dibaca لَا يُذْبَحُ, boleh dibaca لَا يُذْبَحْ.
Kalau dibaca لَا يُذْبَحْ, berarti dia adalah lā yang mengandung makna larangan. Dan asal dari larangan adalah diharamkan.
Adapun kalau dibaca لَا يُذْبَحُ — “tidak disembelih” — berarti di sini menafikan saja.
Dan penafian di sini mengandung di dalamnya penafian sekaligus pelarangan. Jadi sebagian ulama ada yang mengatakan kalau dibaca لَا يُذْبَحُ, berarti dia adalah لَا النَّافِيَةُ, maka ini lebih dalam maknanya. Karena dia menafikan sekaligus melarang.
لَا يُذْبَحُ لِلَّهِ
“Tidak boleh disembelih untuk Allāh.”
Meskipun itu adalah untuk Allāh. Yang kita sembelih adalah hewan yang syar‘i, dan kita menyembelihnya untuk Allāh, bukan untuk selain Allāh. Akan tetapi tidak boleh melakukannya:
بِمَكَانٍ يُذْبَحُ فِيهِ لِغَيْرِ اللهِ
di sebuah tempat yang di dalamnya disembelih untuk selain Allāh.
بِمَكَانٍ
“di sebuah tempat”, ada yang mengatakan bahwasanya huruf الباء di sini digunakan karena dia adalah البَاءُ لِلْمُجَاوَرَةِ, yaitu bā’ untuk menunjukkan kedekatan.
Ini menunjukkan bahwasanya larangan ini tidak harus hanya pada satu titik tempat saja. Tidak harus tepat di tempat yang di situ disembelih untuk selain Allāh.
Akan tetapi seandainya dia menyembelih satu meter dari situ, dua meter, atau sepuluh meter dari tempat tersebut, maka ini masuk di dalam larangan. Karena الباء di sini adalah لِلْمُجَاوَرَةِ, yaitu menunjukkan sekitarnya, yang berdekatan dengannya. Jadi tidak harus tepat pada tempat tersebut.
Dengan demikian, larangan ini mencakup menyembelih tepat di tempat kesyirikan mereka, tempat yang biasa mereka gunakan untuk menyembelih sembelihan mereka, ataupun di sekitarnya.
بِمَكَانٍ يُذْبَحُ فِيهِ لِغَيْرِ اللهِ
Disembelih di dalamnya, yaitu di tempat tersebut disembelih untuk selain Allāh, baik untuk nabi, wali, jin, ataupun siapa saja. Maka ini semuanya dilarang. Hukumnya adalah muharram. Meskipun tidak sampai kepada kesyirikan, tetapi dia menjadi sebab atau menjadi wasilah seseorang terjerumus ke dalam perkara yang lebih besar.
Sehingga para ulama menjelaskan tentang hikmah kenapa hal ini dilarang. Di antaranya disebutkan bahwasanya yang pertama, di sini ada musyābahah atau ada tasyabbuh, yaitu menyerupai ibadahnya orang-orang musyrikin. Karena ibadah menyembelih ini sama secara dzahir antara kita dengan mereka. Kita mendatangkan pisau atau yang semisalnya, kemudian kita meletakkannya di leher hewan tersebut, lalu kita menggerakkan pisau tersebut.
Itu secara dzahir yang namanya menyembelih. Baik kita maupun mereka sama. Yang membedakan adalah niat yang ada di dalam hati kita. Jadi yang pertama adalah karena adanya tasyabbuh tadi. Padahal Nabi ﷺ mengatakan:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”
Para ulama menjelaskan bahwasanya tasyabbuh yang zahir—tadi kita katakan niatnya memang tidak sama—namun tasyabbuh zahir itu bisa membawa akhirnya kepada التَّشَبُّهُ الْبَاطِنُ, yaitu penyerupaan yang ada dalam hati.
Makanya kalau kita bertemu dengan orang lain, misalnya di luar negeri, kemudian kita bertemu dengan orang yang serupa dengan kita secara zahir, baik pakaiannya, wajahnya, ataupun warna kulitnya, sehingga kita mengetahui bahwasanya dia berasal dari daerah kita, maka ada ikatan tertentu di dalam hati kita, ada perasaan tertentu. Inilah yang dinamakan tasyabbuh zahir. Ia bisa membawa kepada tasyabbuh al-bāthin.
Oleh karena itu, dalam Islam dilarang bagi kita untuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir, baik dalam pakaian mereka, tingkah laku mereka, maupun ibadah mereka.
Nabi ﷺ melarang kita untuk shalat pada waktu-waktu yang terlarang, yaitu ketika matahari terbit dan ketika matahari tenggelam. Karena pada waktu tersebut sebagian orang-orang musyrikin bersujud kepada matahari. Kita dilarang melakukan shalat karena di dalam shalat ada sujud dan ada rukuk. Sehingga dikhawatirkan di sana terjadi tasyabbuh.
Itu faedah yang pertama.
Faedah yang kedua, seperti yang tadi kita sebutkan, karena hal ini bisa membawa kepada kesyirikan, membawa kepada perkara yang lebih besar, yaitu syirik besar.
Awalnya mungkin seseorang tidak ada pengagungan tapi setelah datang ke sana, timbul di dalam dirinya ta‘zhīm (تَعْظِيمٌ) terhadap tempat tersebut. Dan sampai akhirnya, mungkin hal itu membawa dirinya kepada kesyirikan dan mau menyembelih untuk selain Allāh ﷻ.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته