Halaqah 51 | Penjelasan Umum Bab 10

Kitab: Kitabut Tauhid
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-51 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Kitābut-Tauḥīd alladzhī huwa ḥaqqullāhi ʿalal ʿabīd yang ditulis oleh Al-Imām al-Mujaddid Muḥammad ibn ʿAbdil Wahhāb ibn Sulaimān At-Tamīmī raḥimahullāh.

Sampai kita pada bab yang kesepuluh. Beliau rahimahullah mengatakan

بَابُ مَا جَاءَ فِي الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللهِ

Bab apa-apa yang datang, maksudnya adalah dalil-dalil, di dalam masalah menyembelih untuk selain Allah.

Beliau akan mendatangkan, sebagaimana bab sebelumnya dan juga bab yang setelahnya, dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini, baik dari Al-Qur`an maupun dari Sunnah Rasulullah ﷺ di dalam masalah menyembelih. Dan yang dimaksud dengan menyembelih di sini adalah, di antaranya adalah menyembelih hewan ternak seperti unta, atau sapi, atau kambing, atau hewan-hewan yang lain. Kemudian ucapan beliau li ghairillāh (untuk selain Allah) mencakup di dalamnya adalah untuk seorang Nabi misalnya, atau seorang wali, atau untuk jin. Maka inilah yang akan dibahas oleh beliau di dalam bab yang kesepuluh ini.

Dan yang dimaksud dengan menyembelih untuk selain Allah di sini adalah menyembelih untuk selain Allah dalam rangka bertaqarrub dan beribadah kepada selain Allah. Inilah yang akan dibahas oleh beliau di dalam bab ini. Karena tentang masalah menyembelih untuk selain Allah, yaitu selain untuk beribadah kepada Allah, ini ada dua.

Pertama adalah menyembelih untuk selain Allah dengan tujuan untuk bertaqarrub dan beribadah kepada selain Allah. Seperti orang yang menyembelih untuk seorang wali yang sudah meninggal dunia dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada wali tersebut, atau menyembelih untuk jin.

Dan kemudian jenis yang kedua bukan untuk beribadah kepada Allah, tetapi adalah untuk sesuatu yang diperbolehkan. Dia bukan untuk beribadah kepada Allah atau untuk beribadah kepada selain Allah, tetapi untuk sesuatu yang diperbolehkan. Seperti orang yang menyembelih ayam misalnya untuk dimakan, maka ini boleh. Demikian pula orang yang menyembelih seekor sapi misalnya untuk tamu-tamunya, maka ini juga diperbolehkan.

Allah ﷻ mengatakan,

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

“Maka makanlah dari apa (hewan) yang ketika disembelih disebut nama Allāh atasnya, jika kalian benar-benar beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An‘ām: 118)

Nabi Ibrāhīm ‘alaihis salām ketika datang beberapa malaikat yang mereka menjelma sebagai manusia atau sebagai seorang laki-laki, beliau menyangka bahwa mereka adalah manusia dan mereka datang sebagai tamu, maka beliau menyembelih seekor sapi untuk tamu-tamu tersebut. Maka ini perkara yang boleh, dan maksud pembahasan Syaikh di sini adalah yang pertama, yaitu orang yang menyembelih untuk selain Allah dengan tujuan mendekatkan diri kepada selain Allah.

Kemudian ucapan beliau

مَا جَاءَ فِي الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللهِ

Apa-apa yang datang di dalam masalah menyembelih untuk selain Allah, sekali lagi maksudnya adalah di sini ingin menjelaskan untuk kita sebenarnya apa hukum dari menyembelih untuk selain Allah, berdasarkan dalil, berdasarkan Al-Qur`an dan juga Hadits, apa hukumnya.

Dari ayat dan juga Hadits yang disebutkan oleh Syaikh di dalam kitab ini, maka seorang pembaca, seorang penuntut ilmu bisa menyimpulkan bahwasanya menyembelih untuk selain Allah ini adalah perkara yang diharamkan. Bahkan dia adalah termasuk dosa besar, bahkan dosa yang paling besar yang bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam, yaitu syirkul akbar, terjerumus ke dalam syirik yang besar. Maka inilah yang akan disebutkan oleh Syaikh di dalam bab ini.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته