Halaqah 153 | Dua Macam Istitho’ah Bag 3
Kitab: Aqidah Ath-Thahawiyah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-153 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-Aqidah Ath-Thahawiyah yang ditulis oleh Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullāh.
Beliau mengatakan raḥimahullāh
وَالِاسْتِطَاعَةُ ضَرْبَانِ
Kita lihat yang kedua:
وَأَمَّا الِاسْتِطَاعَةُ مِنْ جِهَةِ الصِّحَّةِ وَالوُسْعِ، وَالتَّمْكِينِ وَسَلَامَةِ الآلَاتِ
Dan adapun istiṭā‘ah, kemampuan yang dari arah kesehatan atau kemampuan yang di antara maknanya adalah seseorang sihat—orang sehat berarti dia mampu. Ana mampu untuk berjalan, ana mampu untuk berhaji, ana mampu untuk berdiri.
Maksudnya di sini adalah istiṭā‘ah sebelum fi‘il, yaitu aku dalam keadaan sehat, aku mampu untuk melakukan itu. Betul, dia memiliki kesehatan dan dia memiliki kemampuan, tapi apakah bisa kita pastikan dia nanti bisa melakukan perbuatan tersebut?
Kita katakan: belum tentu. Kalau Allāh ﷻ memberikan taufiq, dia memiliki kesehatan, dia memiliki kekuatan, Allāh ﷻ memberikan taufiq setelah itu, maka dia bisa melakukan shalat. Jadi orang yang diberikan istiṭā‘ah sebelum fi‘il, belum tentu dia mendapatkan taufiq untuk melakukan perbuatan tersebut. Belum tentu dia memiliki istiṭā‘ah bersama dengan fi‘il-nya.
Wal yus’i – Dan juga keluasan, kemampuan jiwa, kemampuan badan, memiliki tenaga.
Wattamakkuni – Dan kesempatan atau kemampuan juga hampir sama maknanya, yaitu kekuatan badan. Saya mampu, berarti saya kuat, saya punya tenaga.
Wa salāmati al-ālāt – Dan juga keselamatan alat-alat, yaitu alat-alat yang dia gunakan untuk beramal: tangannya selamat, sehat, pendengarannya, penglihatannya sehat. Berarti di sini dia memiliki istiṭā‘ah, dia memiliki kemampuan.
Tapi kemampuan di sini
فَهِيَ قَبْلَ الفِعْلِ
Kemampuan di sini adalah sebelum melakukan perbuatan, seperti seseorang mengatakan: “Saya mampu untuk shalat berjamaah,” karena dia sehat, kakinya bisa berjalan, matanya juga sehat, tidak ada keluhan. Ini adalah kemampuan sebelum fi‘il. Kalau Allāh ﷻ memberikan dia kemampuan untuk melakukannya, yaitu bersamaan dengan fi‘il, maka dia memiliki istiṭā‘ah bersamaan dengan perbuatan. Kalau Allāh ﷻ memberikan taufiq kepadanya, berarti dia memiliki istiṭā‘ah bersamaan dengan perbuatannya.
Jadi belum tentu orang yang mendapatkan istiṭā‘ah sebelum fi‘il, kemudian dia diberikan taufiq oleh Allāh ﷻ dan memiliki istiṭā‘ah bersama fi‘il-nya.
وَبِهَا يَتَعَلَّقُ الخِطَابُ
Istiṭā‘ah yang maknanya adalah kesehatan, tenaga, keselamatan anggota badan— inilah yang berkaitan dengan khiṭāb, maksudnya adalah khiṭāb syar‘ī. Jadi syariat, ketika berbicara dengan kita, memerintahkan, melarang, kemudian menyebutkan tentang istiṭā‘ah, kemampuan, maka yang dimaksud adalah istiṭā‘ah yang sebelum fi‘il, seperti misalnya sabda Nabi ﷺ:
Apa yang Aku larang, maka tinggalkanlah, dan apa yang Aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian. (HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Kemampuan di sini yang dimaksud adalah qabla al-fi‘il (sebelum fi‘il), yaitu sesuai dengan kemampuan kalian, keadaan kesehatan kalian, tenaga kalian, kekuatan kalian, sesuai dengan keadaan indera kalian. Mastatha‘tum – sesuai dengan kemampuan kalian. Sama dengan firman Allāh ﷻ:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertakwalah kalian kepada Allāh ﷻ sesuai dengan kemampuan kalian. (QS. At-Taghābun: 16)
Ini berkaitan dengan khiṭāb syar‘ī. Apa yang diperintahkan oleh Allāh ﷻ kepada kita dan apa yang Allāh ﷻ larang, maka ini berkaitan dengan khiṭāb syar‘ī. Istiṭā‘ah ini berkaitan dengan apa yang Allāh ﷻ perintahkan dan apa yang Allāh ﷻ larang.
Kemudian juga, sebagaimana yang boleh disebutkan di sini,
وَهُوَ كَمَا قَالَ تَعَالَىٰ
Dan inilah sebagaimana yang Allāh ﷻ firmankan:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allāh tidak membebani sebuah jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. (QS. Al-Baqarah: 286)
Berarti kemampuan di sini maksudnya apa? Kesehatan seseorang, tenaga seseorang, melihat keadaan diri seseorang.
Kemudian dalil yang lain adalah firman Allāh ﷻ dalam kewajiban haji. Allāh ﷻ mengatakan:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Dan bagi Allāh, atas manusia, untuk melakukan haji ke Baitullāh, barang siapa yang mampu menuju ke sana. Dan barang siapa yang kafir, maka sungguh Allāh Mahakaya dari alam semesta. (QS. Āli ‘Imrān: 97)
Mani istāṭā‘a ilaihi sabīlan, barang siapa yang mampu menuju ke sana. Apa maksud mampu menuju ke sana? Ya, dia sehat, dia punya uang, dia punya kemampuan dari sisi harta, dia punya kesehatan, kekuatan untuk menuju ke sana. Ini adalah istiṭā‘ah sebelum fi‘il.
Terkadang seseorang sudah memiliki istiṭā‘ah sebelum fi‘il—dia punya uang, dia punya kesehatan, sampai ke sana belum tentu dia bisa melakukan haji itu sendiri kalau Allāh ﷻ tidak memberikan taufiq dan memberikan istiṭā‘ah bersamaan dengan fi‘il-nya.
Juga dalam sabda Nabi ﷺ:
Islam itu adalah engkau bersyahadat bahwa tidak ada ilah selain Allāh dan bahwa Muḥammad adalah Rasul Allāh, engkau menegakkan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullāh jika engkau mampu menuju ke sana. (HR. Muslim)
Istiṭā‘ah di sini juga qabla al-fi‘l.
Dengan demikian, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa istiṭā‘ah memang ada dua macam sebagaimana yang disebutkan oleh mu’allif di sini, dan ini menunjukkan batilnya madzhab Jabriyah, Muʿtazilah, dan juga al-Asyāʿirah di dalam masalah istiṭā‘ah ini.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته