Halaqah 138 | Haji dan Jihad Dilakukan Bersama Ulil Amri dari Kaum Muslimin

Kitab: Aqidah Ath-Thahawiyah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Halaqah yang ke-138 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-Aqidah Ath-Thahawiyah yang ditulis oleh Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullāh.

Beliau mengatakan

وَالحَجُّ وَالجِهَادُ فَرْضَانِ مَاضِيَانِ مَعَ أُولِي الأَمْرِ مِنَ المُسْلِمِينَ

Lihat keyakinan kita juga, Ahlus Sunnah wal Jamāʿah, bahwasanya yang namanya haji dan juga jihad ini sesuatu yang diwajibkan bersama pemerintah kita dari pemerintah kaum Muslimin.

Kita berhaji mulai dari penentuan kapan bulan haji, kapan tanggal 1 Dzulḥijjah, ini kita bukan sendiri-sendiri tapi kita bersama pemerintah. Karena di sini yang mengurus sekarang adalah pemerintah Saudi, maka kita berpegang kepada kabar dari mereka kapan tanggal 1 Dzulḥijjah, itu bagi orang yang berada di sana. Tapi yang berada di sini, yang jauh dari Saudi Arabia, maka mereka memiliki ruʾyah sendiri. Mungkin saja tanggal 1 di sana berbeda dengan 1 di tempat kita karena beda ruʾyah.

Wal-ḥajj wa al-jihād, haji kita lakukan bersama pemerintah kita. Mereka yang memimpin kita, mereka yang mengurus kita, melakukan wuqūf di ʿArafah kemudian pengumuman kapan hari ʿArafah, kapan tanggal 1 Dzulḥijjah, kita mengikuti pemerintah kita dan juga orang-orang yang telah mereka berikan wewenang untuk mengurus haji kita ini.

Haji kita tidak sendiri-sendiri tapi kita bersama pemerintah, sehingga jangan sampai kita melakukan mukhālafah dalam melakukan haji kemudian kita melakukan semau kita meskipun dengan cara yang ilegal. Jangan. Kita berhaji bersama penguasa kita dengan cara yang resmi, dengan cara yang diperbolehkan. Dan ini adalah termasuk di antara prinsip Ahlus Sunnah wal Jamāʿah.

Kemudian jihad juga demikian. Jihad kita juga bersama pemerintah kita, bersama penguasa kita. Bukan seseorang ketika dia ingin berjihad kemudian dia lakukan sendiri, dia lari dari negaranya, keluar dari negaranya kemudian mencari tempat yang di situ dia anggap itu adalah ladang untuk berjihad. Ini tidak demikian prinsip Ahlus Sunnah wal Jamāʿah. Kita berjihad bersama pemerintah kita. Pemerintah kita menyuruh kita untuk berjihad maka sami’na wa atha’na

فَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

Kalau kalian diminta untuk berjihad maka hendaklah kalian berjihad.

Maksudnya adalah disuruh keluar oleh pemerintah kita, penguasa kita. Bukan dilakukan dengan secara individu atau membuat kelompok sendiri dan mengangkat itu sebagai imām, meskipun dinamakan sebagai Imāmul Muslimīn atau Amīrul Muʾminīn atau Khalīfatul Muslimīn. Itu penamaan-penamaan yang tidak ada nilainya di situ. Dia bukan sebagai seorang penguasa. Dia hanya diangkat oleh sebagian orang, dinamakan amīr atau dinamakan khalīfah tapi hakikatnya dia bukan seorang penguasa. Penguasa itu memiliki kekuatan, dikenal, memiliki wilayah dan seterusnya.

بَرِّهِمْ وَفَاجِرِهِمْ

Mereka berhaji dan berjihad bersama pemerintah kaum Muslimin baik yang barr maupun yang fājir, yang baik / shāliḥ maupun yang tidak baik / shāliḥ. Bukan misalnya mengatakan ana berhaji sama penguasa yang shāliḥ saja, kalau tidak shāliḥ maka saya tidak mau berhaji di belakangnya, atau kita tidak mau berjihad di belakangnya.

Yang baik maupun yang tidak baik, yang shāliḥ maupun yang tidak shāliḥ, yang penting:

مِنْ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ

Dia termasuk orang Islam.

Itu saja. Sah hajinya, sah shalatnya. Kita berhaji bersama mereka dan berjihad bersama mereka meskipun mereka adalah orang yang fājir sekalipun, yang penting dia adalah seorang Muslim.

إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ

Sampai hari Kiamat.

Menunjukkan bahwasanya jihad ini tidak berhenti seperti yang diyakini oleh sebagian yang mengatakan: “Sekarang sudah tidak ada jihad, sekarang yang ada adalah jihad al-akbar, melawan hawa nafsu kita.” Adapun jihad dengan pedang, maka ini sudah tidak ada. Keyakinan Ahlus Sunnah bahwasanya jihad itu akan terus ada ilā qiyāmi as-sāʿah, sampai hari Kiamat, yaitu kalau memang ada sebabnya, kalau sudah terpenuhi syaratnya.

Bukan berarti terus ada sampai Kiamat, berarti setiap tahun, setiap bulan, ada peperangan antara kaum Muslimin dengan orang kuffār. Bukan. Maksudnya adalah jihad itu akan terus ada, bukan lenyap kewajibannya. Tapi dalam satu masa, dalam satu waktu, bisa saja tidak ada jihad karena memang tidak terpenuhi syarat. Seandainya dia terpenuhi syaratnya suatu saat, maka akan disyariatkan dan diwajibkan sampai datang hari Kiamat, maksudnya adalah sampai dekatnya hari Kiamat.

Sebagaimana disebutkan dalam Hadits, bahwasanya akan terjadi peperangan di akhir zaman antara orang-orang Yahudi dan juga orang-orang Muslim, sampai pohon dan juga batu itu membantu Muslim kalau sampai ada orang Yahudi yang sembunyi. Dan sifat mereka adalah pengecut memang. Kalau ada yang sembunyi di belakang pohon atau di belakang batu, maka pohon dan batu tadi akan mengatakan:

يَا عَبْدَ اللهِ، تَعَالَ، هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَاقْتُلْهُ

Wahai hamba Allāh, kemarilah! Ini ada orang Yahudi di belakangku, maka bunuhlah dia!

Allāh ﷻ menjadikan mereka bisa berbicara. Hanya satu pohon saja yang tidak membantu kaum Muslimin, yaitu pohon Gharqad. Menunjukkan bahwasanya di akhir zaman tetap akan terjadi jihad, akan ada peperangan antara kaum Muslimin dengan orang kufār.

Sehingga batillah orang yang mengatakan: “Sekarang dan selamanya tidak ada jihad lagi.” Tidak adanya jihad di zaman sekarang karena tidak terpenuhi isyarat. Di antaranya adalah kemampuan, kaum Muslimin tidak memiliki kemampuan, dan jihad bisa gugur kewajibannya ketika tidak ada kemampuan.

Dalilnya, kisah Nabi ʿĪsā ʿalayhis-salām, ketika beliau dikabarkan oleh Allāh ﷻ tentang keluarnya Yaʾjūj dan Maʾjūj:

إِنِّي قَدْ أَخْرَجْتُ عِبَادًا لِي، لَا يَدَانِ لِأَحَدٍ بِقِتَالِهِمْ، فَحَرِّزْ عِبَادِي إِلَى الطُّورِ

Sesungguhnya Aku telah mengeluarkan orang-orang yang kalian tidak akan mampu dan tidak ada seorangpun yang bisa melawan mereka, maksudnya adalah Ya’juj dan juga Ma’juj yang jumlahnya sangat banyak dan mereka membawa senjata, tidak ada diantara kalian yang mampu untuk melawannya. Maka bawalah hamba-hamba-Ku menuju Gunung Ṭūr.

Allāh ﷻ tidak memerintahkan Nabi ʿĪsā ʿalayhis-salām dan kaum Muslimin untuk memerangi Yaʾjūj dan Maʾjūj karena di sini sudah tidak imbang kekuatannya antara Yaʾjūj dan Maʾjūj dengan mereka. Akhirnya Allāh menyuruh mereka untuk naik ke gunung Ṭūr.

Kemudian Nabi ʿĪsā ʿalayhis-salām berdoa kepada Allāh, dan Allāh ﷻ menurunkan pasukan-Nya, tentara-Nya, sehingga setiap masing-masing dari Yaʾjūj dan Maʾjūj — yang jumlahnya sangat banyak tadi — Allāh ﷻ mengirimkan ulat yang akhirnya menjadikan mereka meninggal dunia.

Ini menunjukkan bahwasanya jihad ini bisa gugur karena ketidakmampuan dan keadaan kaum Muslimin yang lemah, dari sisi senjata dan dari sisi yang lain: lemah dalam ekonomi, dalam jumlah. Maka ini menjadi sebab tidak terpenuhinya syarat tersebut.

Apa yang bisa kita lakukan? Yang bisa kita lakukan adalah berdakwah dan juga mengajak manusia untuk kembali kepada agama Allāh ﷻ, dan ini adalah termasuk jihad juga. Bahkan ini lebih besar dan lebih penting, yaitu jihad menggunakan ilmu. Dan jihad yang seperti ini lebih utama daripada jihad dengan pedang. Karena jihad dengan ilmu tidak melakukannya kecuali para Ahlul ʿIlm saja. Adapun jihad dengan pedang, maka siapa saja bisa melakukannya, baik itu seorang Ahlul ʿIlm maupun orang awam. Mereka bisa untuk mengangkat pedang. Tapi untuk mendakwahi, mengajak, ini yang melakukan adalah para Ahlul ʿIlm.

 لَا يُبْطِلُهُمَا شَيْءٌ وَلَا يَنْقُضُهُمَا

Tidak ada yang membatalkan haji dan juga jihad dan tidak ada yang menggugurkannya.

Humā di sini kembali kepada haji dan juga jihad. Ini diwajibkan dan terus ada bersama pemerintah kaum Muslimin. Cuma terkadang mungkin karena satu sebab, sehingga tidak ada di sana haji — mungkin saja sedang di kepung musuh, sehingga tidak ada haji tahun tersebut. Tapi bukan berarti tidak ada haji sama sekali sampai hari Kiamat. Sama dengan jihad tadi.

Wallāhu taʿālā a’lam.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته