Halaqah 137 | Tentang Mengusap Khuf Bag 2
Kitab: Aqidah Ath-Thahawiyah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-137 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-Aqidah Ath-Thahawiyah yang ditulis oleh Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullāh.
Beliau mengatakan
وَنَرَى المَسْحَ عَلى الخُفَّيْنِ، فِي السَّفَرِ وَالحَضَرِ، كَما جَاءَ فِي الأَثَرِ
Dan kami, yaitu Ahlus Sunnah wal Jamāʿah, berpendapat disyariatkannya mengusap khuf baik di dalam safar maupun di dalam keadaan mukim, sebagaimana disebutkan dalam atsar (hadits).
Kenapa permasalahan khuf dimasukkan dalam masalah Aqidah? Karena di sana ada aliran, ada kelompok sesat yang mereka mengingkari perkara ini. Meskipun hanya sekadar mengusap khuf, tapi ada sebagian aliran mengingkari disyariatkannya mengusap dua khuf, yaitu orang-orang Rāfiḍah, mereka mengingkari. Jadi menurut mereka, tidak boleh seseorang mengusap dua khuf baik dalam keadaan mukim maupun dalam keadaan safar. Tidak boleh kata mereka.
Ini menyelisihi ijma’ kaum Muslimin, mengatakan bahwasanya mengusap khuf ini adalah sesuatu yang disyariatkan. Mereka telah menyelisihi.
وَمَنْ يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًۭا
Dan barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dipilihnya dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam. Dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisā’: 115)
Mereka telah menyelisihi ijma’ kaum Muslimin. Karena ini adalah menjadi ciri khas untuk aliran tertentu, maka mereka, yaitu Ahlus Sunnah, sebutkan ini dalam kitab Aqidah.
Dan anehnya, orang-orang Rāfiḍah mereka mengingkari mengusap dua khuf, kemudian di dalam wudhu mereka tidak membasuh kakinya, tetapi mengusap kakinya. Ini orang-orang Rāfiḍah.
Jadi kalau Ahlus Sunnah, mereka membasuh kaki mereka, karena Allāh ﷻ mengatakan:
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ
Dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki. (QS. Al-Mā’idah: 6)
Mereka orang-orang Rāfiḍah justru malah mengusap. Jadi kakinya diusap bukan dibasuh. Padahal Allāh ﷻ mengatakan وَأَرْجُلَكُمْ dan kalau أَرْجُلَكُمْ manshub maka diathafkan ke yang manshub sebelumnya:
يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَاةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ
…berarti dia ighsilū, yaitu basuhlah, cucilah. Berarti bukan hanya diusap. Karena kalau diusap:
وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ
Kepala itulah yang diusap, tidak dicuci, tapi diusap. Itu adalah kepala. Adapun kaki, tangan, dan juga wajah maka ini faghsilū, basuhlah, cucilah.
Ada memang yang membaca وَأَرْجُلِكُمْ dengan kasrah, namun para ulama menjelaskan bahwa kasrah-nya di sini atau majrūr-nya di sini adalah lil-mujāwarah, karena berdekatan dengan kalimat yang majrūr, yaitu:
وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ
Di sini majrūr, maka setelahnya karena berdekatan dengan بِرُءُوسِكُمْ menjadi وَأَرْجُلِكُمْ. Itu secara iʿrāb. Tapi maknanya tetap membasuh atau mencuci.
Dan ada yang mengatakan, seandainya itu dibaca وَأَرْجُلِكُمْ maka al-masḥ ini memang bisa bermakna mengusap dan bisa bermakna membasuh. Orang Arab mengatakan
تَمَسَّحْتُ بِٱلْمَاءِ
maksudnya adalah
ٱغْتَسَلْتُ بِٱلْمَاءِ
yaitu “aku mandi dengan air.”
Jadi mereka mengingkari membasuh kaki, kemudian mereka mengusap kaki ketika berwudhu. Tapi dalam masalah masalah mash al-khuffayn justru mereka mengingkari. Ini orang-orang Rāfiḍah.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته