Halaqah 128 | Ahlus Sunnah Tidak Mendoakan Keburukan untuk Penguasa dan Tidak Berlepas Diri dengan Tidak Taat kepada Mereka
Kitab: Aqidah Ath-Thahawiyah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A
Transkrip: ilmiyyah.com
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله
Halaqah yang ke-128 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-Aqidah Ath-Thahawiyah yang ditulis oleh Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullāh.
Beliau mengatakan
وَلَا نَدْعُو عَلَيْهِمْ
dan kita, yaitu Ahlussunnah wal Jamā‘ah, tidak mendoakan jelek bagi penguasa kita.
Ini adalah aqidah Ahlussunnah wal Jamā‘ah dan ciri Ahlussunnah wal Jamā‘ah. Disebutkan oleh sebagian ulama, yaitu Al-Barbahārī di dalam kitab beliau As-Sunnah:
إِذَا رَأَيْتَ الرَّجُلَ يَدْعُو لِلسُّلْطَانِ فَاعْلَمْ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَإِذَا رَأَيْتَهُ يَدْعُو عَلَى السُّلْطَانِ فَاعْلَمْ أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْأَهْوَاءِ
“Kalau engkau melihat seseorang mendoakan kebaikan bagi penguasanya, maka dia adalah termasuk Ahlus Sunnah. Dan kalau engkau melihat seseorang mendoakan kejelekan untuk penguasa, ketahuilah bahwa dia adalah termasuk pengikut hawa nafsu.”
Ahlul Ahwā’ ini adalah nama lain dari Ahlul Bid‘ah. Mendoakan kejelekan, mendoakan laknat — dan mungkin antum juga pernah mendengar sendiri bagaimana mereka melakukan unjuk rasa kemudian jelas-jelas mendoakan kejelekan, mendoakan dengan laknat untuk para penguasa — ini bukan ciri-ciri Ahlussunnah.
Makanya di sini dimasukkan oleh Al-Imām Abū Ja‘far Ath-Thaḥāwī: وَلَا نَدْعُو عَلَيْهِمْ — kita tidak mendoakan kejelekan bagi penguasa kita. Ini bukan ciri-ciri Ahlussunnah.
Al-Imām Aḥmad bin Ḥanbal, dan ada yang mengatakan ini juga diucapkan oleh Fuḍail bin ‘Iyāḍ:
لَوْ عَلِمْتُ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً، لَصَرَفْتُهَا لِلسُّلْطَانِ
“Seandainya aku tahu bahwa aku punya satu doa yang mustajab (yaitu akan dikabulkan oleh Allāh doa tersebut), niscaya akan aku jadikan doa itu untuk penguasa.”
Aku akan berdoa satu doa tadi untuk mendoakan kepada penguasa: “Yā Allāh, berikanlah taufiq dan hidayah kepada penguasa tersebut.”
Ini menunjukkan kedalaman ilmu mereka, karena mereka tahu. Sehingga ditanya sebagian, kok bisa demikian?
Karena kalau mereka baik, maka rakyat akan baik. Kalau mereka baik yaitu shalih, mendapatkan taufiq dari Allāh, maka yang akan merasakan (kebaikan) banyak orang. Bukan berarti kemudian rakyatnya semua jadi seperti malaikat dan seterusnya. Tidak, tentunya keadaannya akan lebih baik. Banyak orang yang terjaga hak-haknya. Banyak orang yang — mungkin para du‘āt dan juga para ulama — diberikan keleluasaan untuk memberikan dakwahnya dan juga ceramah. Yang boleh berceramah hanya Ahlussunnah saja. Mereka akhirnya menyebar Tauhid di mana-mana. Kesadaran masyarakat untuk berhukum dan kembali kepada hukum Allāh, kembali kepada Islam, akan besar. Ini kebaikan yang besar. Dengan satu doa, tapi ternyata kebaikannya ke mana-mana.
Tapi kalau misalnya doa tersebut hanya digunakan sendiri — dan mungkin kita orangnya, kalau misalnya kita diberi, “Wahai Fulan, ini ada satu doa mustajab untukmu. Silakan kamu meminta apa saja.” — kira-kira apa yang kita akan lakukan?
Jarang di antara kita yang berpikir seperti yang dipahami oleh para ulama tersebut. Tidak kepikiran kita akan mendoakan para pemimpin kita dan penguasa. Pikiran kita langsung ke rumah mewah, ke mobil, ke tanah, atau ke bisnis, dan seterusnya. Itu yang ada dalam pikiran kita. Karena dangkalnya pemahaman kita. Sementara para ulama, mereka memiliki pemahaman yang luas dan pikiran yang panjang.
وَلَا نَدْعُو عَلَيْهِمْ — maka kita jangan mendoakan kejelekan untuk penguasa. Itu bukan ciri Ahlussunnah.
وَلَا نَنْزِعُ يَدًا مِنْ طَاعَتِهِمْ
dan kita tidak boleh melepas tangan dari ketaatan mereka.
Jadi ketaatan diungkapkan dengan bersalaman. Kalau kita melepas tangan, seakan kita sudah memberontak kepada penguasa. Maka kita tidak memberontak kepada penguasa kita berdasarkan Al-Qur’an, berdasarkan Hadits, berdasarkan ijmā‘ — kesepakatan kaum Muslimin semuanya, kesepakatan para imam.
Berkata Al-Imām An-Nawawī raḥimahullāh:
وَأَمَّا الْخُرُوجُ عَلَيْهِمْ وَقِتَالُهُمْ فَحَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَةً ظَالِمِينَ
“Adapun memberontak kepada mereka dan memerangi mereka, yaitu pemerintah dan juga penguasa, maka itu adalah haram hukumnya dengan ijmā‘ kaum Muslimin, meskipun mereka adalah fāsiq lagi dzālim.”
Meskipun mereka adalah orang-orang yang fāsiq. Mungkin mereka minum khamr, mungkin mereka main wanita, atau mereka adalah orang-orang yang dzālim, mungkin mengambil harta rakyatnya, dan seterusnya.
Al-Imām An-Nawawī mengatakan: Meskipun mereka adalah orang-orang fāsiq, meskipun mereka adalah orang-orang dzālim, selama mereka masih Muslim maka tidak boleh kita memerangi mereka.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته