Home > Kajian Kitāb > Kitab Awaa’iqu ath Thalab > Materi 25 ~ Tidak Bertahap Dalam Menuntut Ilmu Bagian (5) – Tahapan kedua dalam menuntut ilmu

Materi 25 ~ Tidak Bertahap Dalam Menuntut Ilmu Bagian (5) – Tahapan kedua dalam menuntut ilmu

🌍 Kajian Kitab
👤 Al-Ustadz Abu Haidar As-Sundawy حفظه الله
📗 Kitab Awaa’iqu ath Thalab (Kendala Bagi Para Penuntut Ilmu)
📝 as-Syaikh Abdussalam bin Barjas Alu Abdul Karim حفظه الله

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kemudian yang kedua adalah hendaklah dia menelaah tentang nasikh dan mansukhnya yang ada di dalam Al-Qur’an.

Adakah nasikh dan mansukhnya didalam Al-Qur’an ?
Jawabannya adalah jelas ada karena Al-Qur’an yang menyatakan sendiri. Allah berfirman : مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ “Tidaklah kami menghapus satu ayat .. (Al-Baqarah : 106) kecuali akan Kami datangkan semisal atau yang lebih baik”

Nasikh itu artinya yang menghapus dan mansukh artinya yang dihapus. Ada yang dimansukh hukumnya saja tetapi lafadznya tetap ada. Ada yang dimansukh lafadznya tetapi hukumnya tetap ada.

Contoh ayat Al-Qur’an yang dimansukh lafadznya tetapi hukumnya masih berlaku dan dilaksanakan yaitu ayat yang berkaitan dengan hukum rajam bagi pezina yang pernah menikah. Allah pernah berfirman :

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Dan Asyaikhu (artinya: laki-laki yang pernah menikah) dan juga Asyaikhotu (artinya: wanita-wanita yang pernah menikah) baik masih atau sudah bercerai. Kalau keduanya berzinah maka rajamlah mereka sebagai hukuman dari Allah. Allah maha mengetahui lagi bijaksana”

Ayat ini lafadznya sudah tidak ada tetapi hukum yang terkandung didalamnya masih ada dan masih dilaksanakan sehingga berkata Umar bin Khattab didalam hadits yang shahih riwayat imam Bukhori dan Muslim. Umar bin Al-Khathab berkata:

لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ قَالَ سُفْيَانُ كَذَا حَفِظْتُ أَلَا وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ

“Aku sangat khawatir setelah berlangsung berjalan beberapa waktu didalam kehidupan manusia lalu ada yang berkata, “Kami tidak menemukan ada ayat rajam didalam Al-Qur’an”. sehingga mereka menjadi sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Kata Umar, “Ingatlah bahwa rajam ini benar ada dan berlangsung. Berkata Imam Sufyan At-tsauri rahimahullah, “Nabi ﷺ pernah merajam seorang wanita pezinah”

Kalau ada tiga hal terdapat dalam diri orang yang dihukum tersebut. Pertama adanya saksi (bukti bahwa dia berzinah), kedua hamil, ketiga pengakuan. Maka Nabi ﷺ melaksanakan rajam ini dan juga para sahabat setelahnya melakukan rajam. Hukum rajam masih tetap tetapi lafadznya sudah dihapus atau di mansukh wal hasil kata mualif (penulis), “hendaklah ia menelaah aspek nasikh dan mansukh didalam Al-Qur’an”. Ada juga yang lafadznya maih ada dan nasikhnya ada dan hukumnya masih berlaku tetapi ayat yang dimansukhnya masih ada dan belum dihapus dan hukumnya tentu masih berlaku. Sehingga sebagian ulama memberi contoh tentang hal ini adalah hal apa yang ada didalam Surat Al-Anfal, Allah menyatakan :

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَفْقَهُونَ

“Hai Nabi, beri semangat atau kobarkan semangat orang-orang mukmin untuk berperang. Kalau ada 20.000 orang-orang sabar dikalangan orang-orang mukminin maka dia akan bisa mengalahkan 200 orang.” (Al-Anfal : 65)

Jadi perbandingannya 1:10 ini yang menjadi rahasia kenapa perang badr dimenangkan oleh kaum muslimin tetapi ada makna lain dibalik ayat diatas sebagai konsekuensinya. Konsekuensi hukum dari ayat itu kalau seorang mukmin berhadapan dengan 10 orang-orang kafir tidak boleh lari. Kalau lari maka kena dengan ayat :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ

“Hai orang-orang yang beriman kalau kamu bertemu musuh dimedan perang (dengan orang-orang kafir) janganlah kamu lari kebelakang”. (Al-Anfal : 15). Kalau lari kebelakang maka melanggar ayat ini dan dosa besar. Akhirnya turun ayat yang ada pada ayat selanjutnya :

الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ

“Sekarang Allah telah memberikan keringanan kepada kalian dan Allah mengetahui didalam diri kalian ada kelemahan. Maka apabila ada 100 orang yang sabar diantara kalian bisa mengalahkan 200.” (Al-Anfal : 66)

Ini menghapus ketentuan hukum diayat sebelumnya. 100 orang diantara kalian bisa mengalahkan 200 orang atau 1:2 maka kalau bertemu dengan musuh 2 orang seorang muslim tidak boleh lari tetapi kalau lebih dari 2 orang maka boleh lari.

Ayat yang tadi dimansukh hukumnya tetapi lafadznya masih ada dan itu menunjukan adanya nasikh dan mansukh didalam Al-Qur’an maka pelajarilah. Diapun harus menelaah ikhtilaf dan kesepakatan para ulama tentang hal itu. Memang dikalangan para ulama ada yang berbeda mana ayat yang dimansukh mana ayat yang tidak dimansukh. Tetapi hal ini lah yang menjadi tantangan bagi para pencari ilmu.

Itulah yang berkaitan dengan Al-Qur’an terlebih dahulu, pelajari dan hafalkan Al-Qur’an, pelajari juga tafsirnya, pelajari bahasa Arabnya, pelajari ulumul Qur’an (seluruh ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an).

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top