Home > Halaqah Silsilah Ilmiyah > Kun Salafiyyan Alal Jaddah > Halaqah 43 | Beberapa Kaidah Di Dalam Manhaj Salaf Bag 4

Halaqah 43 | Beberapa Kaidah Di Dalam Manhaj Salaf Bag 4

Kitab: Kun Salafiyyan Alal Jaddah
Audio: Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A

بسم الله الرحمٰن الرحيم
الحمد لله رب العالمين
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و اشهد أن محمدا عبده و رسوله صلى الله عليه وعلى آله وصحبه والتابعين لهم بإحسان إلى يوم الدين وسلم تسليما كثيرا أما بعد

Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah ﷻ yang memudahkan kita kembali untuk mempelajari sebuah kitab yang bermanfaat yaitu kitab Kun Salafiyyan ‘Ala Al-Jaaddah yang ditulis oleh fadhillatu syaikh Dr. Abdussalam As-Suhaimi Hafidzhahullahu Ta’ala. Para koordinator dan juga musyrif dan juga musyrifah dan para ikhwah dan akhawat admin yang dimuliakan oleh Allah.

Beliau menyebutkan, masih pada pembahasan kaidah-kaidah di dalam manhaj Salafi. Kaidah yang kelima, yang mereka pegang:

خامسا قاعدة : أن الأحكام الأصولية و الفروعية لا تتم إلا بأمرين هما وجود الشروط ، وانتفاء الموانع

Yang kelima adalah kaidah bahwa hukum-hukum, baik yang pokok maupun yang cabang ini tidak sempurna kecuali dengan dua perkara, yaitu:
Adanya dan terpenuhinya syarat-syarat,
Tidak adanya penghalang.

Beliau mengatakan:

قلت : و هذا أصل عظيم في جميع أحكام الشرع سواء كانت أصولا أم فروعا

Dan ini adalah pokok yang agung, pondasi yang besar yaitu di dalam kaidah-kaidah manhaj Salafi. Di dalam seluruh hukum-hukum syar’iat, sama saja apakah hukum-hukum tersebut adalah hukum-hukum yang pokok maupun hukum-hukum yang sifatnya cabang.

لا بد من وجود شروطها، وانتفاء موانعها

Harus ada terpenuhinya syarat-syarat dan harus tidak ada penghalang.

فلو وجد الشرط لكن كان هناك مانع لم يصح الحكم

Seandainya ada syarat, akan tetapi di sana ada penghalang, maka tidak sah hukumnya.

Syaratnya terpenuhi tapi ternyata di sana ada penghalangnya maka tidak sah hukumnya. Tidak bisa dikeluarkan atau diambil kesimpulan hukumnya.

من ذلك مثلا آيات الوعيد في حق من ارتكب أمورا محرمة

Contoh misalnya, beliau menyebutkan di antaranya adalah ayat-ayat tentang ancaman bagi orang yang melanggar perkara yang diharamkan. Di sana ada ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. “Barangsiapa yang melakukan ini, maka dia demikian dan demikian.”

فهو أهل لما جاء في النصوص من الوعيد

Maka orang tersebut berhak memang sesuai dengan apa, sesuai dengan ancaman atau berhak untuk disiksa sebagaimana dalam dalil-dalil tersebut.

Dia memang أهل-nya, dia memang ahlinya, dia memang berhak untuk mendapatkan siksaan tersebut.

لكن

Akan tetapi

قد يكون هناك مانع

Mungkin saja di sana ada penghalang.

يمنع من العقاب

Yang menghalangi dari terlaksananya siksaan tersebut.

Memang secara berhak atau tidak, orang tersebut yang melakukan dosa tadi berhak untuk mendapatkan siksaan sebagaimana dalam ayat. Tapi mungkin saja di sana ada penghalang yang menghalangi sehingga dia tidak mendapatkan siksaan tersebut.

Contoh misalnya: كالتوبة (seperti taubat), bukankah taubat ini menghalangi seseorang, sehingga seharusnya dia disiksa demikian dan demikian, karena dia bertaubat berarti di sini ada penghalang, dia tidak jadi disiksa oleh Allah karena ada penghalangnya.

أو استغفار المؤمنين

Atau di sana ada istighfar orang-orang yang beriman, yang memohonkan ampun. Orang-orang yang beriman saling mendoakan satu dengan yang lain.

أللهم اغفر لي وللمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الاحياء منهم والاموات

Mereka berdoa dan mungkin saja ada di antara mereka yang dikabulkan doanya oleh Allah, sehingga orang yang melakukan dosa besar akhirnya tidak jadi mendapatkan siksaan tersebut karena diampuni dosanya oleh Allah ﷻ dengan sebab doa dari saudara-saudara yang lain.

Contoh penghalang yang lain, أو المصائب (atau musibah-musibah), karena musibah ini adalah menghilangkan dosa. Menjadi sebab hilangnya atau diampuninya dosa seseorang, sehingga memang dia mendapatkan atau dia melakukan perkara yang maksiah (melakukan dosa) tapi dia diuji oleh Allah ﷻ dengan berbagai musibah sehingga itu menghalangi dia untuk disiksa oleh Allah ﷻ. Allah mengampuni dosanya dengan sebab dia bersabar atas musibah tadi.

أو غير ذلك من مكفرات الذنوب

Atau yang lain berupa perkara-perkara yang bisa menghilangkan dosa seseorang. Ini contoh dari kaidah yang dimaksud oleh beliau.

و من ذلك الصلاة مثلا لا بد من وجود شرطها وهو الطهارة

Contoh yang lain, shalat (misalnya) maka ini harus terpenuhi syarat-syaratnya.
Apa syaratnya? Di antaranya: و هو الطهارة yaitu bersuci mengangkat hadats.

فمن أراد الصلاة

Barangsiapa yang menghendaki shalat.

بلا طهارة

Tanpa thaharah (tanpa bersuci)

فلا تصح منه لفقد شرطها

Maka tidak sah shalat tersebut dari dia karena dia kehilangan syaratnya.

Ada syarat yang hilang di sini. Jadi meskipun dia melakukan shalat (gerakan shalat) sedemikian sempurnanya, tapi kalau dia dalam keadaan tidak terpenuhi syaratnya, maka dia dianggap belum melakukan shalat.

Ini juga contoh yang lain. Menunjukkan bahwasanya Ahlus Sunnah di antara kaidah mereka bahwasanya hukum ini harus terpenuhi syaratnya dan harus hilang penghalangnya.

ومن هذا الأصل التكفير و التبديع و التفسيق

Dan masuk dalam kaidah ini, masalah pengkafiran, kemudian juga mengatakan kepada orang lain engkau adalah mubtadi’ atau tafsiq, yaitu mengatakan kepada orang lain engkau adalah fasiq. Ini sama juga. Harus terpenuhi syaratnya dan harus hilang penghalangnya.

و هو باب قد عظمت فيه الفتنة و المحنة

Dan bab ini yaitu bab pengkafiran, mentabdi’, mentafsiq, ini adalah bab yang telah besar di dalamnya fitnah, kekacauan dan juga fitnah di antara manusia, karena mereka tidak memperhatikan kaidah ini.

وطاشت فيه الأحلام وكثر فيه الافتراق وتشتت فيه الأهواء والآراء

Dan akal-akal banyak yang terbang di dalam masalah takfir, tabdi’ dan juga tafsiq ini, sehingga manusia banyak yang kehilangan akalnya karena sudah banyak hawa nafsu di situ.

وكثر فيه الافتراق

Dan sudah banyak di dalamnya perpecahan dengan sebab tabdi’, tafsiq, takfir, kemudian berpecah belah di dalamnya hawa nafsu manusia dan juga pendapat-pendapat manusia sebagaimana kita lihat.

Fitnah tentang masalah tabdi’, orang baru kenal sunnah sudah diajarin untuk takfir, sudah disuruh untuk mentabdi’, mentafsiq. Banyak orang yang kita kenal yang seharusnya dia memiliki akal yang lebih sempurna tapi tergelincir dan terperosok di dalam hawa nafsu, di dalam masalah tabdi’ dan juga tafsiq ini. Padahal di sana ada kaidah-kaidah yang harus diperhatikan.

وموقف أهل السنة والجماعة السائرين على منهج السلف الصالح من تكفير أهل البدع و العقائد الفاسدة هو التفصيل

Dan sikap Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mereka berjalan di atas manhaj Salafush Shalih, di dalam masalah mengkafirkan Ahlul Bid’ah dan juga Ahlu Aqidah-aqidah yang rusak, maka di sana ada perincian.

و هو أن أهل البدع ليسوا على درجة واحدة

Yang harus kita pahami bahwasanya Ahlul Bid’ah itu bukan dalam satu derajat.

فمنهم من هو مقطوع بتكفيره

Ada di antara mereka yang sudah bisa ditentukan, diputuskan bahwasanya dia sudah keluar dari agama Islam.

كمن أتى بقول أو فعل مكفر و تمت في حقه شروط التكفير وانتفت موانعه

Seperti orang yang mendatangkan sebuah ucapan atau melakukan perbuatan yang mengkafirkan yang menjadikan dia keluar dari agama Islam. Dan sudah sempurna syarat-syarat pengkafiran dan hilang penghalang-penghalangnya.

و منهم من لا يحكم بكفره لا نتفاء ذلك في حقه

Dan di antara mereka ada yang tidak bisa dihukumi bahwasanya dia keluar dari agama Islam karena syarat-syaratnya belum terpenuhi.

Ini harus kita perhatikan yang demikian, jadi tidak bisa dipukul rata, ada di antara mereka yang memang mengucapkan atau melakukan perbuatan yang kita sepakat itu adalah perbuatan atau ucapan yang menjadikan dia keluar dari agama Islam. Tapi apakah serta merta dia keluar dari agama Islam? Jawabannya, tidak!

Di sana ada syarat-syaratnya dan di sana ada mawaani’ (موانع) yang harus kita perhatikan. Mungkin saja di sana ada penghalang, mungkin dia masih kecil atau mungkin dia gila, mungkin dia dalam keadaan benar-benar tidak tahu dan seterusnya. Ini harus kita perhatikan.

Syaikh mengatakan:

ثم إن القول في تكفير أهل البدع و التكفير عموما مبني على أصلين عظيمين

Kemudian pendapat Ahlus Sunnah di dalam masalah pengkafiran Ahlu Bid’ah dan pengkafiran secara umum ini terbangun di atas dua pondasi yang besar.

أحد هما : دلالة الكتاب والسنة على أن القول أو الفعل الصادر من المحكوم عليه موجب للتكفير

Yang pertama: penunjukkan Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa itu ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa ucapan atau perbuatan yang keluar dari orang tadi (orang yang dihukumi tadi) benar-benar dia adalah sesuatu yang menjadikan dia keluar dari agama Islam.
Harus ada dalilnya, kembali kita kepada Al-Qur’an dan Hadits, ada tidak dalil yang menunjukkan itu adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam.

Kemudian yang kedua:

وثانيهما : انطباق هذا الحكم على القائل المعين

Kesesuaian hukum ini kepada orang yang mengucapkan tadi.

أو الفاعل المعين

Atau orang yang melakukan tadi.

بحيث تتم شروط التكفير في حقه و تنتفي الموانع

Yaitu sudah lengkap syarat-syarat pengkafiran pada orang tersebut dan sudah ternafi’kan seluruh penghalang.

Jadi harus ada dalilnya dulu kemudian sesuaikah hukum tadi kepada orang yang mengucapkan dan orang yang melakukan tadi. Kita teliti dulu, apakah syarat-syaratnya terpenuhi, apakah di sana ada penghalang atau tidak. Ini adalah intinya.

وهذان الأصلان أيضا ينطبقان على الشخص عند الحكم عليه بالابتداع أو الفسق

Dan dua pokok ini, ini juga dipraktekan, bisa dipakai juga ketika menghukumi seseorang apakah dia mubtadi’ atau tidak, apakah dia fasiq atau tidak. Bukan hanya pada pengkafiran saja tetapi juga masalah tabdi’ dan juga tafsiq.

و هو دلالة الكتاب و السنة على أن القول أو الفعل الصادر من المحكوم عليه بدعة.

Yaitu harus ada penunjukkan dari Al-Qur’an dan Sunnah bahwasanya ucapan atau perbuatan yang keluar dari orang tersebut adalah memang bid’ah. Artinya memang tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan juga Hadits.

وكون القائل المعين أو الفاعل المعين تمت في حقه شروط التبديع وانتفت موانعه

Demikian pula yang kedua, orang yang mengucapkan atau orang yang melakukan tadi sudah sempurna di dalam haknya syarat-syarat tabdi’ dan juga sudah ternafi’kan penghalang-penghalangnya.

والله أعلم

Dan Allah ﷻ, Dialah yang lebih mengetahui.

Baik, itu adalah kaidah yang kelima tentang masalah dalam menghukumi sesuatu, kita harus memperhatikan syarat-syarat dan juga penghalang-penghalangnya.

In sya Allah kita lanjutkan pada kesempatan yang lain.

والله تعالى أعلم
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

image_pdfimage_print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top